Komdigi Ungkap Ledakan Spam Call: 9 Triliun Upaya Penipuan Setahun

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan tingginya laporan masyarakat terkait maraknya spam call yang bermodus penipuan. Menurutnya, sebagian besar pengguna ponsel di Indonesia sudah menjadi sasaran rutin aksi tersebut.

“Kami mendapatkan laporan ketika itu awal tahun 2025, 60 persen daripada pengguna seluler itu menerima spam call minimal satu minggu sekali,” ujar Edwin dalam acara peluncuran Permen Komdigi tentang Registrasi Biometrik di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Edwin juga merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunjukkan lonjakan signifikan upaya penipuan melalui panggilan telepon. “Data dari OJK banyak sekali peningkatan scam yang terjadi sampai dengan akhir tahun lalu. Satu tahun, dari 2024–2025 kurang lebih 9 triliun scam atau penipuan yang dilakukan melalui jalur seluler,” tuturnya.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Penculikan Bilqis, Lima Polisi Makassar Dapat Penghargaan dari Pemkot

Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Biometrik

Untuk menekan angka kejahatan digital tersebut, Komdigi menggandeng operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dalam memperbarui aturan registrasi kartu SIM. Kebijakan baru ini tertuang dalam Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026, yang mewajibkan penggunaan teknologi biometrik berupa pengenalan wajah saat registrasi pelanggan.

“Maka kami bekerja sama dengan semua operator seluler dan juga dengan ATSI berupaya menciptakan suatu kerja sama yang bisa melindungi para pengguna seluler,” ucap Edwin.

Menurutnya, proses validasi identitas lewat biometrik mampu dilakukan dalam waktu singkat dan jauh lebih akurat. “Proses verifikasi identitas calon pelanggan bisa dilakukan kurang dari lima menit dan langsung aktif digunakan. Kami melihat teknologi ini sebagai solusi penting untuk memastikan identitas masyarakat benar-benar digunakan oleh pemiliknya yang sah,” tambahnya.

Baca Juga :  Jangan Salah Pilih! Ini Cara Memilih Asuransi Mobil Syariah yang Tepat

Kerugian Masyarakat Capai Rp 9,1 Triliun

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kerugian akibat kejahatan digital telah mencapai angka fantastis.

“Kerugian akibat penipuan digital Rp 9,1 triliun dalam kurun waktu November 2024 hingga hari ini, jadi kurang lebih satu tahun lebih,” kata Meutya.

Ia menjelaskan bahwa tindak kejahatan paling dominan dalam periode tersebut adalah spam call. “Penipuan online, sekali lagi kami ulangi, scam call merupakan kejahatan yang paling dominan,” ujarnya

Berita Terkait

DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026
Rekomendasi Tablet Murah untuk Pelajar di Tokopedia 2026, Harga Mulai Rp800 Ribuan
10 Aplikasi Nonton Video Penghasil Uang Terbaik 2026
Asus Pad T3201 Resmi Hadir, Tablet Premium dengan Layar OLED 144Hz
Cara Cek Usia HP Android dan iPhone, Mudah Tanpa Aplikasi
Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara
ASUS Ungkap Keunggulan Laptop Bisnis, Keamanan dan Ketahanan Lebih Baik dari Laptop Konsumer
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:05 WIB

DJP Libatkan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Ini Isi Lengkap Surat Edaran SE-8/PJ/2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:00 WIB

Rekomendasi Tablet Murah untuk Pelajar di Tokopedia 2026, Harga Mulai Rp800 Ribuan

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:00 WIB

Asus Pad T3201 Resmi Hadir, Tablet Premium dengan Layar OLED 144Hz

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Usia HP Android dan iPhone, Mudah Tanpa Aplikasi

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:25 WIB

Yusril Jelaskan Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Berita Terbaru