Purbaya: Pimpinan Harus Bertanggung Jawab, Wansepta Dicopot

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTAMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan komitmen Kementerian Keuangan dalam memperkuat integritas di lingkungan perpajakan. Hal ini diwujudkan melalui pencopotan Wansepta Nirwanda dari posisi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jakarta Utara, setelah tiga pegawainya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi senyap.

Posisi Wansepta kini digantikan oleh Untung Supardi, sementara Wansepta diputuskan untuk “diistirahatkan” sambil menunggu penugasan baru.

“Walaupun dia tidak terlibat langsung, sebagai pimpinan dia tetap harus bertanggung jawab. Kita istirahatkan dulu, nanti kita tempatkan di posisi yang lebih sesuai,” kata Purbaya saat kunjungan kerja di KPP Madya Jakarta Utara, Kamis (22/1/2026).

Tiga Pegawai Pajak Ditangkap, Menkeu Ambil Langkah Cepat

KPK sebelumnya menetapkan tiga pejabat pajak sebagai tersangka setelah menemukan dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak. Mereka yang terjaring OTT adalah:

Baca Juga :  Kejar Investor China, Purbaya Terbang Bahas Panda Bond

DWB – Kepala KPP Madya Jakarta Utara

AGS – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi

ASB – Pejabat Penilai

Sebagai tindak lanjut, Kemenkeu langsung melakukan pergantian sejumlah jabatan strategis. Selain menunjuk Untung Supardi sebagai Kakanwil baru, Purbaya juga melantik:

Gorga Parlaungan – Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Hadi Suprayitno – Kepala Seksi Pengawasan III

Andika Arisandi – Penilai Pajak Ahli Muda

Rotasi ini disebut sebagai langkah pemulihan cepat untuk memperkuat kembali pengawasan di wilayah yang dinilai rawan.

Purbaya Ingatkan: Atasan Harus Tahu Gerak Bawahan

Purbaya memperingatkan seluruh pimpinan unit agar tidak abai terhadap perilaku bawahannya. Menurutnya, integritas sistem bergantung pada kemampuan atasan mengenali pola kerja dan potensi penyimpangan di internal.

Baca Juga :  KPK Tahan Inspektur DJKA, Dugaan Pengaturan Lelang Proyek KA Terbongkar

“Jangan sampai bawahan bermain, tapi atasannya tidak tahu. Itu tidak boleh terjadi. Semua pimpinan harus paham gerak bawahannya,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa tata kelola yang lemah hanya akan memperbesar peluang terjadinya praktik curang, dan satu kasus saja bisa merusak reputasi institusi secara keseluruhan.

Sanksi Tegas: Dari Pemindahan Hingga Pemberhentian

Kemenkeu memastikan setiap pelanggaran akan ditindak secara proporsional. Menkeu bahkan menegaskan bahwa mutasi ke daerah terpencil hingga pemberhentian tetap menjadi opsi apabila pelanggaran terbukti berat.

“Satu pelanggaran kecil saja bisa merusak kerja keras banyak orang. Negara tidak boleh kalah oleh penyimpangan,” lanjut Purbaya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan risiko korupsi, meningkatkan disiplin internal, serta memulihkan rasa percaya masyarakat terhadap sektor perpajakan.

Berita Terkait

Promo PLN Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Daftar Harganya
Resmi Dilantik, Ini Profil Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru
Kabar Gembira untuk ASN! BKN Uji Coba Program Kerja Dekat Rumah, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat
1 Riyal Berapa Rupiah Hari Ini? Cek Kurs Riyal Arab Saudi ke Rupiah Terbaru 22 Juli 2026
Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp29,29 Triliun, Begini Strategi Pramono Jaga Ekonomi dan Inflasi
Hak dan Kewajiban Ojol Bakal Diatur dalam Undang-Undang Khusus, DPR Ungkap Alasannya
BI Rate Diproyeksi Naik Jadi 6% Hari Ini, Ini Dampaknya bagi KPR, Deposito, Pinjaman dan Rupiah
Rekening Orang Kaya Bisa Diakses DJP? Begini Penjelasan Resmi Ditjen Pajak
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:02 WIB

Promo PLN Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Daftar Harganya

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:05 WIB

Resmi Dilantik, Ini Profil Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Kabar Gembira untuk ASN! BKN Uji Coba Program Kerja Dekat Rumah, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:01 WIB

1 Riyal Berapa Rupiah Hari Ini? Cek Kurs Riyal Arab Saudi ke Rupiah Terbaru 22 Juli 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:00 WIB

Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp29,29 Triliun, Begini Strategi Pramono Jaga Ekonomi dan Inflasi

Berita Terbaru

Internasional

Benarkah Lamine Yamal Masih Keluarga Lionel Messi? Simak Faktanya

Kamis, 23 Jul 2026 - 04:00 WIB