Ingin Pasang Listrik Subsidi PLN? Begini Cara Cek DTKS dan Proses Pengajuannya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH – Ingin memasang listrik baru dengan tarif subsidi PLN? Kini prosesnya semakin terstruktur dan seluruh penilaiannya mengacu pada data pemerintah. Subsidi listrik—terutama untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA—hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak. Kuncinya ada pada satu basis data: DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Untuk memastikan Anda dapat menikmati tarif subsidi, langkah pertama adalah mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar di DTKS. Jika memenuhi kriteria, Anda bisa mengajukan permohonan pemasangan listrik baru dengan mengikuti prosedur resmi dari PLN. Prosesnya mudah, mulai dari verifikasi data, pendaftaran melalui layanan PLN Mobile, hingga pemasangan meteran listrik yang akhirnya menyala di rumah Anda.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memahami alur pengajuan secara jelas—mulai dari pengecekan hak subsidi hingga pemasangan listrik selesai dilakukan.

Langkah-langkah Pendaftaran di PLN Mobile:

  1. Unduh dan Buka Aplikasi: Unduh aplikasi PLN Mobile di Play Store atau App Store, lalu buat akun jika belum punya.   
  2. Pilih Menu Pasang Baru: Di halaman utama, pilih menu “Pasang Baru”.   
  3. Isi Detail Lokasi dan Layanan: Tentukan lokasi pemasangan di peta, lalu isi detail layanan. Pilih daya yang diinginkan (450 VA atau 900 VA untuk subsidi).   
  4. Masukkan Data SLO: Pada tahap ini, Anda akan diminta memasukkan nomor registrasi dan nomor sertifikat SLO yang sudah Anda urus sebelumnya.   
  5. Lengkapi Data Pelanggan: Isi data diri Anda sesuai KTP. Di sinilah sistem PLN akan melakukan verifikasi silang NIK Anda dengan data DTKS secara otomatis. Jika NIK Anda terdaftar di DTKS, Anda akan diarahkan ke tarif subsidi.   
  6. Kirim Permohonan dan Bayar: Setelah semua data terisi, kirim permohonan. Anda akan mendapatkan rincian biaya yang harus dibayarkan. Segera lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia (virtual account, dompet digital, dll).   
Baca Juga :  Naik MRT dan Bus Listrik Kini Bisa Dapat Voucher Listrik PLN, Begini Cara Klaimnya

Langkah 4: Tahap Akhir – Biaya dan Pemasangan Meteran

Biaya pasang baru listrik subsidi sudah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut rincian biaya penyambungan dasarnya (belum termasuk biaya SLO, token perdana, dan materai):   

  • Daya 450 VA: Rp 421.000    
  • Daya 900 VA: Rp 843.000    
Baca Juga :  3 Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis 2025, Bisa Dicoba Semua Pengguna

Setelah pembayaran Anda terkonfirmasi, petugas PLN akan menghubungi Anda untuk menjadwalkan pemasangan kWh meter di rumah Anda. Anda dapat memantau status permohonan Anda melalui menu “Riwayat Permohonan” di aplikasi PLN Mobile.   

Dengan mengikuti empat langkah utama ini—mulai dari pendaftaran DTKS, pengurusan SLO, pengajuan di PLN Mobile, hingga pembayaran—proses mendapatkan sambungan listrik bersubsidi akan berjalan lebih lancar dan terarah. (fyo)

Berita Terkait

Laba Bank Mandiri Naik 16,6 Persen Jadi Rp15,4 Triliun, Kredit dan Dana Nasabah Melonjak
Defisit APBN Semester I 2026 Capai Rp196,5 Triliun, Apa Dampaknya bagi Ekonomi, Pajak, dan Investasi?
Bunga Deposito Bank Digital Terbaru Juli 2026: Krom Bank dan Allo Bank Tawarkan Hingga 8%, Simak Daftar Lengkapnya
DPR Resmi Sahkan UU PFII, Indonesia Bidik Investasi Rp500 Triliun dan Siap Saingi Singapura hingga Dubai
Harga Pertamax Berpotensi Turun Agustus 2026? Bahlil Buka Peluang, Ini Syarat dan Perkiraan Dampaknya
Rupiah Hari Ini Diproyeksi Melemah ke Rp18.000 per Dolar AS, Konflik AS-Iran Jadi Pemicu Utama
Harga Emas Antam Terbaru Selasa, 21 Juli 2026: Berikut Daftar Harga di Pegadaian
Best High-Yield Savings Accounts 2026: Top Accounts Offering Up to 4.50% APY
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:30 WIB

Laba Bank Mandiri Naik 16,6 Persen Jadi Rp15,4 Triliun, Kredit dan Dana Nasabah Melonjak

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:04 WIB

Bunga Deposito Bank Digital Terbaru Juli 2026: Krom Bank dan Allo Bank Tawarkan Hingga 8%, Simak Daftar Lengkapnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:00 WIB

DPR Resmi Sahkan UU PFII, Indonesia Bidik Investasi Rp500 Triliun dan Siap Saingi Singapura hingga Dubai

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:33 WIB

Harga Pertamax Berpotensi Turun Agustus 2026? Bahlil Buka Peluang, Ini Syarat dan Perkiraan Dampaknya

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:20 WIB

Rupiah Hari Ini Diproyeksi Melemah ke Rp18.000 per Dolar AS, Konflik AS-Iran Jadi Pemicu Utama

Berita Terbaru