Ini Cara Pinjam Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO dan Ketentuan Terbarunya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMIDana Siaga BPJS Ketenagakerjaan merupakan fasilitas pembiayaan yang dapat dimanfaatkan oleh peserta aktif saat membutuhkan dana cepat di situasi mendesak.

Layanan ini disediakan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan bekerja sama dengan Pinang Flexi dari Bank Raya (anak perusahaan BRI Group), sehingga proses pengajuan berlangsung praktis tanpa perlu datang ke kantor.

Fitur ini menjadi salah satu opsi pinjaman jangka pendek yang aman, resmi, dan terhubung dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat hingga cara mengajukan Dana Siaga.

Syarat Mengajukan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan

Mengutip informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi peserta sebelum mengajukan pinjaman, antara lain:

  1. Pengajuan hanya dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
  2. Memiliki rekening payroll BRI atau Bank Raya.
  3. Gaji bulanan minimal Rp 3 juta.
  4. Usia maksimal pengajuan adalah 55 tahun.
  5. Masa kerja di perusahaan terakhir minimal 2 tahun.
  6. Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif, tidak memiliki tunggakan iuran.
  7. Plafon pinjaman mulai Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta.
  8. Tenor pinjaman hingga 18 bulan.
  9. Bunga 1,24% flat per bulan.
  10. Mendapatkan benefit tambahan sebesar Rp 25.000 yang akan masuk ke rekening payroll.
Baca Juga :  Film Pesta Babi Tuai Polemik, Sutradara Jelaskan Arti Judul dan Pesannya

Dengan syarat yang cukup ringan, fasilitas ini cocok untuk pekerja yang membutuhkan dana cepat dengan proses yang transparan.

Cara Pinjam Uang Lewat Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan

Berikut langkah-langkah lengkap pengajuan Dana Siaga melalui aplikasi JMO:

  1. Buka aplikasi JMO kemudian masuk ke menu “Dana Siaga”.
  2. Pilih mitra penyedia layanan, yaitu Pinang Flexi dari Bank Raya.
  3. Baca seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar.
  4. Klik “Daftar Sekarang” atau “Masuk” jika sudah memiliki akun mitra.
  5. Masukkan nomor HP yang terdaftar pada layanan Pinang Flexi/Bank Raya.
  6. Tekan tombol “Ajukan Sekarang” untuk memulai proses pinjaman.
  7. Isi formulir pengajuan, termasuk jumlah dana yang dibutuhkan dan tenor.
  8. Masukkan data rekening payroll untuk proses verifikasi bank.
  9. Periksa kembali seluruh data yang diinput sebelum melanjutkan.
  10. Tunggu proses analisa dan persetujuan yang dilakukan otomatis oleh Bank Raya.
  11. Jika disetujui, klik “Terima Tawaran” agar dana langsung dicairkan ke rekening.
  12. Setelah dana cair, peserta dapat memantau proses pelunasan melalui aplikasi JMO maupun aplikasi mitra.
Baca Juga :  BSU Upah Pekerja: Cek Syarat, Penerima, dan Jadwal Pencairannya

Keuntungan Menggunakan Dana Siaga

  • Proses pengajuan tanpa jaminan.
  • Semua transaksi dilakukan secara digital.
  • Terhubung langsung dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Bunga yang tergolong rendah dibanding pinjaman online ilegal.
  • Resmi diawasi oleh OJK melalui Bank Raya.

Berita Terkait

Promo PLN Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Daftar Harganya
Resmi Dilantik, Ini Profil Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru
Kabar Gembira untuk ASN! BKN Uji Coba Program Kerja Dekat Rumah, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat
1 Riyal Berapa Rupiah Hari Ini? Cek Kurs Riyal Arab Saudi ke Rupiah Terbaru 22 Juli 2026
Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp29,29 Triliun, Begini Strategi Pramono Jaga Ekonomi dan Inflasi
Hak dan Kewajiban Ojol Bakal Diatur dalam Undang-Undang Khusus, DPR Ungkap Alasannya
BI Rate Diproyeksi Naik Jadi 6% Hari Ini, Ini Dampaknya bagi KPR, Deposito, Pinjaman dan Rupiah
Rekening Orang Kaya Bisa Diakses DJP? Begini Penjelasan Resmi Ditjen Pajak
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:02 WIB

Promo PLN Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 27 Juli 2026, Simak Syarat dan Daftar Harganya

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:05 WIB

Resmi Dilantik, Ini Profil Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional yang Baru

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:55 WIB

Kabar Gembira untuk ASN! BKN Uji Coba Program Kerja Dekat Rumah, Pengeluaran Bisa Jauh Lebih Hemat

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:01 WIB

1 Riyal Berapa Rupiah Hari Ini? Cek Kurs Riyal Arab Saudi ke Rupiah Terbaru 22 Juli 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:00 WIB

Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp29,29 Triliun, Begini Strategi Pramono Jaga Ekonomi dan Inflasi

Berita Terbaru

Internasional

Benarkah Lamine Yamal Masih Keluarga Lionel Messi? Simak Faktanya

Kamis, 23 Jul 2026 - 04:00 WIB