Debt Collector Pinjol Tak Bisa Teror Nasabah, Ini Aturan OJK 2025 dan Ancaman Penjaranya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Penagih utang atau debt collector pinjaman online kini tidak lagi bisa bertindak sewenang-wenang.

Negara sudah menarik garis tegas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan praktik penagihan pinjol di bawah pengawasan ketat sejak 2024 dan menegaskannya kembali sepanjang 2025. Tujuannya jelas: menghentikan teror penagihan yang merugikan dan menekan masyarakat.

Dalam peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), OJK menegaskan satu prinsip utama: penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh atas penagihan, termasuk jika memakai jasa pihak ketiga. Tidak ada lagi alasan “ulah oknum debt collector”. Setiap penagih utang bekerja atas nama perusahaan dan wajib berada dalam kendali langsung penyelenggara.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menegaskan bahwa penyelenggara wajib menjelaskan secara transparan mekanisme pengembalian dana kepada debitur. Artinya, nasabah berhak tahu hak dan kewajibannya sejak awal, bukan dipaksa membayar lewat tekanan psikologis atau ancaman.

OJK secara eksplisit melarang ancaman, intimidasi, kekerasan verbal, pelecehan, hingga muatan SARA dalam penagihan. Penagihan juga dibatasi secara waktu, hanya boleh dilakukan hingga pukul 20.00 waktu setempat. Di luar jam itu, setiap upaya penagihan dapat dikategorikan pelanggaran serius.
Sanksinya bukan main-main.

Baca Juga :  Intip OPPO A6 di Indonesia: Harga, Spesifikasi, dan Fitur Unggulan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Perbankan, pelanggaran penagihan bisa berujung pidana penjara. Pasal 306 UU PPSK mengatur, pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar ketentuan penagihan atau memberikan informasi menyesatkan dapat dipidana 2 hingga 10 tahun penjara serta denda Rp25 miliar sampai Rp250 miliar. Ini sinyal keras: negara tidak lagi mentoleransi teror pinjol.

Dari sisi biaya, OJK juga memotong ruang eksploitasi. Bunga pinjol harian kini dibatasi di kisaran 0,1–0,3 persen per hari, turun dari ketentuan lama 0,4 persen. Untuk pinjaman konsumtif jangka pendek di bawah satu tahun, bunga maksimum ditetapkan 0,3 persen per hari kalender sejak 1 Januari 2024, dan tetap berlaku di 2025.

Baca Juga :  Pembiayaan Mobil Baru Tembus Rp143,28 Triliun di 2026, OJK Peringatkan Risiko Gagal Bayar

Denda keterlambatan ikut ditekan. Untuk pinjaman konsumtif, denda turun dari 0,3 persen per hari di 2024 menjadi 0,2 persen di 2025, dan akan kembali turun menjadi 0,1 persen. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah utang membengkak tak terkendali hanya karena keterlambatan bayar.

Aturan lain yang krusial: debitur hanya boleh meminjam di maksimal tiga platform pinjol. Kontak darurat dilarang total dijadikan sasaran penagihan dan hanya boleh dipakai untuk konfirmasi keberadaan debitur, dengan persetujuan pemilik kontak. Selain itu, penyelenggara pinjol wajib memiliki skema asuransi atau penjaminan risiko sebagai bentuk perlindungan sistemik.

Dengan regulasi ini, OJK mengirim pesan tegas: pinjol boleh beroperasi, tapi teror dilarang keras. Bagi masyarakat, aturan ini menjadi tameng hukum. Bagi penyelenggara dan debt collector, ini peringatan keras bahwa setiap pelanggaran kini berisiko pidana, bukan sekadar teguran administratif. (***)

Berita Terkait

Bahaya Kebocoran Data Bisnis: Pelajaran dari Kasus Bank Jambi, Saat Keamanan Digital Jadi Taruhan Kepercayaan Publik
Telkomsel dan Fola Play Rilis Paket Streaming Piala Dunia 2026 Mulai Rp25.000
AI Chatbot untuk Customer Service: Solusi Cerdas Tingkatkan Layanan Pelanggan dan Efisiensi Bisnis
IHSG Melonjak 7,38% Sepekan! BBCA, BMRI hingga BRPT Jadi Mesin Penggerak Bursa, Investor Mulai Optimistis
Software Akuntansi Perusahaan: Pengertian, Fungsi, Fitur, dan Manfaat untuk Bisnis Modern
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 13 Juni 2026 Naik, Simak Daftar Lengkap dari 24 Karat hingga 5 Karat
SpaceX Pecahkan Rekor IPO Terbesar Dunia, Raup Rp 1.343 Kuadriliun dan Tembus Valuasi Rp 31,7 Kuadriliun
10 Bisnis Online yang Lagi Viral 2026, Modal Minim Untung Maksimal
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 05:01 WIB

Bahaya Kebocoran Data Bisnis: Pelajaran dari Kasus Bank Jambi, Saat Keamanan Digital Jadi Taruhan Kepercayaan Publik

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:00 WIB

Telkomsel dan Fola Play Rilis Paket Streaming Piala Dunia 2026 Mulai Rp25.000

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:01 WIB

AI Chatbot untuk Customer Service: Solusi Cerdas Tingkatkan Layanan Pelanggan dan Efisiensi Bisnis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:59 WIB

IHSG Melonjak 7,38% Sepekan! BBCA, BMRI hingga BRPT Jadi Mesin Penggerak Bursa, Investor Mulai Optimistis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:03 WIB

Software Akuntansi Perusahaan: Pengertian, Fungsi, Fitur, dan Manfaat untuk Bisnis Modern

Berita Terbaru

Otomotif

Jangan Abaikan! Ini Tanda Baterai Mobil Hybrid Mulai Rusak

Minggu, 14 Jun 2026 - 12:00 WIB

Otomotif

Mobil Eropa Rp 190 Jutaan Ini Punya Konsumsi BBM Super Irit

Minggu, 14 Jun 2026 - 08:05 WIB