KERINCI – Praktik rangkap jabatan kembali menjadi perhatian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci. Seorang pejabat struktural di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diketahui menjalankan dua peran sekaligus, yakni sebagai Kepala Workshop dan pengawas proyek pembangunan jalan dengan nilai anggaran mencapai Rp13 miliar. Kondisi ini memunculkan pertanyaan tentang pembagian kewenangan dan efektivitas pengawasan internal.
Pejabat tersebut adalah Armasdi, yang secara administratif tercatat sebagai Kepala Workshop Dinas PUPR Kerinci. Namun dari penelusuran yang dilakukan, Armasdi juga terlibat langsung sebagai pengawas proyek jalan di dinas yang sama. Penugasan ganda ini berlangsung di tengah struktur organisasi yang sebenarnya telah memiliki pejabat dan ASN teknis khusus di bidang pengawasan.
Dalam tata kelola pemerintahan daerah, posisi Kepala Workshop memegang peran penting dalam pengelolaan, perawatan, dan pemanfaatan alat berat milik pemerintah. Workshop seharusnya menjadi penopang utama kegiatan konstruksi, sekaligus instrumen untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan membuka peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset secara profesional.
Namun kondisi di lapangan menunjukkan fungsi tersebut belum berjalan optimal. Sejumlah alat berat milik Dinas PUPR Kerinci dilaporkan dalam kondisi kurang terawat atau tidak siap pakai. Akibatnya, pada beberapa pekerjaan fisik, dinas justru menggunakan alat dari pihak luar, meskipun aset milik daerah tersedia.
Situasi ini memicu kegelisahan di internal dinas. Sejumlah aparatur sipil negara menyebutkan bahwa personel teknis di bidang pengawasan proyek sebenarnya cukup dan memiliki kompetensi. Namun, potensi tersebut dinilai tidak dimanfaatkan secara maksimal, sementara satu pejabat justru memegang dua peran strategis yang sama-sama menuntut fokus penuh.
Pengawasan proyek infrastruktur bernilai besar, seperti pembangunan jalan dengan anggaran Rp13 miliar, menuntut independensi, ketelitian, dan pengawasan berlapis. Dalam praktiknya, perangkapan jabatan kerap dipandang rawan menimbulkan konflik kepentingan, terutama ketika fungsi pengelolaan aset dan fungsi pengawasan proyek berada pada individu yang sama.
Di sisi lain, pengelolaan workshop yang tidak optimal berisiko menimbulkan kerugian tidak langsung bagi daerah. Aset yang tidak terawat dapat mempercepat penurunan nilai barang milik daerah, meningkatkan ketergantungan pada pihak ketiga, serta memperlebar jarak antara perencanaan anggaran dan realisasi di lapangan.
“Ini yang membuat kami heran. Kepala workshop sekaligus jadi pengawas proyek, padahal struktur dan jabatannya sudah ada masing-masing,” ujar seorang sumber internal Dinas PUPR Kerinci. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak dinas terkait dasar penugasan rangkap tersebut (***)
Editor : Fanda Yosephta









