JAKARTA – Utang pinjaman online (pinjol) masyarakat Indonesia mencapai angka fantastis. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan pinjaman daring atau pindar menembus Rp106,46 triliun per September 2026. Angka tersebut tumbuh 17,02 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).
Besarnya pembiayaan pinjol tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap layanan pinjaman digital masih tinggi. Namun, pertumbuhan industri ini juga diikuti risiko kredit bermasalah yang perlu menjadi perhatian pemerintah, regulator, dan masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan tingkat risiko kredit bermasalah secara agregat mencapai 5,36 persen. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) IV di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurut Friderica, outstanding pembiayaan industri pinjaman daring mencapai Rp106,46 triliun dengan pertumbuhan 17,02 persen secara tahunan. Sementara itu, tingkat risiko kredit bermasalah agregat berada pada angka 5,36 persen.
Angka tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam mengawasi perkembangan industri pinjaman online. OJK perlu memastikan pertumbuhan pembiayaan tetap diimbangi pengelolaan risiko serta perlindungan konsumen.
Selain pinjol, OJK juga mencatat nilai pembiayaan perusahaan pembiayaan atau multifinance mencapai Rp513,34 triliun. Rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) tercatat sebesar 2,98 persen secara gross dan 0,81 persen secara net.
Adapun rasio gearing perusahaan pembiayaan berada pada level 2,05 kali. Angka tersebut masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan sebesar 10 kali. Kondisi ini menunjukkan rasio gearing industri perusahaan pembiayaan masih berada dalam batas ketentuan regulator.
Masyarakat perlu lebih berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman online. Calon peminjam harus memeriksa legalitas penyelenggara, memahami bunga, biaya administrasi, tenor, serta total kewajiban pembayaran. Kemampuan membayar juga harus menjadi pertimbangan utama agar pinjaman tidak mengganggu kebutuhan sehari-hari.
Lantas, berapa utang pinjol masyarakat Indonesia per September 2026? Berdasarkan data OJK, jumlahnya mencapai Rp106,46 triliun dengan pertumbuhan 17,02 persen secara tahunan. Tingkat risiko kredit bermasalah tercatat 5,36 persen. Untuk menghindari masalah keuangan, masyarakat sebaiknya tidak menggunakan pinjaman baru untuk menutup utang lama. Kebiasaan tersebut berpotensi menciptakan lingkaran utang yang semakin sulit diselesaikan. Data ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya literasi keuangan dan penggunaan layanan pinjaman digital secara bertanggung jawab. (*)
Editor : FANDA YOSEPHTA









