Kasus Suket Ijazah Gibran Berlanjut, Mahfud MD Soroti Pasal 18 PKPU

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 November 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, meminta proses penerbitan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditindaklanjuti melalui jalur pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dalam perkara gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran yang digunakan untuk pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mahfud menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada putusan pengadilan tata usaha negara. Menurut dia, proses penerbitan dokumen dan dugaan penyelundupan ketentuan dalam peraturan pemilihan umum juga perlu diperiksa melalui mekanisme hukum pidana.

Melalui akun media sosial X miliknya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (31/10/2026), Mahfud menyampaikan pandangannya mengenai tindak lanjut putusan MA tersebut.

“Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) harus diproses secara pidana,” tulis Mahfud.

Ia juga meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah diperiksa terkait persoalan penerbitan surat keterangan tersebut.

Mahfud Soroti Penerbitan Surat Penyetaraan Ijazah

Menurut Mahfud, putusan MA yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap proses administrasi yang melatarbelakangi penerbitan dokumen tersebut.

Ia menegaskan bahwa persoalan hukum tidak hanya berkaitan dengan sah atau tidaknya sebuah keputusan administrasi, tetapi juga dapat menyangkut dugaan perbuatan pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Meski demikian, pernyataan Mahfud merupakan pendapat hukum yang disampaikannya kepada publik. Ada atau tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta bentuk pertanggungjawaban hukumnya tetap harus ditentukan melalui proses pemeriksaan oleh aparat berwenang.

Mahfud juga memisahkan persoalan hukum administrasi dari persoalan politik mengenai kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.

Menurut dia, tindak lanjut terhadap jabatan tersebut merupakan persoalan politik yang memiliki jalur tersendiri.

“Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” tulisnya.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa Mahfud membedakan konsekuensi putusan pengadilan terhadap dokumen administrasi dengan langkah politik yang mungkin muncul setelahnya.

MA Kabulkan Kasasi Pembatalan Suket Ijazah Gibran

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026. Gugatan diajukan oleh Subhan, yang sebelumnya membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.

Baca Juga :  Misteri Cacahan Uang di TPS Bekasi Terungkap, Polisi: Asli dari BI

Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut sehingga permohonan penggugat tidak dapat diterima.

Subhan membenarkan bahwa permohonan kasasinya telah dikabulkan MA ketika dikonfirmasi pada Jumat (30/10/2026).

“Ya, kami dapat kabar putusan,” kata Subhan.

Putusan tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai konsekuensi hukum pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah, termasuk apakah terdapat dasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap proses penerbitannya.

Untuk memahami dampak putusan secara menyeluruh, isi lengkap pertimbangan hukum dan amar putusan perlu dibaca secara cermat. Pembatalan keputusan administrasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana ataupun menetapkan kesalahan pidana seseorang.

Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Jadi Sorotan

Dalam pernyataannya, Mahfud turut menyinggung Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur pengecualian persyaratan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden dalam kondisi tertentu.

Bunyi ketentuan yang dikutip dalam pemberitaan menyatakan:

“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi”.

Mahfud menilai penerapan ketentuan tersebut perlu diperiksa bersama proses penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah.

Namun, untuk menentukan apakah ketentuan tersebut dilanggar, diperlukan pemeriksaan terhadap aturan yang berlaku, dokumen terkait, kronologi penerbitan surat, serta pertimbangan hukum dalam putusan MA.

Penilaian mengenai dugaan pelanggaran juga harus membedakan persoalan penafsiran peraturan, keabsahan keputusan administrasi, dan unsur-unsur tindak pidana yang harus dibuktikan menurut hukum.

Karena itu, permintaan Mahfud agar perkara tersebut diproses secara pidana belum dapat disamakan dengan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti terjadi.

KPU dan Direktorat Dikdasmen Diminta Diperiksa

Selain menyoroti proses penerbitan surat keterangan, Mahfud meminta KPU dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah segera diperiksa.

Permintaan tersebut berkaitan dengan peran lembaga dalam proses administrasi yang menjadi objek sengketa.

Pemeriksaan, apabila dilakukan oleh aparat berwenang, diperlukan untuk mengklarifikasi prosedur penerbitan dokumen, dasar hukum yang digunakan, serta tindakan setiap pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Rp6,6 Triliun Hasil Sitaan Kejagung Resmi Jadi Penerimaan Negara

Meski demikian, permintaan pemeriksaan tidak serta-merta menunjukkan bahwa lembaga atau pejabat terkait telah melakukan pelanggaran. Penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara yang melibatkan persyaratan pencalonan pejabat publik, transparansi administrasi dan kepastian hukum menjadi aspek penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.

Keterangan resmi dari KPU dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai tindak lanjut putusan tersebut juga diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap.

Apakah Putusan MA Otomatis Memengaruhi Jabatan Wakil Presiden?

Salah satu pertanyaan yang muncul setelah putusan MA adalah apakah pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah secara otomatis memengaruhi kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.

Persoalan ini perlu dibedakan dari proses pembatalan keputusan administrasi yang menjadi objek perkara.

Putusan mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai putusan yang memberhentikan wakil presiden atau membatalkan hasil pemilihan umum tanpa memeriksa ruang lingkup amar putusan, dasar hukum, dan mekanisme konstitusional yang relevan.

Mahfud sendiri menyatakan bahwa tindak lanjut terkait jabatan wakil presiden merupakan persoalan politik.

Untuk menentukan konsekuensi hukum yang sebenarnya, diperlukan kajian terhadap putusan lengkap MA, peraturan pemilu yang berlaku, serta ketentuan konstitusional mengenai kedudukan dan pemberhentian wakil presiden.

Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan antara pembatalan dokumen administrasi, kemungkinan pemeriksaan pidana, dan persoalan mengenai kedudukan seorang pejabat negara.

Proses Hukum dan Klarifikasi Para Pihak Dinantikan

Pernyataan Mahfud MD menambah perhatian publik terhadap perkara surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran setelah MA mengabulkan kasasi penggugat.

Ada beberapa persoalan yang kini menjadi perhatian, mulai dari dasar penerbitan dokumen, penerapan ketentuan dalam PKPU, hingga kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Namun, langkah hukum selanjutnya harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Dugaan tindak pidana memerlukan pemeriksaan dan pembuktian tersendiri, sedangkan konsekuensi terhadap jabatan publik harus merujuk pada mekanisme hukum dan konstitusi.

Keterangan dari KPU, Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah, serta pihak terkait lainnya dibutuhkan untuk menjelaskan proses administrasi yang menjadi pokok sengketa.

Pada akhirnya, tindak lanjut perkara ini akan bergantung pada isi lengkap putusan pengadilan, langkah lembaga yang berwenang, dan hasil pemeriksaan berdasarkan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

RANS Carnival Diboikot? Ini Deretan Isu yang Menyeret Nama Raffi Ahmad
Kepemilikan SPBU Shell Berubah, Ini Nasib BBM dan Bisnis Pelumasnya
MA Putuskan Surat Penyetaraan Gibran Tidak Sah, Ini Perkara dan Duduk Persoalannya
MK Tak Terima Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031, Ini Alasannya
Prabowo Naikkan Bonus Emas Asian Games Jadi Rp3 Miliar, Atlet Indonesia Dapat Apresiasi
Bansos Digital Perlinsos Segera Diluncurkan, Begini Cara Registrasi Calon Penerima
700 Ribu Badan Usaha Diblokir Kemenkum karena Belum Lapor Beneficial Owner
Dedi Mulyadi Pertimbangkan Tunda Bayar Proyek Jabar
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 05:05 WIB

RANS Carnival Diboikot? Ini Deretan Isu yang Menyeret Nama Raffi Ahmad

Minggu, 1 November 2026 - 04:00 WIB

Kasus Suket Ijazah Gibran Berlanjut, Mahfud MD Soroti Pasal 18 PKPU

Minggu, 1 November 2026 - 02:00 WIB

Kepemilikan SPBU Shell Berubah, Ini Nasib BBM dan Bisnis Pelumasnya

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:00 WIB

MA Putuskan Surat Penyetaraan Gibran Tidak Sah, Ini Perkara dan Duduk Persoalannya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:01 WIB

MK Tak Terima Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031, Ini Alasannya

Berita Terbaru