KAYONEWS.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan seorang warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum. Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (30/10/2026).
Keputusan ini menjadi perkembangan baru dalam persoalan administrasi pendidikan Gibran yang sebelumnya telah melalui proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Berdasarkan informasi putusan yang dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, majelis hakim mengabulkan kasasi sekaligus membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
MA Batalkan Putusan Pengadilan Sebelumnya
Perkara ini bermula dari gugatan Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai pihak tergugat.
Subhan mempersoalkan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Dalam gugatannya, Subhan meminta pengadilan menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga meminta agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.
Namun, gugatan tersebut sebelumnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Subhan kemudian menempuh upaya hukum banding, tetapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Tidak berhenti di situ, Subhan melanjutkan perkara melalui kasasi ke Mahkamah Agung.
Upaya hukum tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah MA mengabulkan permohonannya dan membatalkan putusan judex facti, yakni putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Surat Penyetaraan Digunakan untuk Pendaftaran Cawapres 2024
Surat yang menjadi objek perkara adalah dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka.
Dokumen tersebut digunakan dalam proses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Persoalan surat penyetaraan itu menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan administrasi pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan.
Dalam materi pemberitaan yang menjadi rujukan, disebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.
Meski demikian, penting untuk membedakan objek perkara yang diputus MA dengan persoalan lain yang mungkin berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.
Putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026 secara khusus menyangkut surat keterangan penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Karena itu, substansi amar putusan perlu dibaca sesuai objek sengketa dan pertimbangan hukum majelis hakim.
Persoalan Administrasi Pendidikan Masih Menjadi Sorotan
Selain perkara yang diajukan Subhan, persoalan surat penyetaraan pendidikan Gibran juga pernah bergulir melalui gugatan lain di PTUN Jakarta.
Gugatan tersebut diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana. Salah satu tuntutan yang disampaikan penggugat adalah meminta agar surat penyetaraan pendidikan tersebut dibatalkan.
Berdasarkan informasi dalam sumber pemberitaan, proses persidangan perkara itu masih berjalan. Namun, pihak penggugat disebut telah menyampaikan pencabutan gugatan karena menilai Kemendikdasmen sebagai tergugat tidak menunjukkan dokumen yang diminta.
Perkara tersebut merupakan proses hukum tersendiri dan perlu dibedakan dari kasasi yang diajukan Subhan.
Perbedaan pihak penggugat, nomor perkara, serta proses persidangan membuat masing-masing gugatan harus dipahami berdasarkan dokumen dan putusan hukumnya sendiri.
Apa Dampak Putusan MA terhadap Surat Penyetaraan Gibran?
Putusan MA menjadi perkembangan penting karena menyatakan surat keterangan yang menjadi objek sengketa tidak sah dan batal demi hukum.
Dalam amar yang dikutip, pengadilan juga mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Namun, untuk memahami secara lengkap konsekuensi hukum putusan tersebut, publik perlu merujuk pada salinan resmi putusan, termasuk pertimbangan hukum dan ketentuan pelaksanaannya.
Putusan mengenai surat penyetaraan juga tidak boleh langsung disamakan dengan kesimpulan mengenai seluruh dokumen pendidikan seseorang. Penilaian terhadap dokumen lain harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang relevan.
Perkembangan ini diperkirakan akan kembali menarik perhatian masyarakat, terutama menyangkut transparansi administrasi pendidikan pejabat publik dan akuntabilitas lembaga pemerintah dalam menerbitkan dokumen resmi.
Kementerian terkait juga menjadi pihak yang penting untuk memberikan penjelasan mengenai penerbitan surat tersebut serta tindak lanjut terhadap putusan MA.
Dengan dikabulkannya kasasi Subhan, proses hukum terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran memasuki babak baru. Publik kini menantikan penjelasan resmi mengenai pelaksanaan putusan dan konsekuensi administratif yang ditimbulkannya.









