JAKARTA – Nasabah asuransi syariah AIA Financial perlu mencermati perubahan pengelolaan polis yang dijadwalkan mulai 1 November 2026. PT AIA Financial akan mengalihkan seluruh portofolio Unit Usaha Syariah (UUS) kepada PT AIA Syariah Insurance setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengalihan ini merupakan bagian dari pemisahan bisnis asuransi syariah atau spin-off. Meski pengelola portofolio berubah, AIA menyatakan hak nasabah, manfaat polis, dan proses klaim tetap berjalan sesuai ketentuan polis yang berlaku.
Informasi ini penting bagi pemegang polis yang khawatir terhadap kelanjutan perlindungan asuransi mereka. Perubahan entitas pengelola tidak secara otomatis menghapus manfaat yang tercantum dalam perjanjian polis.
Presiden Direktur AIA, Harsya Prasetyo, menyebut persetujuan pengalihan portofolio sebagai langkah strategis untuk memperkuat bisnis syariah perusahaan di Indonesia. Kehadiran AIA Syariah sebagai perusahaan independen diharapkan mendukung pengembangan layanan dan perluasan perlindungan berbasis syariah.
Siapa yang Bertanggung Jawab atas Polis Nasabah?
Sebelum pengalihan berlaku efektif, seluruh kewajiban terhadap pemegang polis syariah masih menjadi tanggung jawab AIA Financial. Setelah pengalihan efektif, tanggung jawab tersebut beralih kepada AIA Syariah sesuai ketentuan yang berlaku.
AIA Financial dan AIA Syariah menyatakan akan menjaga kesinambungan pelayanan selama masa transisi. Nasabah tetap dapat mengakses layanan melalui kantor AIA, Contact Center AIA, dan aplikasi AIA+ selama proses pengalihan berlangsung.
Perusahaan juga akan mengalihkan data konsumen yang diperlukan untuk pengelolaan polis dan pelayanan nasabah. Proses tersebut harus mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk aturan pelindungan data pribadi.
Apakah Nasabah Harus Mengurus Ulang Polis?
Berdasarkan keterangan perusahaan dalam materi pengumuman, manfaat polis, hak dan kewajiban nasabah, serta proses klaim tetap mengikuti ketentuan polis yang berlaku. Namun, nasabah sebaiknya memeriksa pemberitahuan resmi untuk memastikan apakah ada perubahan administratif atau prosedur pelayanan.
Pemegang polis juga perlu menyimpan dokumen polis, bukti pembayaran kontribusi, dan dokumen pengajuan klaim. Jika sedang mengajukan klaim atau memiliki pertanyaan tentang manfaat perlindungan, hubungi layanan resmi AIA untuk memperoleh penjelasan sesuai produk yang dimiliki.
Produk Asuransi Syariah AIA Tetap Tersedia
AIA menyatakan sejumlah produk perlindungan syariah tetap tersedia selama masa transisi. Produk tersebut mencakup AIA Nura Care untuk perlindungan kesehatan, AIA Nura Protect untuk perlindungan jiwa dan penyakit kritis, serta AIA Nura Journey untuk perencanaan keuangan berbasis syariah.
Selain produk individual, perusahaan tetap menyediakan solusi Employee Benefits berbasis syariah bagi perusahaan yang ingin memberikan perlindungan kepada karyawan.
Pengalihan portofolio ini menandai langkah baru dalam pengembangan bisnis asuransi syariah AIA di Indonesia. Bagi nasabah, hal terpenting adalah memastikan manfaat perlindungan tetap sesuai polis, memahami jalur pelayanan setelah pengalihan, dan mengikuti informasi resmi perusahaan.
Perlu diperhatikan, tanggal 1 November 2026 merupakan jadwal yang diumumkan perusahaan. Tanggal efektif tersebut masih dapat berubah sesuai persetujuan regulator. Karena itu, nasabah sebaiknya menunggu pemberitahuan resmi apabila terdapat perubahan jadwal atau prosedur pelayanan. (*)
Editor : FANDA YOSEPHTA









