AIA Syariah Mulai 1 November 2026, Apakah Polis dan Klaim Nasabah Tetap Aman?

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Nasabah asuransi syariah AIA Financial perlu mencermati perubahan pengelolaan polis yang dijadwalkan mulai 1 November 2026. PT AIA Financial akan mengalihkan seluruh portofolio Unit Usaha Syariah (UUS) kepada PT AIA Syariah Insurance setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengalihan ini merupakan bagian dari pemisahan bisnis asuransi syariah atau spin-off. Meski pengelola portofolio berubah, AIA menyatakan hak nasabah, manfaat polis, dan proses klaim tetap berjalan sesuai ketentuan polis yang berlaku.

Informasi ini penting bagi pemegang polis yang khawatir terhadap kelanjutan perlindungan asuransi mereka. Perubahan entitas pengelola tidak secara otomatis menghapus manfaat yang tercantum dalam perjanjian polis.

Presiden Direktur AIA, Harsya Prasetyo, menyebut persetujuan pengalihan portofolio sebagai langkah strategis untuk memperkuat bisnis syariah perusahaan di Indonesia. Kehadiran AIA Syariah sebagai perusahaan independen diharapkan mendukung pengembangan layanan dan perluasan perlindungan berbasis syariah.

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Polis Nasabah?

Sebelum pengalihan berlaku efektif, seluruh kewajiban terhadap pemegang polis syariah masih menjadi tanggung jawab AIA Financial. Setelah pengalihan efektif, tanggung jawab tersebut beralih kepada AIA Syariah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Premi Asuransi Naik 2026? Otoritas Jasa Keuangan Ungkap Dampak El Niño Ekstrem

AIA Financial dan AIA Syariah menyatakan akan menjaga kesinambungan pelayanan selama masa transisi. Nasabah tetap dapat mengakses layanan melalui kantor AIA, Contact Center AIA, dan aplikasi AIA+ selama proses pengalihan berlangsung.

Perusahaan juga akan mengalihkan data konsumen yang diperlukan untuk pengelolaan polis dan pelayanan nasabah. Proses tersebut harus mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk aturan pelindungan data pribadi.

Apakah Nasabah Harus Mengurus Ulang Polis?

Berdasarkan keterangan perusahaan dalam materi pengumuman, manfaat polis, hak dan kewajiban nasabah, serta proses klaim tetap mengikuti ketentuan polis yang berlaku. Namun, nasabah sebaiknya memeriksa pemberitahuan resmi untuk memastikan apakah ada perubahan administratif atau prosedur pelayanan.

Pemegang polis juga perlu menyimpan dokumen polis, bukti pembayaran kontribusi, dan dokumen pengajuan klaim. Jika sedang mengajukan klaim atau memiliki pertanyaan tentang manfaat perlindungan, hubungi layanan resmi AIA untuk memperoleh penjelasan sesuai produk yang dimiliki.

Baca Juga :  Cara Investasi Reksadana untuk Pemula 2026, Modal Mulai Rp10 Ribu

Produk Asuransi Syariah AIA Tetap Tersedia

AIA menyatakan sejumlah produk perlindungan syariah tetap tersedia selama masa transisi. Produk tersebut mencakup AIA Nura Care untuk perlindungan kesehatan, AIA Nura Protect untuk perlindungan jiwa dan penyakit kritis, serta AIA Nura Journey untuk perencanaan keuangan berbasis syariah.

Selain produk individual, perusahaan tetap menyediakan solusi Employee Benefits berbasis syariah bagi perusahaan yang ingin memberikan perlindungan kepada karyawan.

Pengalihan portofolio ini menandai langkah baru dalam pengembangan bisnis asuransi syariah AIA di Indonesia. Bagi nasabah, hal terpenting adalah memastikan manfaat perlindungan tetap sesuai polis, memahami jalur pelayanan setelah pengalihan, dan mengikuti informasi resmi perusahaan.

Perlu diperhatikan, tanggal 1 November 2026 merupakan jadwal yang diumumkan perusahaan. Tanggal efektif tersebut masih dapat berubah sesuai persetujuan regulator. Karena itu, nasabah sebaiknya menunggu pemberitahuan resmi apabila terdapat perubahan jadwal atau prosedur pelayanan. (*)

Editor : FANDA YOSEPHTA

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini 22 Oktober 2026: 1 Gram Rp2,55 Juta, Cek Harga Semua Ukuran
IHSG Hari Ini 22 Oktober 2026 Berpeluang Menguat, Intip 4 Saham Pilihan dan Target Harganya
Rupiah Hari Ini 22 Oktober 2026 Tembus Rp18.022 per Dolar AS, Bagaimana Prospeknya?
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 22 Oktober 2026: Antam Rp2,593 Juta, UBS dan Galeri 24 Berapa?
Harga Emas Antam di Pegadaian 22 Oktober 2026: 1 Gram Rp2,593 Juta, Buyback Rp2,332 Juta
Harga BBM Hari Ini 22 Oktober 2026 di Jambi, Sumbar, dan Sumut: Pertamax hingga Dexlite
Bunga Deposito BCA, BRI, BNI, dan Mandiri Oktober 2026: Simulasi Rp100 Juta, Mana Paling Untung?
IHSG Menguat 0,94%, BBCA dan BREN Jadi Penopang Utama, Ini 10 Saham Penggerak Indeks
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:00 WIB

AIA Syariah Mulai 1 November 2026, Apakah Polis dan Klaim Nasabah Tetap Aman?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 22 Oktober 2026: 1 Gram Rp2,55 Juta, Cek Harga Semua Ukuran

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:12 WIB

IHSG Hari Ini 22 Oktober 2026 Berpeluang Menguat, Intip 4 Saham Pilihan dan Target Harganya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Rupiah Hari Ini 22 Oktober 2026 Tembus Rp18.022 per Dolar AS, Bagaimana Prospeknya?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 22 Oktober 2026: Antam Rp2,593 Juta, UBS dan Galeri 24 Berapa?

Berita Terbaru