SUNGAI PENUH – Nasib 1.513 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Sungai Penuh masih menunggu kepastian. Pemerintah kota telah mengusulkan perpanjangan kontrak mereka, tetapi proses administrasi masih berlangsung di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Informasi BKPSDM Kota Sungai Penuh, Rhoma Usman, Kamis, 22 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa usulan perpanjangan masa kerja ribuan pegawai tersebut masih menunggu tindak lanjut dari BKN.
Menurut Rhoma, proses pengusulan belum selesai sehingga para pegawai perlu menunggu perkembangan resmi. Pemerintah daerah berharap tahapan administrasi tersebut segera ditindaklanjuti agar kepastian masa kerja dapat diketahui.
Di sisi lain, delapan tenaga PPPK Paruh Waktu tidak masuk dalam usulan perpanjangan kontrak. Berdasarkan keterangan yang dikutip dalam laporan sumber, mereka tidak melanjutkan kontrak karena beberapa alasan. Namun, rincian penyebabnya perlu dikonfirmasi kembali karena terdapat ketidaksesuaian informasi dalam materi pemberitaan.
Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya memperjuangkan kelanjutan kontrak para pegawai. Ia menilai tenaga PPPK telah berkontribusi terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Perpanjangan kontrak menjadi perhatian penting karena berkaitan dengan status kerja dan kelanjutan tugas pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD). Meski demikian, pengajuan perpanjangan tidak otomatis berarti kontrak telah resmi diperpanjang. Keputusan akhir tetap mengikuti proses administrasi dan ketentuan yang berlaku.
Sambil menunggu hasilnya, para tenaga PPPK Paruh Waktu diharapkan tetap menjalankan tugas secara profesional. Pegawai juga dapat memantau informasi melalui BKPSDM dan OPD masing-masing agar memperoleh penjelasan yang akurat mengenai perkembangan kontrak.
“Hingga sekarang, (Kamis, 22 Oktober 2026), usulan perpanjangan bagi 1.513 PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh masih diproses di BKN,” ujar Affan. (fyo)
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : FANDA YOSEPHTA









