Gaji PPPK Sungai Penuh 2027 Tetap Dianggarkan APBD, DPRD Tunggu Aturan Pusat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUNGAI PENUH – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu di Kota Sungai Penuh tetap dianggarkan melalui APBD 2027. DPRD menyebut belum ada aturan resmi pemerintah pusat yang menetapkan pengalihan pembayaran gaji tersebut.

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, menegaskan bahwa pemerintah daerah masih harus mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji PPPK. Menurutnya, belum ada surat resmi yang menyatakan pemerintah pusat akan mengambil alih pembiayaan tersebut.

“Sepanjang ini belum ada surat atau aturan resmi dari pemerintah pusat, bahwa gaji PPPK dibayarkan oleh pemerintah pusat. Untuk tahun ini, gaji mereka tetap dianggarkan melalui APBD,” ujar Hutri Randa.

Baca Juga :  LKPj 2025 Disampaikan, Pendapatan Sungai Penuh Tembus 91 Persen

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, pengalihan pembayaran gaji PPPK ke pemerintah pusat dapat membuka ruang fiskal daerah. Pasalnya, anggaran gaji PPPK di Kota Sungai Penuh disebut mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Hutri menilai, jika pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan tersebut, pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan pembangunan lainnya. Prioritasnya meliputi infrastruktur dan penguatan pelayanan publik bagi masyarakat.

Anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari PDI Perjuangan, Damrat, juga menyampaikan bahwa hingga kini belum ada aturan resmi mengenai pembayaran gaji PPPK oleh pemerintah pusat. Ia menyebut informasi yang beredar masih sebatas sosialisasi dan penyampaian lisan melalui telekonferensi.

Baca Juga :  Kredit Mobil Bunga 0 Persen: Benarkah Tanpa Bunga? Cek DP, Tenor dan Biaya Lain

Menurut Damrat, pemerintah daerah membutuhkan regulasi resmi sebagai dasar penganggaran dan pelaksanaan kebijakan. Karena itu, informasi lisan belum dapat dijadikan pedoman untuk mengalihkan kewajiban pembayaran gaji PPPK kepada pemerintah pusat.

Dengan kondisi tersebut, gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu di Kota Sungai Penuh tetap dianggarkan melalui APBD 2027. Kepastian perubahan skema pembiayaan masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat. (fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : FANDA YOSEPHTA

Berita Terkait

38 Kepala Sekolah SMPN dan SDN Kota Sungai Penuh Dilantik, Wawako Tegaskan Jangan Ada Pungutan Berkedok Komite
Ini Daftar Lengkap 38 Kepala Sekolah SMP dan SD Negeri Sungai Penuh yang Dilantik Wawako
15 Peserta Terbaik Seleksi 5 Kepala OPD Sungai Penuh Diumumkan, Ini Nama dan Nilainya
Harga Emas Hari Ini 19 Oktober 2026: Ini Perbandingan Antam, UBS dan Galeri 24
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Terbaru Tembus Rp9,3 Juta, Ini Rinciannya
Daftar Biaya Perbaikan iPhone Duo 2026, Tanpa AppleCare+ Bisa Rp27 Juta
Harga Mobil Keluarga Oktober 2026, Avanza Mulai Rp244 Juta, BYD M6 DM Rp298 Juta
Pemkot Sungai Penuh Gandeng BPKP Jambi, Tata Kelola dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Gaji PPPK Sungai Penuh 2027 Tetap Dianggarkan APBD, DPRD Tunggu Aturan Pusat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:40 WIB

38 Kepala Sekolah SMPN dan SDN Kota Sungai Penuh Dilantik, Wawako Tegaskan Jangan Ada Pungutan Berkedok Komite

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:34 WIB

Ini Daftar Lengkap 38 Kepala Sekolah SMP dan SD Negeri Sungai Penuh yang Dilantik Wawako

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:00 WIB

15 Peserta Terbaik Seleksi 5 Kepala OPD Sungai Penuh Diumumkan, Ini Nama dan Nilainya

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:54 WIB

Harga Emas Hari Ini 19 Oktober 2026: Ini Perbandingan Antam, UBS dan Galeri 24

Berita Terbaru