SUNGAIPENUH-Pelantikan Bovi Handriyanto, S.Pd., M.M., sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh pada Rabu (21/10/2026) menarik perhatian publik. Selain perjalanan kariernya, rincian kekayaan Bovi berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK periode 2024 turut menjadi sorotan.
Bovi dilantik oleh Wakil Wali Kota Sungai Penuh bersama empat kepala dinas lainnya. Sebelum menduduki jabatan tersebut, ia menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh.
Berdasarkan data LHKPN periode 2024 yang disebut disampaikan pada 13 Januari 2025, Bovi tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp2.186.000.111. Angka tersebut menjadi perhatian karena mencakup sejumlah aset properti, harta bergerak, serta komponen kekayaan lainnya.
Komponen terbesar kekayaan Bovi berasal dari tanah dan bangunan. Nilainya mencapai Rp1.865.000.000, yang terdiri atas empat bidang tanah dan bangunan di Kota Sungai Penuh serta Kabupaten Muaro Jambi.
Pada kategori alat transportasi dan mesin, Bovi melaporkan aset senilai Rp6 juta. Aset tersebut berupa satu unit sepeda motor Yamaha tahun 2013 dengan kode model yang tercantum dalam data sebagai 1 PA.
Selain properti dan kendaraan, laporan tersebut mencatat harta bergerak lainnya sebesar Rp300 juta. Bovi juga melaporkan surat berharga senilai Rp111 dan kas serta setara kas sebesar Rp15 juta.
Sementara itu, komponen harta lainnya tercatat sebesar Rp200 juta. Laporan tersebut juga mencantumkan utang sebesar Rp200 juta. Rincian setiap komponen perlu dibaca sesuai kategori dan nilai yang tercantum dalam dokumen resmi KPK.
Informasi kekayaan pejabat publik menjadi bagian dari keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan. Namun, angka LHKPN merupakan laporan harta yang disampaikan wajib lapor, bukan penilaian atas kinerja maupun bukti adanya pelanggaran. Masyarakat dapat merujuk pada dokumen resmi KPK untuk memastikan rincian aset dan nilai kekayaan Bovi Handriyanto. (*)
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : FANDA YOSEPHTA









