Jakarta-Masa tunggu keberangkatan haji di Indonesia disebut turun menjadi rata-rata sekitar 14 tahun. Angka ini berubah setelah pemerintah melakukan validasi besar-besaran terhadap data jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah sebelumnya menghadapi masa tunggu yang jauh lebih panjang. Antrean terlama bahkan pernah mencapai 49 tahun.
Pemerintah kemudian mengubah formula pemberangkatan haji. Langkah tersebut membuat rata-rata antrean nasional turun menjadi sekitar 26 tahun pada tahun sebelumnya.
Namun, pemerintah menilai masa tunggu tersebut masih terlalu panjang. Karena itu, proses validasi data jemaah dilakukan untuk mengetahui jumlah antrean secara lebih faktual.
Sebanyak 5,7 juta data jemaah haji disebut telah diperiksa pemerintah. Dari proses tersebut, sekitar 400.000 data ditemukan tidak valid.
Setelah data divalidasi, pemerintah melakukan penghitungan ulang terhadap antrean jemaah. Hasilnya, masa tunggu faktual yang disampaikan pemerintah kini berada di kisaran 14 tahun.
Perubahan ini membuat angka antrean haji terlihat jauh berbeda dibandingkan angka sebelumnya. Meski demikian, masa tunggu setiap daerah tetap dapat berbeda karena bergantung pada kuota dan jumlah jemaah dalam antrean.
Pemerintah masih mencari formula untuk memperpendek masa tunggu haji. Presiden Prabowo Subianto juga disebut mendukung upaya Kementerian Haji dan Umrah dalam memperbaiki data serta mencari formula pemberangkatan yang lebih efektif.
FAQ Antrean Haji
Apakah antrean haji benar-benar menjadi 14 tahun?
Pemerintah menyebut masa tunggu faktual rata-rata saat ini sekitar 14 tahun setelah proses validasi data.
Berapa data jemaah yang diperiksa?
Sekitar 5,7 juta data jemaah haji menjalani proses validasi.
Berapa data yang dinilai tidak valid?
Pemerintah menemukan sekitar 400.000 data yang dinilai tidak valid.
Apakah masa tunggu semua daerah 14 tahun?
Tidak. Angka tersebut merupakan rata-rata faktual nasional. Masa tunggu dapat berbeda berdasarkan daerah dan kuota.
Mengapa antrean haji bisa turun?
Pemerintah menyebut perubahan formula pemberangkatan dan validasi data menjadi faktor dalam penghitungan ulang antrean. (*)
Editor : Fanda Yosephta









