TEKNOLOGI — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan secara sepihak setelah masa aktif paket berakhir.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Aturan ini menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026 yang berkaitan dengan perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan hak konsumen. Karena itu, sisa kuota tidak boleh dihapus begitu saja ketika masa aktif paket berakhir.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” ujar Meutya, seperti dikutip dari informasi Kemkomdigi.
Operator Tidak Boleh Membebankan Biaya Tambahan
Dalam aturan baru tersebut, operator seluler juga dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan hanya agar sisa kuota yang telah dibeli tetap dapat digunakan.
Namun, kebijakan tersebut bukan berarti seluruh paket internet wajib menerapkan sistem rollover, yakni otomatis mengakumulasikan sisa kuota ke periode berikutnya.
Komdigi memberikan sejumlah pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota yang dapat diterapkan operator. Pilihan tersebut antara lain:
- akumulasi kuota atau rollover;
- paket tanpa akumulasi kuota atau non-rollover dengan mekanisme perlindungan tertentu;
- perpanjangan masa aktif;
- pengalihan manfaat;
- kompensasi atau pengembalian dana;
- mekanisme perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Dengan demikian, operator tetap dapat menawarkan berbagai jenis paket. Hal yang menjadi kewajiban adalah adanya mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota dan pilihan layanan yang jelas bagi pelanggan.
Pelanggan Berhak Memilih Paket
Komdigi juga mengubah pendekatan dalam penyediaan layanan telekomunikasi. Pelanggan harus diberikan kesempatan memilih layanan berdasarkan kebutuhan dan pola penggunaan masing-masing.
Artinya, operator tidak lagi dapat sepenuhnya menentukan mekanisme perlindungan sisa kuota tanpa memberikan pilihan yang memadai kepada pelanggan.
Selain itu, informasi mengenai paket internet wajib disampaikan secara jelas, sederhana, dan mudah dipahami.
Informasi tersebut setidaknya mencakup harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, waktu berakhirnya layanan, serta bagaimana sisa kuota pelanggan diperlakukan.
Ketentuan ini diharapkan dapat membuat konsumen lebih mudah mengetahui hak dan konsekuensi dari paket internet yang mereka pilih.
Pelanggan Bisa Memantau Sisa Kuota
Operator seluler juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi.
Melalui fasilitas tersebut, pelanggan harus dapat mengetahui penggunaan paket sekaligus memantau sisa kuota dari layanan yang mereka pilih.
Kewajiban ini menjadi penting karena pelanggan membutuhkan informasi yang transparan mengenai berapa banyak kuota yang telah digunakan dan berapa banyak yang masih tersedia.
Dengan adanya sistem pemantauan tersebut, konsumen diharapkan tidak mengalami kesulitan ketika ingin mengetahui status paket internet mereka.
Operator Diberi Waktu hingga 28 September 2026
Komdigi memberikan waktu kepada operator seluler untuk menyesuaikan sistem dan layanan mereka dengan ketentuan baru tersebut.
Operator diwajibkan menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi paling lambat 28 September 2026.
Setelah itu, laporan perkembangan kepatuhan harus disampaikan secara berkala setiap bulan.
Komdigi akan menggunakan laporan tersebut sebagai bagian dari proses pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan sisa kuota internet pelanggan.
Kementerian juga akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan operator menjalankan kewajiban sesuai aturan.
Apa Dampaknya bagi Pengguna Internet?
Bagi masyarakat, kebijakan ini memberikan perubahan penting dalam penggunaan paket data seluler.
Selama ini, sebagian pelanggan harus menghabiskan kuota sebelum masa aktif berakhir karena sisa paket dapat hilang ketika periode layanan selesai.
Dengan aturan baru, pelanggan mendapatkan hak atas mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota yang telah dibayarkan.
Meski demikian, pelanggan tetap perlu memperhatikan jenis paket yang dipilih. Sebab, bentuk perlindungan dapat berbeda sesuai mekanisme layanan yang disediakan operator.
Karena itu, konsumen sebaiknya membaca informasi paket, termasuk masa berlaku, jumlah kuota, ketentuan penggunaan, serta mekanisme perlindungan sisa kuota sebelum melakukan pembelian.
Kebijakan Komdigi ini pada akhirnya menempatkan transparansi dan pilihan konsumen sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi.
Dengan adanya kewajiban tersebut, operator seluler dituntut menyesuaikan sistem layanan sekaligus memberikan informasi yang lebih terbuka kepada pelanggan.









