Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Pencabutan izin tersebut berlaku sejak 19 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026.
BPR Citra Bersada Abadi beralamat di Kompleks Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Setelah izin usaha dicabut, seluruh kantor BPR ditutup untuk umum dan kegiatan operasional bank dihentikan.
Pencabutan izin ini berkaitan dengan kegagalan proses penyehatan bank. Sebelumnya, OJK memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk memperbaiki kondisi permodalan dan keuangan. Namun, upaya tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan regulator.
Lalu, bagaimana nasib uang nasabah? OJK menyatakan penyelesaian hak dan kewajiban BPR akan dilakukan melalui Tim Likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Artinya, pencabutan izin tidak berarti dana nasabah langsung dinyatakan hilang. Proses berikutnya masuk ke mekanisme penjaminan dan likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
LPS juga menyatakan sedang menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Citra Bersada Abadi. Sebelum pembayaran dilakukan, LPS perlu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah untuk menentukan simpanan yang memenuhi syarat pembayaran.
Secara umum, LPS menjamin simpanan hingga maksimal Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada satu bank. Namun, tidak semua simpanan otomatis mendapatkan pembayaran. Nasabah harus memenuhi persyaratan penjaminan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pencatatan simpanan dan tingkat bunga penjaminan.
Karena itu, nasabah BPR Citra Bersada Abadi sebaiknya tidak panik dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan pencairan dana secara instan. Nasabah perlu mengikuti informasi resmi dari LPS dan menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan simpanan. LPS akan mengumumkan informasi pembayaran klaim setelah proses rekonsiliasi dan verifikasi selesai.
Pencabutan izin BPR juga tidak berarti seluruh dana nasabah otomatis berada di luar perlindungan. Besarnya pembayaran bergantung pada hasil verifikasi LPS dan pemenuhan ketentuan penjaminan. Karena itu, nasabah dengan tabungan atau deposito di BPR tersebut perlu memantau pengumuman resmi LPS terkait daftar simpanan yang layak dibayar dan mekanisme pencairannya.
FAQ
Apakah uang nasabah BPR Citra Bersada Abadi hilang?
Tidak otomatis. LPS sedang memproses rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar.
Berapa dana yang dijamin LPS?
Batas maksimum penjaminan adalah Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan tetap memenuhi persyaratan penjaminan.
Apakah tabungan dan deposito BPR dijamin LPS?
Simpanan dapat dijamin sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam program penjaminan LPS. Data simpanan juga harus tercatat dalam pembukuan bank.
Kapan uang nasabah BPR Citra Bersada Abadi dibayar?
LPS terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi. Jadwal pembayaran akan diumumkan LPS setelah proses tersebut menghasilkan daftar simpanan yang layak dibayar.
Apa yang harus dilakukan nasabah sekarang?
Nasabah sebaiknya menyimpan bukti rekening, deposito, transaksi, dan dokumen identitas. Pantau pengumuman resmi LPS dan hindari memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak terverifikasi. (*)
Editor : Fanda Yosephta









