OJK Cabut Izin BPR Citra Bersada Abadi, Bagaimana Nasib Dana Nasabah? Ini Penjelasan LPS

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Pencabutan izin tersebut berlaku sejak 19 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026.

BPR Citra Bersada Abadi beralamat di Kompleks Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Setelah izin usaha dicabut, seluruh kantor BPR ditutup untuk umum dan kegiatan operasional bank dihentikan.

Pencabutan izin ini berkaitan dengan kegagalan proses penyehatan bank. Sebelumnya, OJK memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk memperbaiki kondisi permodalan dan keuangan. Namun, upaya tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan regulator.

Lalu, bagaimana nasib uang nasabah? OJK menyatakan penyelesaian hak dan kewajiban BPR akan dilakukan melalui Tim Likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Artinya, pencabutan izin tidak berarti dana nasabah langsung dinyatakan hilang. Proses berikutnya masuk ke mekanisme penjaminan dan likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  OJK Tutup 6 Bank hingga April 2026, Ini Penyebab dan Daftarnya

LPS juga menyatakan sedang menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Citra Bersada Abadi. Sebelum pembayaran dilakukan, LPS perlu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah untuk menentukan simpanan yang memenuhi syarat pembayaran.

Secara umum, LPS menjamin simpanan hingga maksimal Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada satu bank. Namun, tidak semua simpanan otomatis mendapatkan pembayaran. Nasabah harus memenuhi persyaratan penjaminan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pencatatan simpanan dan tingkat bunga penjaminan.

Karena itu, nasabah BPR Citra Bersada Abadi sebaiknya tidak panik dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan pencairan dana secara instan. Nasabah perlu mengikuti informasi resmi dari LPS dan menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan simpanan. LPS akan mengumumkan informasi pembayaran klaim setelah proses rekonsiliasi dan verifikasi selesai.

Pencabutan izin BPR juga tidak berarti seluruh dana nasabah otomatis berada di luar perlindungan. Besarnya pembayaran bergantung pada hasil verifikasi LPS dan pemenuhan ketentuan penjaminan. Karena itu, nasabah dengan tabungan atau deposito di BPR tersebut perlu memantau pengumuman resmi LPS terkait daftar simpanan yang layak dibayar dan mekanisme pencairannya.

Baca Juga :  TANGGUNG JAWAB HUKUM DIREKSI PADA KASUS BANK JAMBI

FAQ

Apakah uang nasabah BPR Citra Bersada Abadi hilang?
Tidak otomatis. LPS sedang memproses rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar.

Berapa dana yang dijamin LPS?
Batas maksimum penjaminan adalah Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan tetap memenuhi persyaratan penjaminan.

Apakah tabungan dan deposito BPR dijamin LPS?
Simpanan dapat dijamin sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam program penjaminan LPS. Data simpanan juga harus tercatat dalam pembukuan bank.

Kapan uang nasabah BPR Citra Bersada Abadi dibayar?
LPS terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi. Jadwal pembayaran akan diumumkan LPS setelah proses tersebut menghasilkan daftar simpanan yang layak dibayar.

Apa yang harus dilakukan nasabah sekarang?

Nasabah sebaiknya menyimpan bukti rekening, deposito, transaksi, dan dokumen identitas. Pantau pengumuman resmi LPS dan hindari memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak terverifikasi. (*)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini 21 Agustus 2026 Stabil, Emas Dunia Naik 3,2 Persen: Saatnya Beli atau Tunggu?
BCA Expo 2026 Dimulai Hari Ini, Ada Promo KPR dan Kredit Mobil? Cek Jadwal, Lokasi dan Penawarannya
The Fed Pertahankan Suku Bunga 3,50%-3,75% pada 21 Agustus 2026, Apa Dampaknya ke Emas, Dolar dan KPR?
Harga Emas Dunia Hari Ini 21 Agustus 2026 Tembus US$4.500, Ini Pengaruh The Fed
IHSG Hari Ini 20 Agustus 2026: Saham Apa yang Naik dan Turun? Cek Daftarnya
Kurs dolar AS hari ini Kamis 20 Agustus 2026 di BCA, Mandiri, BRI dan BNI
Update Harga Emas Pegadaian 20 Agustus 2026: Antam, UBS, Galeri 24 dan Buyback
Harga BBM Hari Ini 20 Agustus 2026 di Jambi, Sumbar dan Riau: Pertalite, Pertamax hingga Solar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:01 WIB

BCA Expo 2026 Dimulai Hari Ini, Ada Promo KPR dan Kredit Mobil? Cek Jadwal, Lokasi dan Penawarannya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:01 WIB

OJK Cabut Izin BPR Citra Bersada Abadi, Bagaimana Nasib Dana Nasabah? Ini Penjelasan LPS

Jumat, 21 Agustus 2026 - 03:00 WIB

The Fed Pertahankan Suku Bunga 3,50%-3,75% pada 21 Agustus 2026, Apa Dampaknya ke Emas, Dolar dan KPR?

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Harga Emas Dunia Hari Ini 21 Agustus 2026 Tembus US$4.500, Ini Pengaruh The Fed

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:01 WIB

IHSG Hari Ini 20 Agustus 2026: Saham Apa yang Naik dan Turun? Cek Daftarnya

Berita Terbaru