Tiga Besar Kandidat Sekda Merangin Diumumkan, Zulhifni Raih Nilai Tertinggi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin memasuki tahap akhir setelah Panitia Seleksi (Pansel) resmi mengumumkan tiga peserta dengan nilai tertinggi.
Hasil tersebut disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor 009/Pansel.JPT.IIa/Merangin/2025 tertanggal 25 November 2025. Dalam daftar tersebut, Zulhifni, ST, MT menempati posisi pertama dengan skor 86,32, disusul Dr. Deddi Candra, S.STP, M.Si dengan nilai 83,63, serta Firdaus, SH, MH dengan skor 80,08.
Pengumuman ini merupakan rangkaian dari seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang diselenggarakan sesuai ketentuan nasional mengenai manajemen ASN. Proses seleksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta aturan turunan dari Kementerian PAN-RB mengenai kompetensi pejabat daerah. Pansel menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan transparan dan profesional.
Dalam Berita Acara Nomor BA.008/Pansel.JPT.IIa/Merangin/2025, Pansel menjelaskan bahwa penilaian dilakukan secara ketat oleh asesor independen. Penilaian meliputi administrasi, rekam jejak, uji kompetensi manajerial, serta pemahaman bidang sesuai kebutuhan jabatan Sekda. Setiap tahapan disebut telah melalui verifikasi terukur untuk memastikan hasil seleksi akurat dan kredibel.
Baca Juga :  Buku “Babad Alas” Dibedah di UNJA, Bima Arya Ungkap Realita Kepemimpinan

Berita Terkait

Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN
Efisiensi Anggaran, BGN Stop Paket Makanan MBG untuk Hari Libur
Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya
Pemerintah Godok KPR Subsidi 40 Tahun, Cicilan Rumah Makin Ringan
Pemerintah Pangkas PPh Penulis Jadi 1,5 Persen, Ini Alasan Purbaya
Gaji Ke-13 Cair Pekan Depan, Berikut Daftar ASN yang Tidak Kebagian
Purbaya Ketok Aturan Baru PNBP, KAP Telat Lapor Langsung Kena Denda
Pemerintah Siap Tindak Marketplace yang Bebani UMKM Secara Sepihak
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:00 WIB

Efisiensi Anggaran, BGN Stop Paket Makanan MBG untuk Hari Libur

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:06 WIB

Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:46 WIB

Pemerintah Godok KPR Subsidi 40 Tahun, Cicilan Rumah Makin Ringan

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:05 WIB

Pemerintah Pangkas PPh Penulis Jadi 1,5 Persen, Ini Alasan Purbaya

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:05 WIB

Gaji Ke-13 Cair Pekan Depan, Berikut Daftar ASN yang Tidak Kebagian

Berita Terbaru

Bisnis

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:00 WIB

Bisnis

Indosat Ungkap Strategi Hadapi Pelemahan Rupiah

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:00 WIB