KMA Nomor 736 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan Baru Beban Kerja Guru Madrasah

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKAN – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.

Regulasi terbaru ini menjadi acuan nasional bagi seluruh madrasah dalam mengatur pemenuhan beban kerja guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Penerapan pedoman tersebut diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, serta tertib administrasi di lingkungan madrasah.

Penyampaian KMA Nomor 736 Tahun 2026 dilakukan melalui Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-99/Dt.I.II/KS/07/2026 tertanggal 9 Juli 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di Indonesia.

Tujuan Terbitnya KMA Nomor 736 Tahun 2026

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menjelaskan bahwa pedoman ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola guru madrasah, khususnya guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik.

Selain menjadi dasar dalam pengaturan beban kerja, regulasi tersebut juga bertujuan meningkatkan transparansi, profesionalisme, dan kepastian administrasi sehingga pelaksanaan tugas guru dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tiga Instruksi kepada Kantor Wilayah Kemenag

Melalui surat yang ditandatangani Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Fesal Musaad, atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Islam, seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama diminta segera menindaklanjuti implementasi KMA tersebut.

Baca Juga :  China Tutup 12.200 Program Studi, Fokus Cetak Ahli AI dan Teknologi

Adapun tindak lanjut yang diminta meliputi:

  1. Mensosialisasikan substansi KMA Nomor 736 Tahun 2026 kepada seluruh madrasah di wilayah masing-masing.
  2. Mengintegrasikan ketentuan dalam KMA ke dalam kegiatan pembinaan, supervisi, serta peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
  3. Menyampaikan laporan pelaksanaan dan hasil implementasi secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Menjadi Acuan Penyusunan Beban Kerja Guru

Bagi satuan pendidikan madrasah, regulasi ini menjadi dasar dalam menyusun pembagian tugas mengajar serta menetapkan beban kerja guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Selain itu, KMA Nomor 736 Tahun 2026 juga menjadi pedoman dalam pengelolaan administrasi guru sehingga pemenuhan hak dan kewajiban tenaga pendidik dapat dilaksanakan secara lebih tertib dan akuntabel.

Dengan hadirnya aturan terbaru ini, Kementerian Agama berharap seluruh madrasah memiliki standar yang sama dalam mengelola beban kerja guru sehingga kualitas layanan pendidikan madrasah terus meningkat.

Baca Juga :  Cacat Epistemologis Dalam Membaca Data Publik Pendidikan

Dampak bagi Guru Madrasah

Terbitnya KMA Nomor 736 Tahun 2026 memberikan kepastian regulasi bagi guru bersertifikat pendidik mengenai pemenuhan beban kerja yang menjadi salah satu syarat dalam pelaksanaan tugas profesional.

Madrasah juga diharapkan segera melakukan penyesuaian pembagian tugas mengajar dan administrasi sesuai ketentuan baru agar pelaksanaannya berjalan efektif serta tidak menimbulkan kendala administratif di kemudian hari.


FAQ

Apa itu KMA Nomor 736 Tahun 2026?
Keputusan Menteri Agama yang mengatur pedoman pemenuhan beban kerja guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Siapa yang wajib menerapkan aturan ini?
Seluruh madrasah di bawah pembinaan Kementerian Agama yang memiliki guru bersertifikat pendidik.

Apa tujuan diterbitkannya KMA ini?
Untuk meningkatkan profesionalisme guru, tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan beban kerja guru madrasah.

Apa saja tindak lanjut yang diminta Kemenag?
Sosialisasi kepada madrasah, integrasi dalam pembinaan guru, serta pelaporan implementasi secara berkala.

Berita Terkait

Daftar 10 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia 2026 Versi Webometrics, Cek Kampus Incaranmu
Cara Aktivasi Rekening SimPel PIP 2026 agar Dana Beasiswa Cepat Cair
Lolos Ujian Mandiri Undip 2026? Ini Cara Registrasi dan Rincian Biaya Kuliah
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Masih Dibuka, Begini Cara Daftar agar Bisa Kuliah Gratis
SPTJM Insentif Guru Non ASN 2026 Belum Muncul? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Pemerintah Ubah Skema MBG, Tak Lagi Diberikan kepada Seluruh Siswa
Orang Kaya di AS Mulai Tinggalkan Sekolah Formal, Beralih ke Sekolah Berbasis AI
Sumbar Masuk 10 Besar, Jambi Peringkat 19 Penerima Beasiswa LPDP 2026 Tahap 1
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:00 WIB

KMA Nomor 736 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan Baru Beban Kerja Guru Madrasah

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:00 WIB

Daftar 10 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia 2026 Versi Webometrics, Cek Kampus Incaranmu

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:00 WIB

Cara Aktivasi Rekening SimPel PIP 2026 agar Dana Beasiswa Cepat Cair

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:00 WIB

Lolos Ujian Mandiri Undip 2026? Ini Cara Registrasi dan Rincian Biaya Kuliah

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:00 WIB

Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Masih Dibuka, Begini Cara Daftar agar Bisa Kuliah Gratis

Berita Terbaru

Pemerintahan

BKN Ungkap 128 ASN Diberhentikan akibat Bolos Kerja, Ini Rinciannya

Sabtu, 11 Jul 2026 - 07:00 WIB