KUR Perumahan Bunga 0,5 Persen Resmi Diluncurkan, Pinjaman Rp100 Juta Tanpa Agunan Siap Lawan Rentenir

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Pemerintah meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan sebagai solusi pembiayaan murah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program ini menawarkan bunga hanya 0,5 persen dengan pinjaman hingga Rp100 juta tanpa agunan untuk mendorong akses pembiayaan yang lebih mudah.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, meyakini kebijakan tersebut mampu mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap rentenir. Menurutnya, pelaku UMKM tidak lagi memiliki alasan menggunakan pinjaman berbunga tinggi jika pembiayaan murah tersedia.

Ia menjelaskan bahwa kredit di bawah Rp100 juta tidak memerlukan jaminan. Selain itu, bunga yang sangat rendah diharapkan menjadi daya tarik bagi masyarakat yang selama ini kesulitan memperoleh akses perbankan.

Maruarar menilai pemerintah harus memastikan pembiayaan yang diberikan kepada masyarakat berlangsung cepat, mudah, aman, dan terjangkau. Jika akses kredit formal semakin baik, ruang bagi praktik rentenir akan semakin sempit.

Baca Juga :  Kasus Prolife, OJK Amankan Aset Rp113,97 Miliar

Program KUR Perumahan juga menjadi bagian penting dalam mendukung Program 3 Juta Rumah. Skema ini tidak hanya membantu masyarakat yang ingin membeli, membangun, atau merenovasi rumah, tetapi juga memperkuat sektor usaha yang berkaitan dengan perumahan.

Untuk sisi permintaan, plafon pembiayaan berkisar Rp10 juta hingga Rp500 juta. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembelian rumah, pembangunan, maupun renovasi rumah yang mendukung aktivitas usaha.

Sementara itu, dari sisi penyediaan, pengembang perumahan, kontraktor, hingga pedagang bahan bangunan dapat memperoleh pembiayaan mulai Rp500 juta sampai Rp5 miliar. Dengan demikian, ekosistem pembangunan perumahan diharapkan semakin berkembang.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Mulai 1 Juli 2026, data kredit yang telah lunas wajib diperbarui paling lambat tiga hari kerja. Selain itu, informasi debitur kini hanya menampilkan tunggakan kredit di atas Rp1 juta sehingga penilaian kredit dinilai lebih relevan dan proporsional.

Baca Juga :  Tabungan Pelajar RI Tembus Rp29,1 Triliun, OJK Bongkar Kebiasaan Finansial Generasi Muda

FAQ

Apa itu KUR Perumahan?
KUR Perumahan adalah program pembiayaan pemerintah untuk mendukung sektor perumahan melalui kredit berbunga rendah bagi UMKM.

Berapa bunga KUR Perumahan?
Bunga KUR Perumahan ditetapkan sebesar 0,5 persen.

Apakah pinjaman Rp100 juta memerlukan agunan?
Tidak. Pinjaman KUR Perumahan hingga Rp100 juta dapat diajukan tanpa agunan.

Berapa plafon pinjaman KUR Perumahan?
Untuk masyarakat berkisar Rp10 juta hingga Rp500 juta, sedangkan pelaku usaha penyedia perumahan dapat memperoleh pembiayaan Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

Apa tujuan program ini?
Program ini bertujuan memperluas akses pembiayaan murah, mendukung Program 3 Juta Rumah, serta mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap rentenir. Tim

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Harga Kripto Hari Ini 30 Agustus 2026: Bitcoin Turun, Uniswap Melonjak 3,72%
Harga BBM Jambi, Sumbar dan Riau Hari Ini 30 Agustus 2026: Pertamax Turun, Cek Pertalite hingga Dexlite
Harga Buyback Emas Pegadaian Hari Ini Sabtu 29 Agustus 2026: Antam, UBS dan Galeri 24
Harga BBM Pertamina Jambi, Sumbar, dan Riau Hari Ini 29 Agustus 2026: Pertamax hingga Pertamina Dex
Kurs SGD ke Rupiah Hari Ini 28 Agustus 2026: Dolar Singapura Rp13.932,5, Turun 0,21%
Best Payroll Software for Small Business: Pricing Compared
Kurs Ringgit ke Rupiah Hari Ini 28 Agustus 2026 Naik 2,62%, MYR/IDR Tembus Rp4.400
Bill Gates Peringatkan Gelombang PHK Akibat AI: 7 Pekerjaan yang Terancam dan Skill yang Wajib Dikuasai
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Harga Kripto Hari Ini 30 Agustus 2026: Bitcoin Turun, Uniswap Melonjak 3,72%

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Harga BBM Jambi, Sumbar dan Riau Hari Ini 30 Agustus 2026: Pertamax Turun, Cek Pertalite hingga Dexlite

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Harga Buyback Emas Pegadaian Hari Ini Sabtu 29 Agustus 2026: Antam, UBS dan Galeri 24

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Harga BBM Pertamina Jambi, Sumbar, dan Riau Hari Ini 29 Agustus 2026: Pertamax hingga Pertamina Dex

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:00 WIB

Kurs SGD ke Rupiah Hari Ini 28 Agustus 2026: Dolar Singapura Rp13.932,5, Turun 0,21%

Berita Terbaru