Jakarta-Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu memahami bahwa tidak semua tindakan operasi dapat dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Sejumlah prosedur medis tidak masuk dalam cakupan manfaat karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku atau tidak memiliki indikasi medis.
BPJS Kesehatan hanya menanggung tindakan operasi yang sesuai indikasi medis dan mengikuti prosedur pelayanan berjenjang. Sebaliknya, operasi yang bersifat pilihan atau dilakukan di luar ketentuan program JKN tidak dapat diklaim menggunakan kartu BPJS Kesehatan.
Ada lima jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Pertama, operasi yang berkaitan dengan kecelakaan yang telah dijamin oleh program atau asuransi lain. Kedua, operasi kosmetik atau estetika yang bertujuan memperbaiki penampilan tanpa alasan medis.
Ketiga, operasi akibat tindakan melukai diri sendiri atau cedera yang disengaja. Keempat, operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri karena berada di luar cakupan pelayanan BPJS Kesehatan. Kelima, operasi yang tidak mengikuti prosedur rujukan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan tetap menanggung berbagai tindakan operasi penting sesuai indikasi medis. Jenis operasi tersebut meliputi operasi jantung, caesar, kista, miom, tumor, bedah mulut, usus buntu, batu empedu, mata, bedah vaskuler, amandel, katarak, hernia, kanker, kelenjar getah bening, pencabutan pen, penggantian sendi lutut, timektomi, serta odontektomi.
Agar biaya operasi dapat ditanggung, peserta harus memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Apabila dokter menilai pasien membutuhkan operasi, maka akan diterbitkan surat rujukan menuju rumah sakit sesuai ketentuan.
Selain mengikuti alur rujukan, peserta juga wajib membawa kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, serta kartu pasien dari rumah sakit tujuan. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi syarat utama dalam proses pelayanan.
Masyarakat diimbau memahami aturan BPJS Kesehatan sebelum menjalani tindakan medis. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku dan memenuhi seluruh persyaratan, peserta dapat memperoleh manfaat layanan operasi yang dijamin program JKN tanpa mengalami kendala administrasi.
FAQ
Apakah semua operasi ditanggung BPJS Kesehatan?
Tidak. Hanya operasi yang memiliki indikasi medis dan mengikuti prosedur pelayanan JKN.
Apakah operasi plastik ditanggung BPJS?
Tidak, kecuali operasi rekonstruksi yang dilakukan karena kebutuhan medis.
Bagaimana agar operasi ditanggung BPJS?
Pasien harus berobat di faskes tingkat pertama, memperoleh surat rujukan, dan menjalani tindakan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Dokumen apa yang harus dibawa?
Kartu BPJS atau KIS, surat rujukan, serta kartu pasien dari rumah sakit.
Apakah operasi di luar negeri bisa diklaim BPJS?
Tidak. Operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri tidak masuk dalam cakupan manfaat BPJS Kesehatan. (Tim)
Editor : Fanda Yosephta









