Lowongan Padat Karya DKI 2026 Dibuka, Tanpa Syarat Ijazah dan Bebas Titipan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa proses rekrutmen Program Padat Karya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilakukan secara terbuka, transparan, dan bebas dari praktik titipan maupun orang dalam (ordal).

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terkait potensi praktik tidak fair dalam proses penerimaan tenaga kerja program padat karya yang akan segera dibuka dalam waktu dekat.

Menurutnya, seluruh proses seleksi dirancang menggunakan sistem yang dapat dipantau publik sehingga peluang terjadinya intervensi pihak tertentu sangat kecil.

“Semua sistemnya sangat terbuka. Tidak mungkin ada ordal karena masyarakat bisa melihat dan mengawasi prosesnya secara langsung,” ujar Pramono di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan sebanyak 2.843 lowongan kerja melalui program padat karya yang akan dibuka secara bertahap oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Program tersebut merupakan salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam memberikan bantalan sosial bagi masyarakat yang belum memiliki pekerjaan di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.

Pramono menjelaskan, sejumlah dinas telah diminta untuk segera membuka proses rekrutmen dalam beberapa pekan mendatang agar masyarakat dapat segera memperoleh kesempatan kerja.

“Kebutuhan untuk memperkuat bantalan sosial saat ini sangat penting. Karena itu, program ini harus segera berjalan,” katanya.

Baca Juga :  Rekor Baru Dunia: Kekayaan Elon Musk Lampaui Rp 12 Kuadriliun

Prioritaskan Warga yang Belum Memiliki Pekerjaan

Program padat karya dirancang untuk membantu warga Jakarta yang sedang menganggur agar memperoleh penghasilan tetap dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan memperoleh upah setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang saat ini mencapai sekitar Rp5,7 juta per bulan.

Selain memberikan kesempatan kerja, program ini juga diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi di tingkat lingkungan dan kelurahan.

Tidak Mensyaratkan Ijazah

Salah satu hal yang menarik dari program ini adalah tidak adanya persyaratan ijazah dalam proses pendaftaran.

Pemprov DKI Jakarta hanya mewajibkan calon peserta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta sebagai syarat utama.

Kebijakan tersebut diambil untuk memperluas akses kesempatan kerja bagi masyarakat yang selama ini mengalami kendala pendidikan formal.

“Yang paling penting adalah memiliki KTP Jakarta dan siap bekerja. Persyaratan ijazah tidak menjadi syarat utama dalam program ini,” jelas Pramono.

Pendaftaran Dilakukan Secara Online

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menjelaskan bahwa seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring atau online.

Menurutnya, sistem digital dipilih untuk meningkatkan transparansi sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan mengikuti seleksi.

Baca Juga :  Pajak Mobil Listrik 2026 Berubah! Pramono Anung Siapkan Aturan Baru, Insentif Tak Lagi Otomatis

Program padat karya tidak hanya bertujuan membuka lapangan pekerjaan baru, tetapi juga menjadi instrumen pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan aktivitas ekonomi lokal.

Posisi yang Dibuka dalam Program Padat Karya

Berdasarkan informasi yang diumumkan Pemprov DKI Jakarta, sejumlah posisi yang tersedia antara lain:

  • Petugas lalu lintas (flagman)
  • Petugas pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO)
  • Petugas keamanan
  • Pekerja lapangan
  • Tenaga administrasi
  • Mandor lapangan
  • Tukang listrik
  • Kernet
  • Pengawas lapangan

Posisi tersebut tersebar di berbagai instansi seperti Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air, hingga Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Setiap lowongan memiliki jadwal pendaftaran dan persyaratan teknis yang berbeda sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

Dorong Penurunan Pengangguran

Program padat karya menjadi salah satu upaya konkret Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan kesempatan kerja jangka pendek sekaligus memperkuat daya beli masyarakat.

Dengan sistem seleksi yang terbuka dan berbasis digital, pemerintah berharap program ini benar-benar dapat menjangkau warga yang membutuhkan pekerjaan tanpa adanya praktik diskriminasi maupun titipan.

Keberhasilan program ini juga diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen pengurangan angka pengangguran serta mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput.

Berita Terkait

Sinopsis Colony, Film Korea yang Sukses Besar di Indonesia dan Asia
Berapa Saldo Aman di Rekening? Simak Saran Ahli Keuangan
Catat! Jadwal dan Rincian Diskon Tarif Kereta, Kapal, dan Pesawat Libur Sekolah
CORTIS Sukses Hipnotis COER di Allo Bank Festival 2026, Janji Kembali ke Indonesia
Rupiah Menguat ke Rp17.797 per Dolar AS, Cek Kurs BCA, BRI, Mandiri dan BNI Hari Ini
Makan Bergizi Gratis Libur Total! BGN Hentikan Penyaluran MBG hingga 13 Juli 2026
Harga Laptop 2026 Melonjak, Produsen Beralih ke Teknologi Baru ala Smartphone
Resmi! Denda Rp100 Juta bagi Peserta Kopdes Merah Putih yang Mundur Dicabut
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:00 WIB

Sinopsis Colony, Film Korea yang Sukses Besar di Indonesia dan Asia

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:00 WIB

Lowongan Padat Karya DKI 2026 Dibuka, Tanpa Syarat Ijazah dan Bebas Titipan

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:03 WIB

Berapa Saldo Aman di Rekening? Simak Saran Ahli Keuangan

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:30 WIB

Catat! Jadwal dan Rincian Diskon Tarif Kereta, Kapal, dan Pesawat Libur Sekolah

Minggu, 21 Juni 2026 - 00:05 WIB

CORTIS Sukses Hipnotis COER di Allo Bank Festival 2026, Janji Kembali ke Indonesia

Berita Terbaru

Ekonomi

Berapa Saldo Aman di Rekening? Simak Saran Ahli Keuangan

Minggu, 21 Jun 2026 - 10:03 WIB