Cara Membuat PT Perorangan 2026, Bisa Didirikan 1 Orang Tanpa Notaris

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Banyak pelaku UMKM masih mengira bahwa mendirikan Perseroan Terbatas (PT) membutuhkan banyak pemegang saham dan biaya notaris yang mahal. Padahal, saat ini pemerintah telah menyediakan skema PT Perorangan yang memungkinkan usaha berbadan hukum didirikan hanya oleh 1 orang Warga Negara Indonesia (WNI).

Bentuk badan usaha ini menjadi solusi bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin meningkatkan kredibilitas bisnis, memperoleh akses pembiayaan lebih mudah, serta mendapatkan perlindungan hukum tanpa proses yang rumit.

Lalu, bagaimana cara membuat PT Perorangan dan apa saja syarat yang harus dipenuhi?

Apa Itu PT Perorangan?

PT Perorangan adalah badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang WNI untuk menjalankan usaha yang masuk kategori mikro atau kecil.

Berbeda dengan PT biasa yang memerlukan minimal dua pendiri dan akta notaris, PT Perorangan dapat dibentuk melalui sistem online pemerintah dengan proses yang lebih sederhana.

Syarat Membuat PT Perorangan

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia minimal 17 tahun.
  3. Cakap secara hukum.
  4. Memiliki usaha dengan kriteria mikro atau kecil.
  5. Hanya memiliki satu pendiri yang sekaligus menjadi pemegang saham.

Dokumen dan Data yang Harus Disiapkan

Pemohon perlu menyiapkan beberapa data penting, antara lain:

  • Nama PT Perorangan.
  • Alamat lengkap usaha.
  • Bidang usaha sesuai KBLI.
  • Besaran modal usaha.
  • NIK pendiri.
  • NPWP (jika ada).
  • Email aktif.
  • Nomor telepon aktif.
Baca Juga :  Kurs Dolar AS Hari Ini 3 Agustus 2026 Berubah, Simak Daftar Lengkap di BCA, BRI, Mandiri, dan BNI

Cara Membuat PT Perorangan Secara Online

1. Menyiapkan Data Perusahaan

Pastikan seluruh informasi perusahaan telah lengkap dan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Daftar Melalui Sistem AHU

Pendiri dapat membuat akun pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dan memilih layanan Perseroan Perorangan.

3. Mengisi Pernyataan Pendirian

Data yang diisi meliputi:

  • Identitas pendiri.
  • Nama perusahaan.
  • Maksud dan tujuan usaha.
  • Modal usaha.
  • Alamat usaha.

4. Mendapatkan Sertifikat Pendirian

Setelah proses verifikasi selesai, sistem akan menerbitkan Sertifikat Pernyataan Pendirian PT Perorangan secara elektronik.

5. Mengurus NIB

Tahap berikutnya adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS sebagai identitas resmi perusahaan dan dasar perizinan usaha.

Berapa Biaya Membuat PT Perorangan?

PT Perorangan umumnya memiliki biaya yang jauh lebih rendah dibandingkan PT konvensional karena tidak memerlukan akta notaris.

Besaran biaya resmi dapat berubah mengikuti ketentuan pemerintah yang berlaku. Pelaku usaha disarankan memeriksa tarif terbaru sebelum melakukan pendaftaran.

Kelebihan PT Perorangan

PT Perorangan memiliki sejumlah keuntungan, antara lain:

  • Status badan hukum resmi.
  • Tanggung jawab pemilik terbatas pada modal yang disetor.
  • Proses pendirian lebih cepat.
  • Cocok untuk UMKM dan startup skala kecil.
  • Lebih mudah mengakses pembiayaan dan kerja sama bisnis.

Kewajiban Setelah PT Perorangan Berdiri

Meski proses pendiriannya sederhana, pemilik tetap memiliki kewajiban administratif, yaitu:

  • Menyampaikan laporan keuangan tahunan melalui sistem AHU.
  • Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.
  • Memperbarui data perusahaan jika terjadi perubahan.
Baca Juga :  Bank Mandiri Bagi Dividen Rp44 Triliun, Ini Jadwal dan Cara Dapatnya

PT Perorangan Jadi Pilihan UMKM

Dengan proses yang lebih mudah dan biaya yang lebih terjangkau, PT Perorangan menjadi alternatif menarik bagi pelaku usaha yang ingin naik kelas dan memiliki badan hukum resmi.

Legalitas yang jelas juga dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan, investor, maupun lembaga keuangan terhadap bisnis yang dijalankan.

FAQ PT Perorangan

Apakah PT Perorangan harus menggunakan notaris?

Tidak. PT Perorangan dapat didirikan tanpa akta notaris selama memenuhi syarat sebagai usaha mikro atau kecil.

Apakah PT Perorangan bisa didirikan oleh dua orang?

Tidak. PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh satu orang yang sekaligus menjadi pemegang saham.

Apakah PT Perorangan wajib memiliki NIB?

Ya. NIB diperlukan sebagai identitas usaha dan perizinan dasar untuk menjalankan kegiatan bisnis.

Apakah PT Perorangan wajib bayar pajak?

Ya. Setiap PT Perorangan tetap memiliki kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berapa lama proses pembuatan PT Perorangan?

Jika seluruh dokumen dan data lengkap, proses penerbitan sertifikat dapat berlangsung relatif cepat melalui sistem online.

Apakah PT Perorangan bisa mengajukan pinjaman usaha?

Bisa. Status badan hukum sering menjadi salah satu faktor yang meningkatkan peluang memperoleh pembiayaan dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Kurs Ringgit Malaysia Hari Ini 6 Agustus 2026 Menguat ke Rp4.382, Simak Dampaknya bagi Pekerja dan Wisatawan
Daftar Harga BBM Terbaru 6 Agustus 2026, Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo
Kurs Ringgit Malaysia ke Dolar AS Terbaru Hari Ini 6 Agustus 2026: 1.000 MYR Jadi 244,65 USD, Cek Kurs Terbaru Sebelum Transfer
Prabowo Genjot Bioetanol Nasional, Pertamax Green 95 Sudah Dijual Rp16.600 per Liter, Indonesia Siap Menuju BBM E10
Harga Emas Antam Pegadaian Hari Ini 6 Agustus 2026 Turun Tipis, Cek Daftar Harga Terbaru
Rupiah Menguat Hari Ini 6 Agustus 2026, Dolar AS Turun ke Rp17.913, Apa Dampaknya bagi Masyarakat?
Antrean Bio Solar Subsidi Masih Mengular, Cek Harga BBM Pertamina di Jambi dan Sumbar per 6 Agustus 2026
DBS Fixed Deposit Rates 2026: Latest Interest Rates Compared With OCBC and UOB
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Kurs Ringgit Malaysia Hari Ini 6 Agustus 2026 Menguat ke Rp4.382, Simak Dampaknya bagi Pekerja dan Wisatawan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Daftar Harga BBM Terbaru 6 Agustus 2026, Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Genjot Bioetanol Nasional, Pertamax Green 95 Sudah Dijual Rp16.600 per Liter, Indonesia Siap Menuju BBM E10

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Harga Emas Antam Pegadaian Hari Ini 6 Agustus 2026 Turun Tipis, Cek Daftar Harga Terbaru

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Rupiah Menguat Hari Ini 6 Agustus 2026, Dolar AS Turun ke Rp17.913, Apa Dampaknya bagi Masyarakat?

Berita Terbaru