Aturan Baru Kurir Online Berpotensi Hambat Ekonomi Digital dan Logistik

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Perkembangan layanan kurir online atau pengantaran berbasis platform digital dinilai membutuhkan kerangka regulasi yang lebih adaptif agar mampu mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional.

Lembaga riset dan konsultasi bisnis Tenggara Strategics menilai regulasi terbaru terkait layanan pengantaran berbasis permintaan atau on-demand delivery services berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku industri kurir online di Indonesia.

Dalam kajiannya, Tenggara Strategics menyebut pemerintah saat ini menempatkan pertumbuhan ekonomi, efisiensi logistik, dan penguatan ekonomi digital sebagai prioritas pembangunan nasional melalui RPJMN 2025-2029. Pemerintah bahkan menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 8 persen dalam beberapa tahun mendatang.

Layanan pengantaran berbasis permintaan atau Platform-Based Delivery (PBP) dinilai memiliki kontribusi besar dalam mendukung target tersebut. Kehadiran layanan ini membantu mempercepat distribusi barang, memperluas akses pasar UMKM, hingga membuka peluang pendapatan bagi ratusan ribu mitra pengemudi dan kurir online.

Berbeda dengan sistem logistik konvensional, layanan PBP umumnya hanya berfokus pada pengambilan dan pengantaran barang secara langsung dari titik ke titik (point-to-point). Model ini mengandalkan efisiensi platform digital dan minim infrastruktur fisik.

Baca Juga :  Pemerintah Siap Tindak Marketplace yang Bebani UMKM Secara Sepihak

Karakter tersebut membuat layanan PBP lebih fleksibel dibanding sistem logistik tradisional yang memerlukan gudang, pusat sortir, hingga jaringan distribusi besar.

Menurut laporan e-Conomy SEA 2024, layanan pengantaran berbasis platform digital berkontribusi sekitar Rp91,7 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada 2023. Sektor ini juga disebut mendukung terciptanya sekitar 588 ribu lapangan kerja dan menghasilkan pendapatan rumah tangga hingga Rp33,2 triliun.

Namun, regulasi terbaru yang tertuang dalam Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi karakter bisnis kurir online modern.

Beberapa ketentuan disebut masih mengacu pada pola operasional logistik konvensional, termasuk kewajiban kepemilikan fasilitas fisik seperti pusat distribusi, pusat sortir, dan kantor perwakilan.

Padahal, model bisnis PBP justru dibangun dengan konsep asset-light atau minim aset fisik, karena lebih menitikberatkan pada pengembangan teknologi digital dan konektivitas layanan.

Tenggara Strategics menilai penerapan kewajiban infrastruktur fisik terhadap layanan kurir online dapat meningkatkan biaya operasional, menghambat inovasi, hingga menurunkan efisiensi logistik nasional.

Baca Juga :  Kredit Nganggur Bank Terbaru Tembus Rp 2.551 Triliun, BI Siapkan Strategi Dorong Kredit dan Turunkan Suku Bunga

Jika tidak diatur secara tepat, kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada kenaikan biaya layanan, berkurangnya pendapatan mitra kurir, hingga terganggunya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Kajian itu juga menyoroti bahwa sejumlah negara seperti China, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Filipina umumnya tidak mewajibkan layanan pengiriman berbasis platform digital memiliki infrastruktur logistik besar seperti perusahaan logistik konvensional.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu menghadirkan regulasi yang lebih fleksibel dan sesuai dengan karakter industri digital agar inovasi di sektor pengantaran online tetap berkembang.

Tenggara Strategics menilai Kementerian Komunikasi dan Digital menjadi pihak yang paling relevan untuk mengatur layanan PBP dengan tetap berkoordinasi bersama kementerian terkait, termasuk sektor transportasi dan keselamatan berkendara.

Pendekatan tersebut dianggap penting agar layanan kurir online memiliki kepastian hukum tanpa menghambat inovasi yang selama ini menjadi kekuatan utama ekonomi digital Indonesia.

Berita Terkait

Belanja Pegawai Daerah Tak Wajib 30% pada 2027? Ini Penjelasannya
Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Berpeluang Naik, Ini Penjelasan Pemerintah
BGN Ubah Skema Insentif SPPG, dari Rp6 Juta Jadi Rp2.000 per Porsi
Wall Street Tertekan, Harga Minyak dan Treasury Jadi Sorotan Investor AS, Investor Mulai Waspada
Rincian Gaji Manajer Kopdes 2026: Gaji Pokok, Tunjangan hingga Uang Makan
Kompensasi CEO Tertinggi : Elon Musk Jauh di Atas Bos Perusahaan Lain
Michael Dell Naik Jadi Orang Terkaya Keempat Dunia, Salip Zuckerberg
BSI Hasanah KKI Card Tembus 10.000 Pengguna, Baru Sebulan Diluncurkan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Belanja Pegawai Daerah Tak Wajib 30% pada 2027? Ini Penjelasannya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Berpeluang Naik, Ini Penjelasan Pemerintah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:00 WIB

BGN Ubah Skema Insentif SPPG, dari Rp6 Juta Jadi Rp2.000 per Porsi

Selasa, 29 September 2026 - 23:32 WIB

Wall Street Tertekan, Harga Minyak dan Treasury Jadi Sorotan Investor AS, Investor Mulai Waspada

Selasa, 29 September 2026 - 18:01 WIB

Rincian Gaji Manajer Kopdes 2026: Gaji Pokok, Tunjangan hingga Uang Makan

Berita Terbaru