Aturan Baru Kurir Online Berpotensi Hambat Ekonomi Digital dan Logistik

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Perkembangan layanan kurir online atau pengantaran berbasis platform digital dinilai membutuhkan kerangka regulasi yang lebih adaptif agar mampu mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional.

Lembaga riset dan konsultasi bisnis Tenggara Strategics menilai regulasi terbaru terkait layanan pengantaran berbasis permintaan atau on-demand delivery services berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku industri kurir online di Indonesia.

Dalam kajiannya, Tenggara Strategics menyebut pemerintah saat ini menempatkan pertumbuhan ekonomi, efisiensi logistik, dan penguatan ekonomi digital sebagai prioritas pembangunan nasional melalui RPJMN 2025-2029. Pemerintah bahkan menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 8 persen dalam beberapa tahun mendatang.

Layanan pengantaran berbasis permintaan atau Platform-Based Delivery (PBP) dinilai memiliki kontribusi besar dalam mendukung target tersebut. Kehadiran layanan ini membantu mempercepat distribusi barang, memperluas akses pasar UMKM, hingga membuka peluang pendapatan bagi ratusan ribu mitra pengemudi dan kurir online.

Berbeda dengan sistem logistik konvensional, layanan PBP umumnya hanya berfokus pada pengambilan dan pengantaran barang secara langsung dari titik ke titik (point-to-point). Model ini mengandalkan efisiensi platform digital dan minim infrastruktur fisik.

Baca Juga :  IHSG Anjlok Lagi, Ini Rekomendasi Saham Aman di Tengah Gejolak Pasar

Karakter tersebut membuat layanan PBP lebih fleksibel dibanding sistem logistik tradisional yang memerlukan gudang, pusat sortir, hingga jaringan distribusi besar.

Menurut laporan e-Conomy SEA 2024, layanan pengantaran berbasis platform digital berkontribusi sekitar Rp91,7 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada 2023. Sektor ini juga disebut mendukung terciptanya sekitar 588 ribu lapangan kerja dan menghasilkan pendapatan rumah tangga hingga Rp33,2 triliun.

Namun, regulasi terbaru yang tertuang dalam Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi karakter bisnis kurir online modern.

Beberapa ketentuan disebut masih mengacu pada pola operasional logistik konvensional, termasuk kewajiban kepemilikan fasilitas fisik seperti pusat distribusi, pusat sortir, dan kantor perwakilan.

Padahal, model bisnis PBP justru dibangun dengan konsep asset-light atau minim aset fisik, karena lebih menitikberatkan pada pengembangan teknologi digital dan konektivitas layanan.

Tenggara Strategics menilai penerapan kewajiban infrastruktur fisik terhadap layanan kurir online dapat meningkatkan biaya operasional, menghambat inovasi, hingga menurunkan efisiensi logistik nasional.

Baca Juga :  Mulai 28 Maret 2026, Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan

Jika tidak diatur secara tepat, kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada kenaikan biaya layanan, berkurangnya pendapatan mitra kurir, hingga terganggunya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Kajian itu juga menyoroti bahwa sejumlah negara seperti China, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Filipina umumnya tidak mewajibkan layanan pengiriman berbasis platform digital memiliki infrastruktur logistik besar seperti perusahaan logistik konvensional.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu menghadirkan regulasi yang lebih fleksibel dan sesuai dengan karakter industri digital agar inovasi di sektor pengantaran online tetap berkembang.

Tenggara Strategics menilai Kementerian Komunikasi dan Digital menjadi pihak yang paling relevan untuk mengatur layanan PBP dengan tetap berkoordinasi bersama kementerian terkait, termasuk sektor transportasi dan keselamatan berkendara.

Pendekatan tersebut dianggap penting agar layanan kurir online memiliki kepastian hukum tanpa menghambat inovasi yang selama ini menjadi kekuatan utama ekonomi digital Indonesia.

Berita Terkait

Jelang Pengumuman MSCI 13 Agustus, Investor Wajib Cermati 5 Hal Ini
Harga iPhone 17 Dikabarkan Segera Naik, Ini Penyebab dan Perkiraannya
Kekayaan Elon Musk Melonjak Lagi, Tembus Rp14.276 Triliun Berkat Saham SpaceX
Monetisasi X 2026 Berubah, Ini Syarat Baru Dapat Penghasilan dari Konten
Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal II 2026 Capai 5,29 Persen, Lampaui Prediksi
Sri Mulyani Ditunjuk Bank Dunia Jadi Ketua IDA22, Ini Tugasnya
Pemerintah Gratiskan Sertifikat Hak Milik 2026, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
PKH hingga BPNT Masih Cair Agustus 2026, Simak Cara Cek Status Penerima
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Jelang Pengumuman MSCI 13 Agustus, Investor Wajib Cermati 5 Hal Ini

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Harga iPhone 17 Dikabarkan Segera Naik, Ini Penyebab dan Perkiraannya

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Kekayaan Elon Musk Melonjak Lagi, Tembus Rp14.276 Triliun Berkat Saham SpaceX

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Monetisasi X 2026 Berubah, Ini Syarat Baru Dapat Penghasilan dari Konten

Kamis, 6 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal II 2026 Capai 5,29 Persen, Lampaui Prediksi

Berita Terbaru

Otomotif

Harga Honda PCX 160 dan Yamaha Nmax Agustus 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 16:00 WIB