SUNGAIPENUH – Pemerintah pusat menetapkan alokasi Dana Transfer Umum (DTU) 2026 untuk Provinsi Jambi sebesar Rp 1,28 triliun.
Anggaran tersebut terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 1,1 triliun dan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 167 miliar.
Dana transfer ini merupakan bagian dari total Rp 8 triliun yang dibagikan pemerintah pusat untuk seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2026.
Penetapan DAU dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kapasitas fiskal daerah, sementara DBH berasal dari penerimaan negara yang dibagi ke daerah, baik dari sektor pajak maupun sumber daya alam.
Dengan adanya alokasi ini, pemerintah daerah di Provinsi Jambi diharapkan mampu meningkatkan pemerataan pembangunan serta mendukung pelaksanaan desentralisasi secara optimal pada tahun anggaran 2026.(fyo)
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : Dedi Dora








