EKONOMI-Nilai tukar rupiah berhasil menguat pada perdagangan Senin (1/6/2026), bertepatan dengan hari pertama penerapan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.
Penguatan ini menjadi perhatian pelaku pasar karena terjadi setelah pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor di sistem keuangan nasional.
Berdasarkan data perdagangan, rupiah ditutup menguat 76 poin ke level Rp17.805 per dolar Amerika Serikat (AS), dibandingkan posisi sebelumnya di Rp17.880 per dolar AS.
Kebijakan baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan pasokan valuta asing (valas), memperkuat cadangan devisa, serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Aturan DHE Jadi Sentimen Positif Rupiah
Pengamat pasar uang Ibrahim Assuaibi menilai penguatan rupiah pada awal pekan dipengaruhi oleh implementasi aturan DHE yang mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.
Menurutnya, kewajiban eksportir menempatkan devisa hasil ekspor di perbankan dalam negeri memberikan tambahan likuiditas valas sehingga mendukung penguatan mata uang Garuda.
“DHE yang harus ditempatkan di perbankan domestik memberikan tambahan pasokan dolar di dalam negeri sehingga mampu menopang nilai tukar rupiah,” ujarnya.
Meski demikian, Ibrahim mengingatkan bahwa penguatan rupiah saat ini belum tentu berlangsung dalam jangka panjang karena masih dipengaruhi berbagai faktor eksternal.
Ancaman Geopolitik Masih Membayangi
Selain faktor domestik, pelaku pasar juga masih mencermati perkembangan geopolitik global, terutama hubungan Amerika Serikat dan Iran yang dapat mempengaruhi pergerakan dolar AS.
Ketegangan global berpotensi meningkatkan permintaan terhadap dolar AS sebagai aset aman (safe haven), yang pada akhirnya dapat kembali menekan mata uang negara berkembang termasuk rupiah.
Karena itu, meskipun kebijakan DHE memberikan dampak positif, sentimen global tetap menjadi faktor dominan dalam menentukan arah nilai tukar ke depan.
Ketentuan Baru DHE SDA
Melalui PP Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi dan menempatkan devisa hasil ekspor di dalam negeri.
Adapun ketentuannya meliputi:
- Eksportir nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA di rekening khusus dalam negeri selama minimal 12 bulan.
- Eksportir migas wajib menempatkan minimal 30 persen DHE selama sedikitnya tiga bulan.
- Penempatan dana dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara).
- Konversi DHE dalam valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen.
Pemerintah berharap aturan ini dapat memperkuat fondasi ekonomi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap aliran modal asing jangka pendek.
Pemerintah Siapkan Insentif Pajak
Untuk mendorong kepatuhan eksportir, pemerintah juga menawarkan berbagai insentif fiskal.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri berhak memperoleh fasilitas perpajakan yang lebih ringan.
Salah satu insentif yang diberikan adalah tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen untuk instrumen tertentu yang berasal dari dana DHE SDA.
Menurut pemerintah, insentif tersebut lebih menarik dibandingkan instrumen investasi reguler yang umumnya dikenakan pajak hingga 20 persen.
Prospek Rupiah ke Depan
Meski penguatan rupiah menjadi sinyal positif, pelaku pasar masih menunggu efektivitas implementasi kebijakan DHE dalam beberapa bulan ke depan.
Faktor yang akan menentukan keberhasilan kebijakan ini antara lain:
- Tingkat kepatuhan eksportir.
- Besarnya dana DHE yang masuk ke sistem keuangan nasional.
- Stabilitas ekonomi global.
- Pergerakan dolar AS.
- Kondisi geopolitik internasional.
Apabila implementasi berjalan sesuai target, kebijakan DHE berpotensi menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga stabilitas rupiah dalam jangka panjang.
FAQ
Apa itu DHE SDA?
DHE SDA adalah Devisa Hasil Ekspor yang berasal dari sektor sumber daya alam seperti pertambangan, perkebunan, dan energi.
Mengapa pemerintah mewajibkan penempatan DHE di dalam negeri?
Tujuannya untuk memperkuat cadangan devisa, meningkatkan likuiditas valuta asing, serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Berapa lama DHE harus ditempatkan di dalam negeri?
Untuk sektor nonmigas minimal 12 bulan, sedangkan sektor migas minimal tiga bulan.
Apakah aturan DHE berdampak pada nilai tukar rupiah?
Ya, karena menambah pasokan dolar AS di pasar domestik sehingga dapat membantu memperkuat rupiah.
Apakah penguatan rupiah akan berlanjut?
Belum tentu. Selain faktor domestik, rupiah juga dipengaruhi kondisi ekonomi global, kebijakan The Fed, dan perkembangan geopolitik internasional.









