Nasib Guru Non-ASN Tahun 2027, Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKAN-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau guru honorer tidak dilarang mengajar pada tahun 2027.

Penegasan ini disampaikan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani dalam rapat bersama Komisi X DPR RI pada Selasa, 19 Mei 2026.

SE Mendikdasmen Bukan untuk Menghentikan Guru Honorer

Menurut Nunuk, Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 bukan dibuat untuk memberhentikan guru honorer.

Surat edaran tersebut disebut hanya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan status guru non-ASN.

“Yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” ujar Nunuk.

Guru Non-ASN Tetap Bisa Mengajar

Kemendikdasmen memastikan guru honorer tetap dapat mengajar selama masih dibutuhkan oleh satuan pendidikan daerah.

SE tersebut mengatur guru non-ASN yang:

  • Terdata dalam Dapodik sebelum 31 Desember 2024
  • Masih aktif mengajar di sekolah milik pemerintah daerah
Baca Juga :  Layanan Pajak KP2KP Sungai Penuh Dipuji: Cepat, Ramah, Profesional

Kebijakan ini juga disebut tidak berlaku bagi sekolah swasta.

Sempat Terjadi Salah Tafsir di Daerah

Kemendikdasmen mengakui sempat terjadi perbedaan interpretasi di sejumlah daerah setelah SE diterbitkan.

Akibatnya, ada ribuan guru honorer yang sempat dirumahkan, termasuk di wilayah Jawa Barat.

Namun setelah pemerintah pusat memberikan klarifikasi, para guru tersebut kembali dipanggil untuk mengajar.

Pemerintah Janjikan Dukungan Penghasilan

Selain penataan status, pemerintah juga menyiapkan dukungan penghasilan bagi guru non-ASN.

Tunjangan Rp2 Juta per Bulan

Sebanyak 137.764 guru non-ASN disebut akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan.

Tunjangan diberikan kepada guru yang:

  • Sudah memiliki sertifikat pendidik
  • Memenuhi beban kerja

Insentif Rp400 Ribu per Bulan

Sementara itu, sekitar 99.432 guru lainnya akan menerima insentif Rp400 ribu per bulan.

Insentif tersebut diperuntukkan bagi guru yang:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Belum memenuhi beban kerja
Baca Juga :  Program Dumisake Pendidikan: Analisis Perkembangan Hingga Kwartal Keempat 2025

Pemda Bisa Tambah Penghasilan Guru Honorer

Pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk menambah penghasilan guru honorer sesuai kemampuan APBD masing-masing.

Langkah ini diharapkan membantu menjaga kesejahteraan guru non-ASN di daerah.

Penataan Guru Honorer Sesuai UU ASN

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penataan guru non-ASN merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Aturan tersebut mengatur penyelesaian tenaga honorer secara bertahap.

Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan kebijakan baru untuk menghapus guru honorer, melainkan bagian dari proses penataan nasional.

Guru Honorer Diminta Tidak Khawatir

Kemendikdasmen meminta para guru honorer tetap tenang dan tidak khawatir terhadap isu larangan mengajar pada 2027.

Pemerintah memastikan proses pembelajaran tetap harus berjalan dan keberadaan guru non-ASN masih dibutuhkan di berbagai daerah.

Berita Terkait

Jadwal dan Syarat PKDP Dosen PTKI 2026 Resmi Dibuka
SIM Digital Resmi Diluncurkan, Pengendara Tak Perlu Lagi Bawa Kartu Fisik? Ini Keunggulannya
10 Pelanggaran ETLE yang Paling Sering Bikin Pengendara Kena Tilang Elektronik, Nomor 4 Masih Banyak Dilanggar
Pemerintah Pangkas Anggaran MBG 2026
SIM Mati Telat Sehari Langsung Wajib Bikin Baru, Pengendara Bisa Keluar Biaya Lebih Mahal
Tes Calistung Dilarang untuk Masuk SD, Ini Aturan Terbarunya
4 Dosen UNJA Resmi Jadi Guru Besar, Momentum Penguatan Pendidikan Tinggi di Jambi
Pelatihan Desain Grafis Online Terbaik 2026 untuk Pemula
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:00 WIB

Jadwal dan Syarat PKDP Dosen PTKI 2026 Resmi Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:00 WIB

SIM Digital Resmi Diluncurkan, Pengendara Tak Perlu Lagi Bawa Kartu Fisik? Ini Keunggulannya

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:01 WIB

Pemerintah Pangkas Anggaran MBG 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:00 WIB

SIM Mati Telat Sehari Langsung Wajib Bikin Baru, Pengendara Bisa Keluar Biaya Lebih Mahal

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:00 WIB

Tes Calistung Dilarang untuk Masuk SD, Ini Aturan Terbarunya

Berita Terbaru

Pendidikan

Jadwal dan Syarat PKDP Dosen PTKI 2026 Resmi Dibuka

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:00 WIB