PENDIDIKAN-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau guru honorer tidak dilarang mengajar pada tahun 2027.
Penegasan ini disampaikan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani dalam rapat bersama Komisi X DPR RI pada Selasa, 19 Mei 2026.
SE Mendikdasmen Bukan untuk Menghentikan Guru Honorer
Menurut Nunuk, Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 bukan dibuat untuk memberhentikan guru honorer.
Surat edaran tersebut disebut hanya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan status guru non-ASN.
“Yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” ujar Nunuk.
Guru Non-ASN Tetap Bisa Mengajar
Kemendikdasmen memastikan guru honorer tetap dapat mengajar selama masih dibutuhkan oleh satuan pendidikan daerah.
SE tersebut mengatur guru non-ASN yang:
- Terdata dalam Dapodik sebelum 31 Desember 2024
- Masih aktif mengajar di sekolah milik pemerintah daerah
Kebijakan ini juga disebut tidak berlaku bagi sekolah swasta.
Sempat Terjadi Salah Tafsir di Daerah
Kemendikdasmen mengakui sempat terjadi perbedaan interpretasi di sejumlah daerah setelah SE diterbitkan.
Akibatnya, ada ribuan guru honorer yang sempat dirumahkan, termasuk di wilayah Jawa Barat.
Namun setelah pemerintah pusat memberikan klarifikasi, para guru tersebut kembali dipanggil untuk mengajar.
Pemerintah Janjikan Dukungan Penghasilan
Selain penataan status, pemerintah juga menyiapkan dukungan penghasilan bagi guru non-ASN.
Tunjangan Rp2 Juta per Bulan
Sebanyak 137.764 guru non-ASN disebut akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan.
Tunjangan diberikan kepada guru yang:
- Sudah memiliki sertifikat pendidik
- Memenuhi beban kerja
Insentif Rp400 Ribu per Bulan
Sementara itu, sekitar 99.432 guru lainnya akan menerima insentif Rp400 ribu per bulan.
Insentif tersebut diperuntukkan bagi guru yang:
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Belum memenuhi beban kerja
Pemda Bisa Tambah Penghasilan Guru Honorer
Pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk menambah penghasilan guru honorer sesuai kemampuan APBD masing-masing.
Langkah ini diharapkan membantu menjaga kesejahteraan guru non-ASN di daerah.
Penataan Guru Honorer Sesuai UU ASN
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penataan guru non-ASN merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Aturan tersebut mengatur penyelesaian tenaga honorer secara bertahap.
Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan kebijakan baru untuk menghapus guru honorer, melainkan bagian dari proses penataan nasional.
Guru Honorer Diminta Tidak Khawatir
Kemendikdasmen meminta para guru honorer tetap tenang dan tidak khawatir terhadap isu larangan mengajar pada 2027.
Pemerintah memastikan proses pembelajaran tetap harus berjalan dan keberadaan guru non-ASN masih dibutuhkan di berbagai daerah.









