Nasib Guru Non-ASN Tahun 2027, Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKAN-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau guru honorer tidak dilarang mengajar pada tahun 2027.

Penegasan ini disampaikan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani dalam rapat bersama Komisi X DPR RI pada Selasa, 19 Mei 2026.

SE Mendikdasmen Bukan untuk Menghentikan Guru Honorer

Menurut Nunuk, Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 bukan dibuat untuk memberhentikan guru honorer.

Surat edaran tersebut disebut hanya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan status guru non-ASN.

“Yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” ujar Nunuk.

Guru Non-ASN Tetap Bisa Mengajar

Kemendikdasmen memastikan guru honorer tetap dapat mengajar selama masih dibutuhkan oleh satuan pendidikan daerah.

SE tersebut mengatur guru non-ASN yang:

  • Terdata dalam Dapodik sebelum 31 Desember 2024
  • Masih aktif mengajar di sekolah milik pemerintah daerah
Baca Juga :  TKA SMP Jambi 2026, Targetkan Nilai Siswa di Atas Nasional

Kebijakan ini juga disebut tidak berlaku bagi sekolah swasta.

Sempat Terjadi Salah Tafsir di Daerah

Kemendikdasmen mengakui sempat terjadi perbedaan interpretasi di sejumlah daerah setelah SE diterbitkan.

Akibatnya, ada ribuan guru honorer yang sempat dirumahkan, termasuk di wilayah Jawa Barat.

Namun setelah pemerintah pusat memberikan klarifikasi, para guru tersebut kembali dipanggil untuk mengajar.

Pemerintah Janjikan Dukungan Penghasilan

Selain penataan status, pemerintah juga menyiapkan dukungan penghasilan bagi guru non-ASN.

Tunjangan Rp2 Juta per Bulan

Sebanyak 137.764 guru non-ASN disebut akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan.

Tunjangan diberikan kepada guru yang:

  • Sudah memiliki sertifikat pendidik
  • Memenuhi beban kerja

Insentif Rp400 Ribu per Bulan

Sementara itu, sekitar 99.432 guru lainnya akan menerima insentif Rp400 ribu per bulan.

Insentif tersebut diperuntukkan bagi guru yang:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Belum memenuhi beban kerja
Baca Juga :  MenPAN-RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Fokus Fresh Graduate Untuk Mengisi  160 Ribu ASN Yang Pensiun 

Pemda Bisa Tambah Penghasilan Guru Honorer

Pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk menambah penghasilan guru honorer sesuai kemampuan APBD masing-masing.

Langkah ini diharapkan membantu menjaga kesejahteraan guru non-ASN di daerah.

Penataan Guru Honorer Sesuai UU ASN

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penataan guru non-ASN merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Aturan tersebut mengatur penyelesaian tenaga honorer secara bertahap.

Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan kebijakan baru untuk menghapus guru honorer, melainkan bagian dari proses penataan nasional.

Guru Honorer Diminta Tidak Khawatir

Kemendikdasmen meminta para guru honorer tetap tenang dan tidak khawatir terhadap isu larangan mengajar pada 2027.

Pemerintah memastikan proses pembelajaran tetap harus berjalan dan keberadaan guru non-ASN masih dibutuhkan di berbagai daerah.

Berita Terkait

Kemenag Jadi Pilot Project Pembayaran Tukin ASN melalui Platform Pembayaran Pemerintah
Status PPPK Belum Jelas, DPR Desak Rekrutmen Guru Honorer Baru Dihentikan
Lolos Ujian Mandiri Undip 2026? Ini Cara Registrasi dan Rincian Biaya Kuliah
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Masih Dibuka, Begini Cara Daftar agar Bisa Kuliah Gratis
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini
SPTJM Insentif Guru Non ASN 2026 Belum Muncul? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
PPPK Paruh Waktu Digaji Rp0 hingga Rp200 Ribu, DPR Siapkan Revisi Aturan, Gaji Bakal Dibayar APBN?
Putra Kerinci Masuk Kandidat Terkuat Kadis Perkim Provinsi Jambi, Harapan Kini di Tangan Gubernur
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:08 WIB

Kemenag Jadi Pilot Project Pembayaran Tukin ASN melalui Platform Pembayaran Pemerintah

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:00 WIB

Status PPPK Belum Jelas, DPR Desak Rekrutmen Guru Honorer Baru Dihentikan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:00 WIB

Lolos Ujian Mandiri Undip 2026? Ini Cara Registrasi dan Rincian Biaya Kuliah

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:00 WIB

Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Masih Dibuka, Begini Cara Daftar agar Bisa Kuliah Gratis

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:35 WIB

Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini

Berita Terbaru