DANA Protection 2026: Saldo Hilang Diganti hingga Rp10 Juta, Simak Syaratnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Penggunaan dompet digital atau e-wallet di Indonesia terus meningkat seiring berkembangnya transaksi non-tunai. Salah satu aplikasi yang banyak digunakan masyarakat adalah DANA. Selain menawarkan kemudahan pembayaran, transfer, dan transaksi online, DANA juga menghadirkan sistem perlindungan keamanan bagi penggunanya melalui fitur DANA Protection.

Banyak pengguna masih bertanya-tanya mengenai batas perlindungan saldo jika terjadi kehilangan akibat transaksi ilegal atau penyalahgunaan akun. Informasi ini penting dipahami agar pengguna dapat memanfaatkan layanan digital secara lebih aman.

Bagi pengguna yang telah meningkatkan akun menjadi DANA Premium, tersedia perlindungan saldo hingga Rp10 juta per kejadian. Perlindungan ini diberikan apabila terjadi aktivitas transaksi ilegal yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

DANA Protection memberikan jaminan pengembalian dana hingga 100 persen untuk kasus tertentu yang terbukti sebagai penyalahgunaan akun. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pengguna agar proses klaim dapat dilakukan.

Baca Juga :  Cara Jadi Seller Sukses di Tokopedia agar Toko Cepat Ramai

Salah satunya adalah batas waktu pelaporan. Pengguna wajib melaporkan kehilangan saldo maksimal 60 hari sejak aktivitas mencurigakan atau kehilangan tersebut terdeteksi. Jika melebihi batas waktu yang ditentukan, proses klaim dapat mengalami kendala atau bahkan ditolak.

Selain itu, pengguna juga harus memastikan akunnya telah berstatus DANA Premium. Akun reguler memiliki fitur yang lebih terbatas dibandingkan akun Premium, termasuk dalam aspek perlindungan dan keamanan.

Untuk meningkatkan keamanan akun, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan pengguna:

Pertama, aktifkan verifikasi biometrik seperti sidik jari (fingerprint) atau pengenalan wajah (face recognition). Fitur ini membantu mencegah pihak lain mengakses akun tanpa izin.

Kedua, gunakan PIN yang kuat dan tidak mudah ditebak. Hindari menggunakan kombinasi sederhana seperti tanggal lahir atau angka berurutan.

Ketiga, jangan pernah membagikan kode OTP, PIN, atau data pribadi kepada siapa pun. Perlu diketahui bahwa pihak resmi DANA tidak pernah meminta kode OTP pengguna.

Baca Juga :  Purbaya: Jika Punya Dolar, Jual Dolar Sekarang

Modus penipuan digital saat ini juga semakin beragam. Beberapa pelaku mengatasnamakan layanan pelanggan, mengirim tautan palsu, hingga menawarkan hadiah tertentu untuk memperoleh data pengguna.

Karena itu, pengguna disarankan selalu memeriksa nomor telepon, tautan, atau pesan yang diterima sebelum memberikan informasi pribadi.

Jika terjadi indikasi transaksi tidak sah atau saldo berkurang secara tiba-tiba, pengguna dapat segera melapor melalui layanan bantuan yang tersedia di aplikasi DANA. Pengguna juga dapat memanfaatkan Asisten Virtual DANA atau fitur pusat bantuan agar laporan diproses lebih cepat.

Keamanan transaksi digital bukan hanya menjadi tanggung jawab penyedia layanan, tetapi juga pengguna. Dengan memahami mekanisme perlindungan dan menerapkan langkah keamanan dasar, risiko kehilangan saldo dapat diminimalkan.

Di tengah meningkatnya penggunaan transaksi digital, kesadaran terhadap keamanan siber menjadi faktor penting agar aktivitas keuangan tetap aman dan nyaman.

Berita Terkait

Spesifikasi HUAWEI MatePad Mini: Tablet Ringkas 8,8 Inci dengan RAM 12 GB dan Fast Charging 66W
Danantara Bentuk Raksasa Manajemen Aset BUMN Lewat Merger 4 Perusahaan Pelat Merah
OJK Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Sensus Ekonomi 2026
Ancaman AI Canggih Bikin Bank Waspada, Layanan ATM dan M-Banking Bisa Dihentikan
Kepala BKN Perjuangkan Single Salary ASN, Benarkah PNS dan PPPK Tak Lagi Menderita Saat Pensiun?
Lenovo Rilis Idea Tab Series di Indonesia, Tablet AI untuk Belajar, Kerja, dan Hiburan
81 BPR dan BPRS Resmi Digabung, OJK Perkuat Perbankan Daerah Lewat Konsolidasi
SPTJM Insentif Guru Non ASN 2026 Belum Muncul? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:00 WIB

Spesifikasi HUAWEI MatePad Mini: Tablet Ringkas 8,8 Inci dengan RAM 12 GB dan Fast Charging 66W

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:00 WIB

Danantara Bentuk Raksasa Manajemen Aset BUMN Lewat Merger 4 Perusahaan Pelat Merah

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:00 WIB

OJK Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:00 WIB

Ancaman AI Canggih Bikin Bank Waspada, Layanan ATM dan M-Banking Bisa Dihentikan

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:00 WIB

Kepala BKN Perjuangkan Single Salary ASN, Benarkah PNS dan PPPK Tak Lagi Menderita Saat Pensiun?

Berita Terbaru