Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Tak Targetkan Kurs Rupiah Setelah Beli SBN

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak menetapkan target khusus terhadap nilai tukar rupiah meskipun melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN). Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pasar keuangan nasional.

Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan pembelian SBN bukan bertujuan secara langsung mengendalikan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Menurutnya, pengaturan dan stabilitas kurs merupakan kewenangan bank sentral, yakni Bank Indonesia (BI).

“Tidak ada target nilai tukar karena itu bukan menjadi urusan kepentingan keuangan, melainkan urusan bank sentral. Yang dilakukan adalah membantu agar pasar tetap bernapas dan menjaga stabilitas nilai tukar,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga :  Jutaan ASN Menanti THR 2026, Ini Perkiraan Jadwal dan Besarannya

Purbaya juga memastikan bahwa SBN yang telah dibeli pemerintah tidak akan langsung dijual kembali ketika rupiah kembali menguat. Keputusan pelepasan SBN akan mempertimbangkan kondisi pasar yang berkembang.

Menurutnya, pemerintah memiliki fleksibilitas dalam menentukan waktu penjualan instrumen tersebut, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Ia menambahkan bahwa saat ini mulai terlihat adanya aliran modal asing yang kembali masuk ke pasar obligasi nasional. Nilainya bahkan telah mencapai sekitar Rp1,3 triliun.

Masuknya investor asing tersebut dinilai memberikan dampak positif terhadap pasar, termasuk menurunnya tingkat imbal hasil atau yield obligasi.

Baca Juga :  Asei Pasang Strategi Baru, Siap Raup Cuan dari Insentif Galangan Kapal

“Hari ini di pasar sekunder masuk sekitar Rp500 miliar, sementara di pasar primer sekitar Rp1,68 triliun,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Suminto mengatakan kebijakan tersebut juga ditujukan untuk menjaga stabilitas pasar obligasi dari tekanan aksi jual investor.

Menurut Suminto, stabilitas pasar menjadi salah satu faktor yang diperhatikan investor sebelum menanamkan modalnya.

Selain menjaga investor yang telah ada, langkah tersebut juga diharapkan mampu menarik arus modal baru sehingga memperkuat pasar keuangan domestik.

Berita Terkait

81 BPR dan BPRS Resmi Digabung, OJK Perkuat Perbankan Daerah Lewat Konsolidasi
SPTJM Insentif Guru Non ASN 2026 Belum Muncul? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
BI Siapkan Skema Win-Win, Perry Warjiyo Janji Naikkan Bunga Simpanan Pemerintah
Daftar Mi Instan Terbaik Dunia 2026 Versi Smarter Ranking, Indomie Masuk 2 Besar
Nasib Pensiun PPPK Mulai Terungkap, Pemerintah Siapkan Skema Penghargaan ASN
Ingin Tekanan Air Lebih Stabil? Begini Cara Mengatur Instalasi PDAM dan Toren di Rumah
Resmi Berlaku, Tunggakan Kredit di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Menghambat Pengajuan KPR
Permintaan AI Meledak, Harga Laptop, SSD, dan Smartphone Diprediksi Terus Naik
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:00 WIB

81 BPR dan BPRS Resmi Digabung, OJK Perkuat Perbankan Daerah Lewat Konsolidasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:00 WIB

SPTJM Insentif Guru Non ASN 2026 Belum Muncul? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Rabu, 8 Juli 2026 - 04:00 WIB

BI Siapkan Skema Win-Win, Perry Warjiyo Janji Naikkan Bunga Simpanan Pemerintah

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:00 WIB

Daftar Mi Instan Terbaik Dunia 2026 Versi Smarter Ranking, Indomie Masuk 2 Besar

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:02 WIB

Nasib Pensiun PPPK Mulai Terungkap, Pemerintah Siapkan Skema Penghargaan ASN

Berita Terbaru