Isu Guru Non-ASN Dilarang Mengajar 2027? Ini Klarifikasi Resmi Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKAN – Isu mengenai guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang disebut akan dirumahkan mulai tahun 2027 dipastikan tidak benar. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memberikan klarifikasi resmi terkait kabar yang sempat viral di media sosial tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar mulai tahun 2027. Narasi ini memicu kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik, khususnya guru honorer yang selama ini berperan penting dalam sistem pendidikan nasional.

Namun, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen menegaskan bahwa kabar tersebut merupakan misinformasi. Pemerintah masih sangat membutuhkan keberadaan guru non-ASN, terutama untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah, termasuk wilayah terpencil.

Berdasarkan data resmi, saat ini terdapat lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Keberadaan mereka dinilai krusial dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.

Baca Juga :  Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka 8 Juni, Simak Jadwal Lengkap Seleksi hingga Pengangkatan

📌 Penjelasan Surat Edaran 2026

Isu ini muncul setelah beredarnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 7 Tahun 2026 yang menyebutkan masa penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Banyak pihak menafsirkan hal ini sebagai batas akhir masa kerja guru honorer.

Padahal, pemerintah menjelaskan bahwa batas waktu tersebut bukanlah penghentian, melainkan bagian dari proses penataan dan penyusunan skema baru terkait penugasan guru non-ASN ke depan.

Surat edaran tersebut justru memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah agar tetap dapat memanfaatkan tenaga guru non-ASN selama masa transisi kebijakan berlangsung.

📌 Skema Penggajian dan Status

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga mengatur mekanisme penggajian guru non-ASN yang berasal dari dua sumber, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Viral Surat Terbuka Gubernur Jambi Terkait Pengeroyokan Guru, Pemprov: Itu Hoaks

Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan tetap mendapatkan tunjangan profesi. Sementara itu, guru yang belum memenuhi syarat tertentu tetap akan memperoleh insentif sesuai ketentuan yang berlaku.

📌 Pemerintah Siapkan Skema Baru

Pemerintah saat ini tengah merancang sistem penugasan baru yang lebih jelas dan berkelanjutan bagi guru non-ASN. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian status serta meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.

Masyarakat, khususnya para guru honorer, diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah memastikan bahwa peran guru non-ASN masih sangat dibutuhkan dalam sistem pendidikan nasional.

📌 Kesimpulan

Dengan adanya klarifikasi ini, dapat disimpulkan bahwa isu guru non-ASN dirumahkan pada 2027 adalah tidak benar. Pemerintah justru terus berupaya memperkuat posisi dan kesejahteraan guru melalui berbagai kebijakan strategis.

Berita Terkait

Strategi Tukang Pilah Sampah Menang Pilkades, Kalahkan Petahana 2 Periode
PPPK Senior Jadi PNS 2026? Gaji dan Tunjangan Sudah Aman, Ini Status Terbarunya
Cara Membuat SIM Digital 2026 lewat HP: Syarat, Langkah, Biaya, dan Cara Cek
Anggaran Kemendes PDT 2027 Naik Rp1 Triliun Jadi Rp2,785 Triliun, Ini Programnya
Skema Gaji Guru 2026: Gaji PPPK, PNS, TPG dan Insentif Non-ASN, Cek Rinciannya
Transfer ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun, Ini Rincian RAPBN yang Segera Disahkan DPR
Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun
Rekening Gratis Rp50.000 untuk 74 Juta Warga, Cek Bank yang Ditunjuk
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:00 WIB

Strategi Tukang Pilah Sampah Menang Pilkades, Kalahkan Petahana 2 Periode

Sabtu, 26 September 2026 - 15:01 WIB

PPPK Senior Jadi PNS 2026? Gaji dan Tunjangan Sudah Aman, Ini Status Terbarunya

Sabtu, 26 September 2026 - 03:00 WIB

Cara Membuat SIM Digital 2026 lewat HP: Syarat, Langkah, Biaya, dan Cara Cek

Sabtu, 26 September 2026 - 00:30 WIB

Anggaran Kemendes PDT 2027 Naik Rp1 Triliun Jadi Rp2,785 Triliun, Ini Programnya

Jumat, 25 September 2026 - 21:01 WIB

Skema Gaji Guru 2026: Gaji PPPK, PNS, TPG dan Insentif Non-ASN, Cek Rinciannya

Berita Terbaru