Isu Guru Non-ASN Dilarang Mengajar 2027? Ini Klarifikasi Resmi Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKAN – Isu mengenai guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang disebut akan dirumahkan mulai tahun 2027 dipastikan tidak benar. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memberikan klarifikasi resmi terkait kabar yang sempat viral di media sosial tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar mulai tahun 2027. Narasi ini memicu kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik, khususnya guru honorer yang selama ini berperan penting dalam sistem pendidikan nasional.

Namun, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen menegaskan bahwa kabar tersebut merupakan misinformasi. Pemerintah masih sangat membutuhkan keberadaan guru non-ASN, terutama untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah, termasuk wilayah terpencil.

Berdasarkan data resmi, saat ini terdapat lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Keberadaan mereka dinilai krusial dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.

Baca Juga :  Nasib Guru Non-ASN Tahun 2027, Ini Penjelasan Kemendikdasmen

📌 Penjelasan Surat Edaran 2026

Isu ini muncul setelah beredarnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 7 Tahun 2026 yang menyebutkan masa penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Banyak pihak menafsirkan hal ini sebagai batas akhir masa kerja guru honorer.

Padahal, pemerintah menjelaskan bahwa batas waktu tersebut bukanlah penghentian, melainkan bagian dari proses penataan dan penyusunan skema baru terkait penugasan guru non-ASN ke depan.

Surat edaran tersebut justru memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah agar tetap dapat memanfaatkan tenaga guru non-ASN selama masa transisi kebijakan berlangsung.

📌 Skema Penggajian dan Status

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga mengatur mekanisme penggajian guru non-ASN yang berasal dari dua sumber, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Garuda Menggila! Indonesia Menang 4-0 dan Melaju ke Final FIFA Series

Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan tetap mendapatkan tunjangan profesi. Sementara itu, guru yang belum memenuhi syarat tertentu tetap akan memperoleh insentif sesuai ketentuan yang berlaku.

📌 Pemerintah Siapkan Skema Baru

Pemerintah saat ini tengah merancang sistem penugasan baru yang lebih jelas dan berkelanjutan bagi guru non-ASN. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian status serta meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.

Masyarakat, khususnya para guru honorer, diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah memastikan bahwa peran guru non-ASN masih sangat dibutuhkan dalam sistem pendidikan nasional.

📌 Kesimpulan

Dengan adanya klarifikasi ini, dapat disimpulkan bahwa isu guru non-ASN dirumahkan pada 2027 adalah tidak benar. Pemerintah justru terus berupaya memperkuat posisi dan kesejahteraan guru melalui berbagai kebijakan strategis.

Berita Terkait

Pajak Marketplace Ditunda Lagi! PPh 22 Seller Baru Berlaku 1 November 2026
BGN Pecat 66 Kepala Dapur Program MBG, Diduga Terlibat Judi Online hingga Penipuan
Prabowo Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Perintahkan MBG Kembali ke Konsep Awal demi Tingkatkan Kualitas dan Tata Kelola
128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI di Istana, WNI dari AS hingga Rusia Ikut Daftar
BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Wajib Urus Paspor? Ini Penjelasan Terbaru dari Pemerintah
Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal II 2026 Capai 5,29 Persen, Lampaui Prediksi
Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka, Kuota 8.100 Orang
Nasib Gaji PPPK Akhirnya Terjawab, Tito Karnavian Siapkan Solusi untuk 79 Daerah, Apakah Kerinci dan Sungai Penuh Termasuk?
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Pajak Marketplace Ditunda Lagi! PPh 22 Seller Baru Berlaku 1 November 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:30 WIB

BGN Pecat 66 Kepala Dapur Program MBG, Diduga Terlibat Judi Online hingga Penipuan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 01:02 WIB

Prabowo Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Perintahkan MBG Kembali ke Konsep Awal demi Tingkatkan Kualitas dan Tata Kelola

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:22 WIB

128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI di Istana, WNI dari AS hingga Rusia Ikut Daftar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:00 WIB

BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Wajib Urus Paspor? Ini Penjelasan Terbaru dari Pemerintah

Berita Terbaru