PENDIDIKAN – Isu mengenai guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang disebut akan dirumahkan mulai tahun 2027 dipastikan tidak benar. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memberikan klarifikasi resmi terkait kabar yang sempat viral di media sosial tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar mulai tahun 2027. Narasi ini memicu kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik, khususnya guru honorer yang selama ini berperan penting dalam sistem pendidikan nasional.
Namun, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen menegaskan bahwa kabar tersebut merupakan misinformasi. Pemerintah masih sangat membutuhkan keberadaan guru non-ASN, terutama untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah, termasuk wilayah terpencil.
Berdasarkan data resmi, saat ini terdapat lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Keberadaan mereka dinilai krusial dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.
📌 Penjelasan Surat Edaran 2026
Isu ini muncul setelah beredarnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 7 Tahun 2026 yang menyebutkan masa penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Banyak pihak menafsirkan hal ini sebagai batas akhir masa kerja guru honorer.
Padahal, pemerintah menjelaskan bahwa batas waktu tersebut bukanlah penghentian, melainkan bagian dari proses penataan dan penyusunan skema baru terkait penugasan guru non-ASN ke depan.
Surat edaran tersebut justru memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah agar tetap dapat memanfaatkan tenaga guru non-ASN selama masa transisi kebijakan berlangsung.
📌 Skema Penggajian dan Status
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga mengatur mekanisme penggajian guru non-ASN yang berasal dari dua sumber, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan tetap mendapatkan tunjangan profesi. Sementara itu, guru yang belum memenuhi syarat tertentu tetap akan memperoleh insentif sesuai ketentuan yang berlaku.
📌 Pemerintah Siapkan Skema Baru
Pemerintah saat ini tengah merancang sistem penugasan baru yang lebih jelas dan berkelanjutan bagi guru non-ASN. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian status serta meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.
Masyarakat, khususnya para guru honorer, diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah memastikan bahwa peran guru non-ASN masih sangat dibutuhkan dalam sistem pendidikan nasional.
📌 Kesimpulan
Dengan adanya klarifikasi ini, dapat disimpulkan bahwa isu guru non-ASN dirumahkan pada 2027 adalah tidak benar. Pemerintah justru terus berupaya memperkuat posisi dan kesejahteraan guru melalui berbagai kebijakan strategis.








