Jakarta-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah bersiap menerapkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan listrik setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini menandai perubahan besar karena kendaraan listrik tidak lagi otomatis mendapatkan pembebasan pajak seperti sebelumnya.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa aturan turunan di tingkat daerah akan segera dirilis. Ia menyebut kebijakan ini dirancang untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil sekaligus tetap mendukung pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Sebelumnya, kendaraan listrik menikmati berbagai insentif seperti bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengecualian dari aturan ganjil-genap. Namun, dalam regulasi terbaru, kendaraan listrik berbasis baterai kini tetap masuk dalam objek pajak daerah, termasuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Meski demikian, pemerintah pusat tetap memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah. Melalui aturan tersebut, daerah dapat menentukan besaran pajak, termasuk memberikan diskon hingga pembebasan penuh tergantung kebijakan masing-masing wilayah.
Perubahan ini juga menggantikan kebijakan lama dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, di mana kendaraan listrik sebelumnya tidak termasuk objek pajak. Kini, pendekatan yang digunakan lebih adaptif dan tidak lagi seragam di seluruh Indonesia.
Bagi masyarakat, aturan ini berarti kepemilikan mobil listrik ke depan tetap berpotensi dikenakan pajak. Namun, jumlahnya bisa bervariasi bahkan tetap nol rupiah jika pemerintah daerah memutuskan memberikan insentif maksimal.
Di sisi lain, kebijakan ini dinilai sebagai langkah penyeimbang antara dorongan penggunaan energi ramah lingkungan dan kebutuhan penerimaan daerah. Pemerintah ingin memastikan bahwa transisi ke kendaraan listrik tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek fiskal.
Dengan perubahan ini, pasar mobil listrik di Indonesia diperkirakan akan semakin dinamis. Konsumen kini tidak hanya mempertimbangkan harga kendaraan, tetapi juga kebijakan pajak di masing-masing daerah sebelum membeli.
FAQ
1. Apakah mobil listrik masih bebas pajak di 2026?
Tidak selalu. Mobil listrik kini tetap menjadi objek pajak, tetapi bisa mendapat insentif tergantung kebijakan daerah.
2. Apa isi utama Permendagri 11 Tahun 2026?
Aturan ini menghapus status bebas pajak otomatis untuk kendaraan listrik dan memberikan kewenangan ke daerah untuk menentukan insentif.
3. Apakah pajak mobil listrik akan mahal?
Tidak selalu. Pajak bisa rendah bahkan nol rupiah jika pemerintah daerah memberikan keringanan.
4. Kapan aturan ini mulai berlaku?
Segera setelah pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta, merilis aturan turunan.
5. Apakah semua daerah akan menerapkan pajak yang sama?
Tidak. Setiap daerah memiliki kebijakan berbeda sesuai kebutuhan dan strategi masing-masing.









