Pajak Mobil Listrik 2026 Berubah! Pramono Anung Siapkan Aturan Baru, Insentif Tak Lagi Otomatis

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah bersiap menerapkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan listrik setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini menandai perubahan besar karena kendaraan listrik tidak lagi otomatis mendapatkan pembebasan pajak seperti sebelumnya.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa aturan turunan di tingkat daerah akan segera dirilis. Ia menyebut kebijakan ini dirancang untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil sekaligus tetap mendukung pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Sebelumnya, kendaraan listrik menikmati berbagai insentif seperti bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengecualian dari aturan ganjil-genap. Namun, dalam regulasi terbaru, kendaraan listrik berbasis baterai kini tetap masuk dalam objek pajak daerah, termasuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Meski demikian, pemerintah pusat tetap memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah. Melalui aturan tersebut, daerah dapat menentukan besaran pajak, termasuk memberikan diskon hingga pembebasan penuh tergantung kebijakan masing-masing wilayah.

Baca Juga :  Kredit Mobil Listrik Lagi Ramai, Tapi Sudah Hitung Risikonya?

Perubahan ini juga menggantikan kebijakan lama dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, di mana kendaraan listrik sebelumnya tidak termasuk objek pajak. Kini, pendekatan yang digunakan lebih adaptif dan tidak lagi seragam di seluruh Indonesia.

Bagi masyarakat, aturan ini berarti kepemilikan mobil listrik ke depan tetap berpotensi dikenakan pajak. Namun, jumlahnya bisa bervariasi bahkan tetap nol rupiah jika pemerintah daerah memutuskan memberikan insentif maksimal.

Di sisi lain, kebijakan ini dinilai sebagai langkah penyeimbang antara dorongan penggunaan energi ramah lingkungan dan kebutuhan penerimaan daerah. Pemerintah ingin memastikan bahwa transisi ke kendaraan listrik tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek fiskal.

Dengan perubahan ini, pasar mobil listrik di Indonesia diperkirakan akan semakin dinamis. Konsumen kini tidak hanya mempertimbangkan harga kendaraan, tetapi juga kebijakan pajak di masing-masing daerah sebelum membeli.

Baca Juga :  Xiaomi Siapkan Mobil Listrik untuk Indonesia, Ini 3 Model yang Berpeluang Masuk

FAQ

1. Apakah mobil listrik masih bebas pajak di 2026?

Tidak selalu. Mobil listrik kini tetap menjadi objek pajak, tetapi bisa mendapat insentif tergantung kebijakan daerah.

2. Apa isi utama Permendagri 11 Tahun 2026?

Aturan ini menghapus status bebas pajak otomatis untuk kendaraan listrik dan memberikan kewenangan ke daerah untuk menentukan insentif.

3. Apakah pajak mobil listrik akan mahal?

Tidak selalu. Pajak bisa rendah bahkan nol rupiah jika pemerintah daerah memberikan keringanan.

4. Kapan aturan ini mulai berlaku?

Segera setelah pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta, merilis aturan turunan.

5. Apakah semua daerah akan menerapkan pajak yang sama?

Tidak. Setiap daerah memiliki kebijakan berbeda sesuai kebutuhan dan strategi masing-masing.

Berita Terkait

Skutik Honda 125 cc Berdesain Gagah, Klaim Irit BBM 50 Km/Liter Menarik Perhatian
Motor Bensin vs Motor Listrik 2026: Mana Lebih Hemat Biaya dan Perawatan?
Toyota Innova Zenix 2026 Meluncur, Ada Varian Baru V HEV Harga Rp517 Juta
Motor Listrik Sprinto Punya Cruise Control, Cek Harga dan Spesifikasinya
5 Pebalap Senior Tinggalkan MotoGP 2027
Toyota Innova Zenix 2026 Terbaru Bisa Nyalakan Mesin Lewat HP, Ini Fitur T Intouch Terbaru
All New Mitsubishi Triton 2026: Spesifikasi Mesin, Fitur, dan Keunggulannya
Harga Toyota Fortuner Bekas Oktober 2026, Mulai Rp 135 Juta, Ini Daftar Lengkapnya
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Skutik Honda 125 cc Berdesain Gagah, Klaim Irit BBM 50 Km/Liter Menarik Perhatian

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Motor Bensin vs Motor Listrik 2026: Mana Lebih Hemat Biaya dan Perawatan?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Toyota Innova Zenix 2026 Meluncur, Ada Varian Baru V HEV Harga Rp517 Juta

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Motor Listrik Sprinto Punya Cruise Control, Cek Harga dan Spesifikasinya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 04:00 WIB

5 Pebalap Senior Tinggalkan MotoGP 2027

Berita Terbaru

Uncategorized

Pinjol Tanpa KTP 2026, Apakah Bisa Cair? Ini Fakta dan Risikonya

Sabtu, 24 Okt 2026 - 01:01 WIB