WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan tarif global baru sebesar 10% setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sebagian kebijakan tarif sebelumnya. Putusan tersebut menegaskan bahwa dasar hukum yang digunakan pemerintah tidak sepenuhnya sah untuk memberlakukan tarif timbal balik terhadap hampir semua negara.
Dalam keputusan 6-3, Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977 tidak memberikan kewenangan luas untuk menerapkan tarif seperti yang dilakukan sebelumnya. Keputusan ini menjadi pukulan hukum bagi strategi perdagangan Trump.
Menanggapi hal itu, Donald Trump menegaskan tarif tidak dibatalkan sepenuhnya. Ia menyebut pengadilan hanya membatasi penggunaan IEEPA sebagai dasar kebijakan. Trump pun berjanji akan menandatangani perintah eksekutif baru dengan menggunakan Undang-Undang Perdagangan 1974.
“Mahkamah Agung tidak membatalkan tarif, mereka hanya membatalkan penggunaan khusus IEEPA,” ujar Trump kepada wartawan. Ia menambahkan akan mengambil “arah berbeda” dalam melanjutkan kebijakan tarif.
Trump juga mengkritik keras putusan tersebut dan menyebutnya sebagai keputusan yang “mengerikan”. Meski demikian, pemerintahannya memastikan kebijakan tarif baru tetap berjalan sesuai kerangka hukum yang disesuaikan. (***)









