TPP Dipangkas 70 Persen, ASN Bengkulu Tengah Beralih ke Skema 3 Hari Kantor

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

BENTENG-Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah resmi menerapkan pola kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa 3 hari kerja di kantor dan 2 hari work from anywhere (WFA) atau work from home (WFH). Kebijakan ini mulai berlaku Senin, 12 Januari 2026, dan dinilai tetap mampu menjaga kinerja perangkat daerah meski jam kerja di kantor berkurang.

Kebijakan tersebut diambil setelah Pemkab Bengkulu Tengah menggelar rapat evaluasi bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satu alasan utama perubahan sistem kerja adalah penurunan signifikan transfer pusat ke daerah, yang berdampak pada kemampuan keuangan daerah dalam menjalankan belanja rutin.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah juga telah memutuskan melakukan pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN hingga 70 persen pada tahun berjalan. Penghematan melalui pengurangan hari kerja di kantor dinilai dapat menekan pengeluaran rutin OPD, termasuk biaya listrik, air, dan kebutuhan operasional lainnya.

Baca Juga :  BGN Tegaskan Sasaran Utama MBG adalah Balita dan Ibu Hamil, Bukan Siswa Sekolah

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah, Ayatul Mukhtadin, SH, menjelaskan bahwa skema baru ini telah diputuskan dalam rapat internal dan disepakati untuk mulai dilaksanakan pada 12 Januari. Dengan aturan tersebut, ASN dijadwalkan masuk kantor pada hari Senin hingga Rabu, sementara dua hari lainnya mereka bekerja dari rumah atau lokasi lain sesuai tugas masing-masing.

Namun demikian, Ayatul menegaskan bahwa kebijakan 3 hari ngantor tidak berlaku untuk OPD yang memberikan pelayanan publik langsung kepada masyarakat. Sejumlah dinas tetap wajib bekerja penuh di kantor, di antaranya:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Rumah Sakit Daerah
Seluruh Puskesmas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), OPD pelayanan publik lainnya.

Baca Juga :  9000 PPPK NTT Terancam di Pecat, Ini Solusi yang Disiapkan

“Untuk OPD pelayanan publik, sistem kerja tetap seperti biasa. Kepala OPD mengatur teknisnya agar layanan ke masyarakat tidak terganggu,” tegasnya.

Penerapan sistem kerja baru ini menjadi langkah strategis Pemkab Bengkulu Tengah dalam menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan optimal. (***)

Berita Terkait

Prabowo Targetkan 1 Juta Motor Listrik Diproduksi di Indonesia
Ada Harapan PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh dan Kerinci Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Dasarnya
Kabar Baik, PPPK Tak Akan Dirumahkan: Ini 3 Skema Pemerintah Bayar Gaji 2026
Gaji PPPK 2026 Setelah Tunjangan: Segini Penghasilan per Bulan dan Simulasinya
Gaji PPPK Daerah 2026 Dijamin Pemerintah, Ada Tambahan DAU Rp8 Triliun
Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat? Pemerintah Kaji Skema Baru, Ini Penjelasannya
Mulai 17 Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari
Pajak Marketplace Ditunda Lagi! PPh 22 Seller Baru Berlaku 1 November 2026
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Prabowo Targetkan 1 Juta Motor Listrik Diproduksi di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Ada Harapan PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh dan Kerinci Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Dasarnya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik, PPPK Tak Akan Dirumahkan: Ini 3 Skema Pemerintah Bayar Gaji 2026

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:03 WIB

Gaji PPPK 2026 Setelah Tunjangan: Segini Penghasilan per Bulan dan Simulasinya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:00 WIB

Gaji PPPK Daerah 2026 Dijamin Pemerintah, Ada Tambahan DAU Rp8 Triliun

Berita Terbaru