TPP Dipangkas 70 Persen, ASN Bengkulu Tengah Beralih ke Skema 3 Hari Kantor

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

BENTENG-Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah resmi menerapkan pola kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa 3 hari kerja di kantor dan 2 hari work from anywhere (WFA) atau work from home (WFH). Kebijakan ini mulai berlaku Senin, 12 Januari 2026, dan dinilai tetap mampu menjaga kinerja perangkat daerah meski jam kerja di kantor berkurang.

Kebijakan tersebut diambil setelah Pemkab Bengkulu Tengah menggelar rapat evaluasi bersama seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satu alasan utama perubahan sistem kerja adalah penurunan signifikan transfer pusat ke daerah, yang berdampak pada kemampuan keuangan daerah dalam menjalankan belanja rutin.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah juga telah memutuskan melakukan pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN hingga 70 persen pada tahun berjalan. Penghematan melalui pengurangan hari kerja di kantor dinilai dapat menekan pengeluaran rutin OPD, termasuk biaya listrik, air, dan kebutuhan operasional lainnya.

Baca Juga :  Resmi Dana Desa 2026 Akan Diawasi Ketat ! Pemerintah Siap Pangkas Anggaran Tak Berdampak

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah, Ayatul Mukhtadin, SH, menjelaskan bahwa skema baru ini telah diputuskan dalam rapat internal dan disepakati untuk mulai dilaksanakan pada 12 Januari. Dengan aturan tersebut, ASN dijadwalkan masuk kantor pada hari Senin hingga Rabu, sementara dua hari lainnya mereka bekerja dari rumah atau lokasi lain sesuai tugas masing-masing.

Namun demikian, Ayatul menegaskan bahwa kebijakan 3 hari ngantor tidak berlaku untuk OPD yang memberikan pelayanan publik langsung kepada masyarakat. Sejumlah dinas tetap wajib bekerja penuh di kantor, di antaranya:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Rumah Sakit Daerah
Seluruh Puskesmas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), OPD pelayanan publik lainnya.

Baca Juga :  ASN Boleh Kerja Fleksibel Akhir Tahun, Swasta Diminta Menyesuaikan

“Untuk OPD pelayanan publik, sistem kerja tetap seperti biasa. Kepala OPD mengatur teknisnya agar layanan ke masyarakat tidak terganggu,” tegasnya.

Penerapan sistem kerja baru ini menjadi langkah strategis Pemkab Bengkulu Tengah dalam menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan optimal. (***)

Berita Terkait

Tito Karnavian Pastikan Tak Ada Pemecatan PPPK Meski Efisiensi Anggaran
Pemerintah Bidik 64 Juta UMKM Masuk Sistem Pajak Formal, Tax Ratio Dikejar 13%
Mendagri Ungkap Penyebab Puluhan Pemda Kesulitan Bayar PPPK
Harapan Pemekaran Kerinci Hilir Menguat, DPR RI Desak Pemerintah Tuntaskan Aturan Daerah Otonom Baru
Lowongan Anggota Badan Supervisi OJK Dibuka, Simak Syarat Lengkapnya
Tito Karnavian Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer Baru, APBD Terancam Membengkak
PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Jadi Sorotan, Wali Kota Alfin Dorong Kepastian Status Tenaga Honorer
Program MBG Tak Lagi Bergantung Dapur Baru, Kantin Sekolah Jadi Solusi
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:05 WIB

Tito Karnavian Pastikan Tak Ada Pemecatan PPPK Meski Efisiensi Anggaran

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:00 WIB

Pemerintah Bidik 64 Juta UMKM Masuk Sistem Pajak Formal, Tax Ratio Dikejar 13%

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:00 WIB

Mendagri Ungkap Penyebab Puluhan Pemda Kesulitan Bayar PPPK

Senin, 8 Juni 2026 - 21:41 WIB

Harapan Pemekaran Kerinci Hilir Menguat, DPR RI Desak Pemerintah Tuntaskan Aturan Daerah Otonom Baru

Senin, 8 Juni 2026 - 16:00 WIB

Lowongan Anggota Badan Supervisi OJK Dibuka, Simak Syarat Lengkapnya

Berita Terbaru

Teknologi

Mudah! Ini Cara Melacak HP dan Lokasi Orang Pakai WhatsApp

Sabtu, 13 Jun 2026 - 08:00 WIB