Resmi Berlaku PP 11 Tahun 2025, Gaji ASN Naik 8 Persen dan Pensiunan 12 Persen

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai tahun anggaran 2026. Dalam kebijakan tersebut, gaji pokok ASN naik sebesar 8 persen, sementara pensiunan menerima kenaikan lebih tinggi yakni 12 persen. Aturan ini menjadi salah satu kebijakan fiskal strategis pemerintah untuk menjaga daya beli aparatur negara dan kelompok pensiunan di tengah dinamika ekonomi nasional.

Kenaikan gaji ini berlaku secara nasional dan mencakup seluruh ASN pusat maupun daerah, termasuk PNS dan PPPK sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian gaji dilakukan pada komponen gaji pokok, bukan pada tunjangan kinerja atau tunjangan lainnya. Dengan demikian, besaran tukin tetap mengikuti regulasi masing-masing instansi dan tidak otomatis mengalami kenaikan.

Bagi pensiunan PNS, kenaikan sebesar 12 persen dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap kelompok yang sudah tidak produktif secara struktural namun tetap bergantung pada pendapatan tetap. Pemerintah berharap penyesuaian ini mampu membantu pensiunan menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Meroket, Sentimen Positif Dorong Kenaikan di Pasar Domestik

Dalam skema penganggaran, pemerintah memastikan bahwa kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah disesuaikan dengan kapasitas fiskal negara. Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang tanpa mengganggu stabilitas APBN serta tetap menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan belanja pembangunan nasional.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kenaikan gaji pokok tidak secara otomatis berdampak pada peningkatan tunjangan kinerja. Gaji pokok dan tukin merupakan dua komponen berbeda yang diatur dalam regulasi dan mekanisme anggaran terpisah. Hal ini dilakukan agar reformasi birokrasi tetap berorientasi pada kinerja, bukan semata pada peningkatan pendapatan tetap.

Alasan utama kenaikan gaji ASN dan pensiunan antara lain karena kondisi ekonomi nasional yang dinilai mulai stabil pascapandemi, serta sebagai respons terhadap tekanan inflasi dan kenaikan biaya hidup. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga motivasi kerja ASN sekaligus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam pelayanan publik.

Baca Juga :  Dasco Bawa Bawa Sinyal Pesan Presiden : Prabowo Siap Turun Langsung Bahas Upah Minimum

Dengan berlakunya PP Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sebagai tulang punggung pelayanan publik. Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat daya beli masyarakat kelas menengah yang sebagian besar berasal dari kelompok ASN dan pensiunan.

Ke depan, pemerintah menargetkan agar kebijakan penggajian ASN tidak hanya bersifat penyesuaian nominal, tetapi juga sejalan dengan reformasi birokrasi yang berdampak langsung pada kualitas layanan kepada masyarakat. Dengan demikian, kenaikan gaji diharapkan memberi manfaat tidak hanya bagi individu ASN dan pensiunan, tetapi juga bagi publik secara luas (***)

Berita Terkait

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut
Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026
Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan
Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya
Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK
Tegas! Prabowo Minta Praktik Tambang Ilegal Dihentikan Total
Daftar Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Lagi, BI Minta Segera Ditukar
Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF 2026, Lawan Malaysia hingga Vietnam
Berita ini 251 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 01:02 WIB

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut

Senin, 13 April 2026 - 07:15 WIB

Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026

Senin, 13 April 2026 - 04:00 WIB

Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan

Senin, 13 April 2026 - 02:00 WIB

Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya

Minggu, 12 April 2026 - 11:05 WIB

Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK

Berita Terbaru