KAYONEWS.CO.ID – Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900 ribu pada 2026 tidak diperuntukkan bagi seluruh pekerja. Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) termasuk kelompok yang dikecualikan dari penerima bantuan tersebut.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi yang ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 tersebut merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja dan buruh.
Aturan ini menjadi salah satu dasar pelaksanaan program BSU yang direncanakan pemerintah untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan ekonomi.
Permenaker 16 Tahun 2026 Tegaskan Kelompok yang Dikecualikan
Dalam Pasal 3 ayat (3), Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menyebutkan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah dikecualikan bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Artinya, pegawai pemerintah yang masuk kategori tersebut tidak memenuhi ketentuan penerima BSU, meskipun mereka memiliki identitas kependudukan dan bekerja secara aktif.
Program ini ditujukan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan. Karena itu, masyarakat perlu memeriksa status pekerjaan dan kriteria lainnya sebelum menyimpulkan apakah mereka berhak menerima bantuan.
Penting dipahami bahwa tidak semua orang yang bekerja otomatis menjadi penerima BSU. Ada persyaratan administratif, kepesertaan jaminan sosial, batas upah, serta ketentuan anggaran yang harus diperhatikan.
Berapa Besaran BSU 2026?
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Permenaker tersebut, bantuan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus.
Dengan skema tersebut, pekerja yang memenuhi seluruh persyaratan berpotensi menerima total bantuan sebesar Rp900 ribu.
Perhitungan nominalnya sebagai berikut:
- Bantuan per bulan: Rp300.000.
- Periode bantuan: tiga bulan.
- Total bantuan: Rp900.000.
Pembayaran sekaligus berarti bantuan untuk tiga bulan diberikan dalam satu kali penyaluran sesuai mekanisme program. Namun, nominal tersebut tidak berarti setiap pekerja otomatis memperoleh bantuan. Hak penerimaan tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan dan penetapan penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Penerima BSU Rp900 Ribu
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur persyaratan bagi pekerja atau buruh yang dapat menerima subsidi upah.
Mengacu pada Pasal 3 ayat (2), calon penerima harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:
- Berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
- Menerima upah sesuai dengan batas yang ditetapkan dalam peraturan.
Secara umum, batas upah penerima BSU ditetapkan paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Meski demikian, terdapat penyesuaian untuk pekerja di wilayah yang memiliki upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih tinggi.
Oleh sebab itu, pekerja perlu memperhatikan ketentuan upah yang berlaku di wilayah masing-masing. Memiliki gaji di bawah batas tertentu saja belum cukup untuk memastikan seseorang masuk daftar penerima.
Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan persyaratan lain juga perlu dipenuhi sesuai regulasi.
Pemerintah Rencanakan BSU untuk 13,3 Juta Pekerja
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana pemerintah menyalurkan kembali BSU pada kuartal IV 2026.
Program tersebut direncanakan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja. Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaannya hampir Rp12 triliun.
Dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada 30 September 2026, Airlangga menjelaskan bahwa bantuan diberikan satu kali untuk periode tiga bulan, dengan nilai Rp300 ribu per bulan.
Saat menyampaikan rencana itu, pemerintah masih menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan sejumlah ketentuan pendukung sebelum mengumumkan waktu pelaksanaan program.
Dengan demikian, rencana penyaluran BSU pada kuartal IV 2026 perlu dibedakan dari informasi mengenai jadwal pencairan yang telah ditetapkan. Masyarakat sebaiknya merujuk pada pengumuman resmi pemerintah untuk memastikan perkembangan pelaksanaan program.
Penyaluran BSU Bergantung pada Anggaran dan Data Penerima
Selain persyaratan individu, penyaluran BSU juga bergantung pada jumlah pekerja yang memenuhi kriteria serta ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal ini berarti besaran bantuan dan target penerima program harus mengikuti ketentuan pelaksanaan yang berlaku. Tidak semua pekerja yang merasa memenuhi kriteria dapat langsung menganggap dirinya telah ditetapkan sebagai penerima.
Pekerja disarankan memastikan data kependudukan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai, serta mengikuti informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai proses penetapan penerima dan penyaluran bantuan.
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap informasi yang menjanjikan pencairan pasti atau meminta biaya administrasi untuk memperoleh BSU. Informasi mengenai bantuan pemerintah sebaiknya diperiksa melalui kanal resmi agar terhindar dari kabar keliru maupun penipuan.
Kesimpulan
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 mengecualikan ASN/PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dari penerima BSU. Bantuan tersebut dirancang sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, sehingga totalnya mencapai Rp900 ribu bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.
Meski pemerintah telah menyampaikan rencana penyaluran kepada sekitar 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026, calon penerima tetap perlu menunggu informasi resmi mengenai pelaksanaan dan jadwal pencairan. Memenuhi kriteria umum tidak dengan sendirinya memastikan seseorang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan.
FAQ BSU 2026
1. Apakah PNS berhak menerima BSU Rp900 ribu?
Tidak. Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 mengecualikan ASN, termasuk PNS, dari penerima BSU.
2. Apakah anggota TNI dan Polri bisa mendapatkan BSU?
Tidak. Prajurit TNI dan anggota Polri termasuk kelompok yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3).
3. Berapa total BSU 2026?
Nilai bantuan yang diatur adalah Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, atau total Rp900 ribu bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.
4. Apa saja syarat utama penerima BSU?
Persyaratan yang disebutkan dalam regulasi meliputi WNI yang memiliki NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta menerima upah sesuai batas yang ditetapkan.
5. Apakah BSU Rp900 ribu sudah pasti cair?
Rencana penyaluran telah disampaikan pemerintah, tetapi pekerja perlu mengikuti pengumuman resmi mengenai pelaksanaan dan jadwal pencairan. Jangan menganggap bantuan pasti diterima hanya berdasarkan pemenuhan kriteria umum.
6. Di mana masyarakat bisa memeriksa informasi BSU?
Pantau pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan dan kanal resmi pemerintah. Hindari tautan tidak dikenal atau pihak yang meminta bayaran untuk mengurus bantuan.








