Perpanjangan Kontrak PPPK Bergantung Kinerja, BKN Tegaskan Tak Terkait Anggaran

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kepastian nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali ditegaskan oleh Badan Kepegawaian Negara. Perpanjangan kontrak kerja tidak lagi dikaitkan dengan kemampuan anggaran daerah, melainkan sepenuhnya berbasis pada evaluasi kinerja.

Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, wajib mengisi laporan melalui sistem e-kinerja. Laporan tersebut menjadi acuan utama bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menentukan apakah kontrak kerja layak diperpanjang atau tidak.

Menurutnya, jika capaian kerja berada di bawah standar yang telah ditetapkan, maka PPK berhak tidak memperpanjang kontrak. Sebaliknya, bila performa memenuhi target, tidak ada dasar administratif untuk menghentikan masa kerja PPPK.

Baca Juga :  Indonesia Melaju ke Semifinal Usai Tekuk Vietnam 3-2

Fiskal Daerah Bukan Faktor Penentu

BKN juga menepis anggapan bahwa keterbatasan anggaran dapat dijadikan alasan untuk memutus kontrak PPPK. Suharmen mengingatkan bahwa sebelum pemerintah daerah mengusulkan formasi PPPK, mereka wajib melakukan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK).

Artinya, kebutuhan anggaran untuk gaji dan tunjangan sudah dihitung sejak awal. Karena itu, persoalan fiskal seharusnya tidak lagi menjadi alasan dalam evaluasi kontrak.

Penegasan ini menjadi sorotan mengingat sebelumnya terdapat sejumlah kasus PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang dengan dalih efisiensi anggaran.

Sistem e-Kinerja Jadi Instrumen Evaluasi

Evaluasi berbasis sistem digital dinilai memberikan transparansi lebih besar. Melalui e-kinerja, setiap pegawai melaporkan target kerja, realisasi, hingga indikator pencapaian yang terukur.

Baca Juga :  Syafiq Ali Ditemukan Meninggal Setelah 17 Hari Hilang di Gunung Slamet

Data tersebut terdokumentasi dan menjadi landasan objektif dalam proses pengambilan keputusan. Dengan mekanisme ini, evaluasi tidak lagi bersifat subjektif, melainkan berdasarkan bukti capaian kerja.

Akan Dipertegas dalam Revisi UU ASN

Ketentuan mengenai perpanjangan kontrak berbasis kinerja juga direncanakan masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang tengah dibahas di DPR RI. Regulasi ini diharapkan memperkuat kepastian hukum bagi PPPK sekaligus mendorong profesionalisme ASN secara menyeluruh.

BKN mengimbau seluruh PPPK untuk menjaga produktivitas dan disiplin kerja. Dalam sistem manajemen ASN ke depan, kinerja menjadi fondasi utama yang menentukan keberlanjutan karier.

Berita Terkait

Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026
Kabar Terbaru BSU Rp600.000 April 2026: Jadwal, Syarat, dan Fakta Penting
Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan
Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya
Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK
Tegas! Prabowo Minta Praktik Tambang Ilegal Dihentikan Total
Daftar Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Lagi, BI Minta Segera Ditukar
BLT 2026 Resmi Cair Lewat Kantor Pos, Cek Syarat dan Jadwalnya Sekarang
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 07:15 WIB

Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026

Senin, 13 April 2026 - 07:05 WIB

Kabar Terbaru BSU Rp600.000 April 2026: Jadwal, Syarat, dan Fakta Penting

Senin, 13 April 2026 - 04:00 WIB

Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan

Senin, 13 April 2026 - 02:00 WIB

Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya

Minggu, 12 April 2026 - 11:05 WIB

Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK

Berita Terbaru