JAKARTA – Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan kembali menerima pembayaran gaji bulanan untuk April 2026 setelah sebelumnya pemerintah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada awal Maret lalu.
Penyaluran gaji pensiun tersebut dilakukan melalui PT Taspen yang selama ini bertanggung jawab mengelola program pensiun bagi aparatur sipil negara.
Pembayaran gaji pensiun dilakukan secara langsung melalui rekening masing-masing penerima sehingga para pensiunan dapat mengecek saldo rekening sesuai jadwal pembayaran.
Besaran Gaji Berdasarkan Golongan
Nominal gaji yang diterima para pensiunan berbeda-beda, tergantung pada golongan terakhir saat masih aktif bekerja. Ketentuan ini mengacu pada aturan pemerintah mengenai penyesuaian gaji pensiun aparatur sipil negara.
Berikut kisaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Gaji ke-13 Menyusul
Selain THR dan gaji bulanan, pemerintah juga telah menyiapkan gaji ke-13 yang biasanya diberikan kepada aparatur negara, termasuk pensiunan, pada pertengahan tahun.
Tambahan penghasilan tersebut umumnya dicairkan menjelang tahun ajaran baru sekolah, sehingga dapat membantu kebutuhan pendidikan keluarga.
Sistem Pembayaran Terpusat
Penyaluran dana pensiun saat ini dilakukan melalui sistem administrasi yang terintegrasi agar proses pembayaran berjalan lebih transparan dan tepat waktu.
Selain pensiunan ASN yang dikelola oleh PT Taspen, pembayaran pensiun bagi anggota TNI dan Polri disalurkan melalui PT Asabri.
Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap hak para pensiunan dapat diterima secara rutin dan tepat waktu setiap bulan.









