Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi Diperpanjang! Cukup Bayar 1 Tahun, Ini Rincian Diskon dan Bebas Dendanya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Jambi. Program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali diperpanjang.

Program tahap kedua bertajuk “Cukup Bayar 1 Tahun” mulai berlaku 5 Oktober sampai 29 Desember 2026. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak untuk menyelesaikan kewajibannya dengan sejumlah keringanan.

Bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun, ketentuannya menjadi perhatian utama. Pokok pajak tahun-tahun sebelumnya dapat memperoleh pembebasan sesuai ketentuan program, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajak satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan. Fasilitas pembebasan ini diberikan satu kali untuk setiap objek kendaraan yang memenuhi persyaratan.

Selain penghapusan tunggakan pokok sesuai ketentuan, pemerintah juga memberikan penghapusan sanksi administratif PKB bagi kendaraan yang terlambat membayar pajak. Karena itu, masyarakat yang sudah lama menunggak memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kewajiban pajaknya dengan beban yang lebih ringan.

Rincian Diskon Pajak Kendaraan Jambi 2026

Tidak hanya pemilik kendaraan yang menunggak. Wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo juga memperoleh potongan.

Jenis Kendaraan/Keringanan Besaran
Kendaraan roda 2 Diskon 5%
Kendaraan roda 3 Diskon 5%
Kendaraan roda 4 atau lebih Diskon 2,5%
Balik nama kendaraan Diskon pokok PKB 7,5%
Tunggakan pokok sesuai program Cukup bayar 1 tahun
Sanksi administratif PKB Dihapus sesuai ketentuan

Ketentuan resmi juga menyebut pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, serta 2,5 persen untuk kendaraan roda empat ke atas apabila pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo dalam periode program.

Contoh Sederhana

Misalnya sebuah sepeda motor memiliki tunggakan PKB selama beberapa tahun dan memenuhi ketentuan program.

Pemilik kendaraan tidak perlu langsung membayar seluruh pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Dalam skema ini, pembayaran pokok mengikuti ketentuan satu tahun, sedangkan tunggakan pokok sebelumnya memperoleh fasilitas pembebasan.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Al Haris Dilaporkan ke KPK, Disorot Media Nasional.

Namun, jumlah tagihan akhir tetap harus dicek melalui Samsat, karena setiap kendaraan memiliki nilai PKB, Opsen PKB, SWDKLLJ dan komponen administrasi yang berbeda.

Untuk kendaraan yang pajaknya belum jatuh tempo, pemilik juga dapat memperoleh potongan 5 persen untuk roda dua atau tiga dan 2,5 persen untuk roda empat atau lebih.

Balik Nama Kendaraan Juga Dapat Diskon

Pemilik kendaraan yang ingin menyelesaikan proses balik nama kendaraan bermotor juga mendapat fasilitas.

Pengurangan pokok PKB untuk proses tersebut mencapai 7,5 persen sesuai ketentuan program.

Ini menjadi kesempatan menarik bagi masyarakat yang membeli mobil atau motor bekas dan ingin segera menyesuaikan dokumen kepemilikannya.

Bagaimana dengan Denda SWDKLLJ?

Untuk tunggakan denda SWDKLLJ, ketentuannya berbeda dengan penghapusan pokok PKB.

Dalam program tahap kedua, masyarakat cukup membayar denda untuk satu tahun berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, sebelum membayar, wajib pajak sebaiknya meminta rincian tagihan kepada petugas Samsat.

Apa Saja yang Perlu Dibawa?

Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat perlu menyiapkan dokumen kendaraan dan identitas pemilik.

Dokumen yang umumnya diperlukan adalah KTP asli dan STNK asli. Sementara proses tertentu, seperti balik nama, dapat membutuhkan BPKB asli, cek fisik kendaraan dan kuitansi pembelian.

Bapenda Provinsi Jambi juga menyediakan layanan untuk mengecek informasi kendaraan. Data yang ditampilkan dapat mencakup PKB, Opsen PKB, Jasa Raharja dan PNBP.

Di Mana Bisa Membayar Pajak?

Masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah layanan Samsat, mulai dari Samsat Induk Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Pos Samsat, Gerai Samsat hingga Mal Pelayanan Publik.

Pembayaran juga tersedia melalui kanal perbankan dan layanan pembayaran elektronik yang ditetapkan. Bapenda Jambi menyediakan layanan E-Samsat untuk membantu masyarakat mengecek dan membayar kewajiban pajak kendaraan.

Baca Juga :  HUT ke-69 Provinsi Jambi, Al Haris Tegaskan Budaya sebagai Fondasi Pembangunan Daerah

Untuk pajak lima tahunan atau penggantian STNK, masyarakat perlu mendatangi Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan.

Tidak Semua Biaya Kendaraan Dihapus

Masyarakat perlu memahami bahwa program “Cukup Bayar 1 Tahun” bukan berarti seluruh biaya administrasi kendaraan menjadi gratis.

Beberapa komponen tidak termasuk fasilitas pembebasan, antara lain PNBP, pengurusan STNK, TNKB, BPKB, mutasi keluar Provinsi Jambi, STCK, TCKB dan nomor pilihan kendaraan roda empat.

Selain itu, ketentuan pembebasan atau pengurangan PKB tidak berlaku untuk beberapa objek tertentu, seperti kendaraan baru, kendaraan yang mengalami ubah bentuk, ganti mesin, konversi bahan bakar fosil menjadi listrik dan mutasi keluar Provinsi Jambi.

Berlaku sampai 29 Desember 2026

Yang perlu menjadi perhatian adalah batas waktu program.

Pemutihan pajak kendaraan tahap kedua berlangsung mulai 5 Oktober hingga 29 Desember 2026. Setelah periode tersebut berakhir, masyarakat tidak bisa menganggap fasilitas keringanan ini masih otomatis berlaku.

Karena itu, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan sebaiknya segera mengecek status kendaraannya. Semakin cepat melakukan pengecekan, semakin banyak waktu untuk menyiapkan dokumen dan menyelesaikan proses pembayaran.

Program ini berlaku bagi masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Jambi, termasuk Kota Jambi, Sungai Penuh, Kerinci, Merangin, Bungo, Tebo, Sarolangun, Batanghari, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, sesuai ketentuan objek kendaraan dan layanan Samsat masing-masing.

Kesimpulannya, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun memiliki kesempatan memperoleh pembebasan pokok tunggakan sesuai ketentuan dan cukup membayar pajak satu tahun. Sementara pemilik kendaraan yang taat pajak dapat memperoleh diskon 5 persen untuk roda dua/roda tiga atau 2,5 persen untuk roda empat ke atas.

Jangan menunggu sampai mendekati 29 Desember 2026. Cek terlebih dahulu status pajak kendaraan dan rincian tagihan melalui layanan Bapenda atau Samsat Provinsi Jambi. (*)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Mobile Banking Bank Jambi Kembali Aktif 22 September 2026, Cek Jam Layanan dan Fitur Terbarunya
Keinginan Pisah dari Jambi dan Gabung Kembali ke Sumbar Kian Menguat? Edmanuddin dan Rombongan Kunjungi DPRD Sumbar
Antrian Pengambilan Gaji ASN di Bank Jambi Masih Terjadi, Nasabah Pertanyakan Kapan M-Banking Kembali Aktif
ISMI Kerinci Berbagi ! Gandeng Nailah Hairat Wisata, Tawarkan Paket Umrah Mulai Rp27 Jutaan
Surat Edaran Sekolah Daring di Jambi Ternyata Hoaks, Kominfo Ungkap Fakta Sebenarnya
BREAKING NEWS: Sekolah di Jambi Beralih ke Pembelajaran Daring Mulai 26 Agustus 2026
Gubernur Al Haris Lantik 31 Kepala SMA-SMK di Jambi, Ini Daftar Lengkap Namanya
Karhutla Jambi Kembali Membara, Lahan Gambut Muaro Jambi dan Sarolangun Terbakar
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi Diperpanjang! Cukup Bayar 1 Tahun, Ini Rincian Diskon dan Bebas Dendanya

Selasa, 22 September 2026 - 18:47 WIB

Mobile Banking Bank Jambi Kembali Aktif 22 September 2026, Cek Jam Layanan dan Fitur Terbarunya

Rabu, 16 September 2026 - 09:40 WIB

Keinginan Pisah dari Jambi dan Gabung Kembali ke Sumbar Kian Menguat? Edmanuddin dan Rombongan Kunjungi DPRD Sumbar

Kamis, 3 September 2026 - 05:00 WIB

Antrian Pengambilan Gaji ASN di Bank Jambi Masih Terjadi, Nasabah Pertanyakan Kapan M-Banking Kembali Aktif

Selasa, 1 September 2026 - 21:36 WIB

ISMI Kerinci Berbagi ! Gandeng Nailah Hairat Wisata, Tawarkan Paket Umrah Mulai Rp27 Jutaan

Berita Terbaru