Kenaikan Gaji Pensiunan 2026 Dipastikan Belum Ada, PMK 118/2025 Bukan Dasarnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Pemerintah menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 tidak mengatur kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapel pensiun pada tahun 2026. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar luas di masyarakat dan media sosial yang menyebutkan adanya kenaikan pensiun serta rapel otomatis mulai 2026.

PMK 118 Tahun 2025 diketahui mengatur perubahan ketentuan terkait pengelolaan program jaminan sosial aparatur sipil negara, termasuk Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. Aturan tersebut lebih menitikberatkan pada tata kelola keuangan, pelaporan, dan pengawasan dana, bukan pada penetapan besaran manfaat pensiun.

Pihak pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji pensiunan hanya dapat ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), bukan melalui PMK. Hingga awal 2026, belum ada Peraturan Pemerintah baru yang mengatur penyesuaian gaji pensiunan atau pembayaran rapel tambahan.

Baca Juga :  Ahok Kritik BUMN: “Mengapa Orang Terbaik Pertamina Disingkirkan?”

PT Taspen (Persero) juga memberikan klarifikasi bahwa pembayaran pensiun yang diterima para pensiunan saat ini masih mengacu pada ketentuan sebelumnya. Taspen menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan besaran pensiun tanpa adanya regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Isu yang menyebutkan adanya kenaikan gaji pensiunan hingga dua digit serta rapel pensiun 2026 dipastikan tidak memiliki dasar hukum. Informasi tersebut dinilai berasal dari penafsiran keliru terhadap isi PMK 118 Tahun 2025 yang tidak memuat satu pun pasal tentang kenaikan manfaat pensiun.

Pemerintah mengimbau para pensiunan untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum dikonfirmasi kebenarannya. Seluruh kebijakan resmi terkait pensiun hanya akan diumumkan melalui saluran pemerintah dan lembaga terkait secara terbuka.

Baca Juga :  Bea Cukai Bongkar Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal, Tiga WNA Ditangkap

Taspen juga meminta masyarakat untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi, baik situs web maupun pengumuman tertulis dari instansi berwenang. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan pensiunan.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa PMK 118 Tahun 2025 tidak menjadi dasar kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapel pensiun pada tahun 2026. Pemerintah menegaskan bahwa setiap perubahan manfaat pensiun akan disampaikan secara resmi jika sudah memiliki landasan hukum yang jelas. (***)

Berita Terkait

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu
LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara
Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Februari 2026, Penempatan di Seluruh Indonesia
MenPAN-RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Fokus Fresh Graduate Untuk Mengisi  160 Ribu ASN Yang Pensiun 
Tiba di Tanjung Priok, Harga Pikap Impor India untuk Koperasi Merah Putih Diperkirakan Rp 200 Jutaan
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia, Tutup Usia 76 Tahun
Anggaran MBG Selama Ramadhan Rp. 8.000 – Rp. 10.000/ Porsi, Menunya Menu Kering 
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:09 WIB

LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:09 WIB

Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari

Kamis, 26 Februari 2026 - 04:59 WIB

BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Februari 2026, Penempatan di Seluruh Indonesia

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:55 WIB

MenPAN-RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Fokus Fresh Graduate Untuk Mengisi  160 Ribu ASN Yang Pensiun 

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:00 WIB

Tiba di Tanjung Priok, Harga Pikap Impor India untuk Koperasi Merah Putih Diperkirakan Rp 200 Jutaan

Berita Terbaru