JAKARTA- Pemerintah menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 tidak mengatur kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapel pensiun pada tahun 2026. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar luas di masyarakat dan media sosial yang menyebutkan adanya kenaikan pensiun serta rapel otomatis mulai 2026.
PMK 118 Tahun 2025 diketahui mengatur perubahan ketentuan terkait pengelolaan program jaminan sosial aparatur sipil negara, termasuk Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. Aturan tersebut lebih menitikberatkan pada tata kelola keuangan, pelaporan, dan pengawasan dana, bukan pada penetapan besaran manfaat pensiun.
Pihak pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji pensiunan hanya dapat ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), bukan melalui PMK. Hingga awal 2026, belum ada Peraturan Pemerintah baru yang mengatur penyesuaian gaji pensiunan atau pembayaran rapel tambahan.
PT Taspen (Persero) juga memberikan klarifikasi bahwa pembayaran pensiun yang diterima para pensiunan saat ini masih mengacu pada ketentuan sebelumnya. Taspen menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan besaran pensiun tanpa adanya regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Isu yang menyebutkan adanya kenaikan gaji pensiunan hingga dua digit serta rapel pensiun 2026 dipastikan tidak memiliki dasar hukum. Informasi tersebut dinilai berasal dari penafsiran keliru terhadap isi PMK 118 Tahun 2025 yang tidak memuat satu pun pasal tentang kenaikan manfaat pensiun.
Pemerintah mengimbau para pensiunan untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum dikonfirmasi kebenarannya. Seluruh kebijakan resmi terkait pensiun hanya akan diumumkan melalui saluran pemerintah dan lembaga terkait secara terbuka.
Taspen juga meminta masyarakat untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi, baik situs web maupun pengumuman tertulis dari instansi berwenang. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan pensiunan.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa PMK 118 Tahun 2025 tidak menjadi dasar kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapel pensiun pada tahun 2026. Pemerintah menegaskan bahwa setiap perubahan manfaat pensiun akan disampaikan secara resmi jika sudah memiliki landasan hukum yang jelas. (***)








