Sungaipenuh-Pemerintah Kota Sungai Penuh mulai mencairkan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas di berbagai organisasi perangkat daerah. Pencairan gaji tersebut mulai dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026 dan menjadi kabar yang ditunggu ratusan pegawai di lingkungan pemerintah kota.
Pembayaran gaji dilakukan melalui Bank Jambi Cabang Sungai Penuh. Para pegawai yang termasuk dalam skema PPPK paruh waktu dapat mencairkan hak mereka setelah proses administrasi pembayaran diselesaikan oleh masing-masing OPD.
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh, Reno Hanjoni, menyampaikan bahwa proses pencairan telah dipersiapkan sejak beberapa hari sebelumnya. Koordinasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah juga telah dilakukan agar pembayaran berjalan lancar.
Ia menjelaskan bahwa informasi pencairan gaji sudah disampaikan kepada seluruh OPD melalui berbagai jalur komunikasi resmi. Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp hingga surat resmi agar setiap instansi segera menindaklanjuti proses administrasi.
Pemerintah Kota Sungai Penuh sendiri telah menyiapkan anggaran sekitar Rp1,2 miliar untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu. Dana tersebut diperuntukkan bagi 999 pegawai yang bekerja di berbagai OPD di lingkungan pemerintah kota.
Setiap pegawai PPPK paruh waktu menerima gaji sebesar Rp400 ribu per bulan. Dalam pencairan kali ini, pemerintah daerah membayarkan gaji selama tiga bulan sekaligus sehingga setiap pegawai menerima total sekitar Rp1,2 juta.
Kebijakan pembayaran sekaligus tersebut dilakukan untuk mempermudah proses administrasi serta memastikan para pegawai menerima hak mereka tanpa keterlambatan. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat membantu kebutuhan ekonomi para pegawai.
Pemkot Sungai Penuh berharap pencairan gaji PPPK paruh waktu ini dapat meningkatkan semangat kerja pegawai sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat agar tetap berjalan optimal. (fyo)
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : Fanda Yosephta









