Kabar Gembira! 999 PPPK Paruh Waktu di Sungai Penuh Terima Gaji 3 Bulan Sekaligus

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Sungaipenuh-Pemerintah Kota Sungai Penuh mulai mencairkan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang bertugas di berbagai organisasi perangkat daerah. Pencairan gaji tersebut mulai dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026 dan menjadi kabar yang ditunggu ratusan pegawai di lingkungan pemerintah kota.

Pembayaran gaji dilakukan melalui Bank Jambi Cabang Sungai Penuh. Para pegawai yang termasuk dalam skema PPPK paruh waktu dapat mencairkan hak mereka setelah proses administrasi pembayaran diselesaikan oleh masing-masing OPD.

Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh, Reno Hanjoni, menyampaikan bahwa proses pencairan telah dipersiapkan sejak beberapa hari sebelumnya. Koordinasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah juga telah dilakukan agar pembayaran berjalan lancar.

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah Digelar di Sungai Penuh Jelang Ramadan, Lihat Tanggal dan Lokasinya

Ia menjelaskan bahwa informasi pencairan gaji sudah disampaikan kepada seluruh OPD melalui berbagai jalur komunikasi resmi. Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp hingga surat resmi agar setiap instansi segera menindaklanjuti proses administrasi.

Pemerintah Kota Sungai Penuh sendiri telah menyiapkan anggaran sekitar Rp1,2 miliar untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu. Dana tersebut diperuntukkan bagi 999 pegawai yang bekerja di berbagai OPD di lingkungan pemerintah kota.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hamzah Buka Rakor Evaluasi KLA 2026, Tekankan Sinergi OPD

Setiap pegawai PPPK paruh waktu menerima gaji sebesar Rp400 ribu per bulan. Dalam pencairan kali ini, pemerintah daerah membayarkan gaji selama tiga bulan sekaligus sehingga setiap pegawai menerima total sekitar Rp1,2 juta.

Kebijakan pembayaran sekaligus tersebut dilakukan untuk mempermudah proses administrasi serta memastikan para pegawai menerima hak mereka tanpa keterlambatan. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat membantu kebutuhan ekonomi para pegawai.

Pemkot Sungai Penuh berharap pencairan gaji PPPK paruh waktu ini dapat meningkatkan semangat kerja pegawai sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat agar tetap berjalan optimal. (fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Jelang Lebaran, ATM dan M Banking Bank Jambi Belum Jelas Aktif, Antrean Nasabah Tembus 500
DPRD Usul THR dan TPP ASN Sungai Penuh Dibayar Lewat Bendahara, ATM dan M-Banking Bank Jambi Belum Normal
Wali Kota Alfin Resmi Buka Musrenbang RKPD Sungai Penuh Tahun 2027
Wawako Azhar Hamzah Luncurkan Program Bantuan Pangan untuk 7.397 Keluarga
Wawako Azhar Hamzah Dorong Penyusunan PJPK untuk Pembangunan Berbasis Data
Jalan H. Bakri Kerap Macet, Wako Alfin Instruksikan Kajian Lalu Lintas
Kabar Terbaru ASN Jambi: Gaji dan THR Bisa Dicairkan di ATM Bank Jambi, Mobile Banking Masih Terkunci
PP 9 Tahun 2026 Resmi, ASN dan Pensiunan Dapat THR & Gaji ke-13
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:06 WIB

Jelang Lebaran, ATM dan M Banking Bank Jambi Belum Jelas Aktif, Antrean Nasabah Tembus 500

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:28 WIB

Kabar Gembira! 999 PPPK Paruh Waktu di Sungai Penuh Terima Gaji 3 Bulan Sekaligus

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:00 WIB

Wali Kota Alfin Resmi Buka Musrenbang RKPD Sungai Penuh Tahun 2027

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:00 WIB

Wawako Azhar Hamzah Luncurkan Program Bantuan Pangan untuk 7.397 Keluarga

Kamis, 12 Maret 2026 - 03:00 WIB

Wawako Azhar Hamzah Dorong Penyusunan PJPK untuk Pembangunan Berbasis Data

Berita Terbaru

Oplus_131072

Internasional

Timnas Iran Mundur dari Piala Dunia 2026?

Kamis, 12 Mar 2026 - 13:00 WIB