SUNGAIPENUH – Isu pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali menguat dan disebut-sebut akan digelar secara besar-besaran pada akhir Januari 2026. Informasi yang beredar menyebutkan, penggabungan dan peleburan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib dilakukan bulan ini.
Kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan ketentuan administrasi dan anggaran daerah. Jika penggabungan OPD ditunda melewati Januari 2026, Pemkot Sungai Penuh disebut tetap berkewajiban membayarkan tunjangan jabatan kepada pejabat OPD yang nantinya akan digabung.
“Ya, memang wajib bulan ini. Kalau tidak dilakukan sekarang, maka Pemkot harus tetap membayar tunjangan jabatan bagi pejabat yang masih menjabat,” ujar sumber internal Pemkot Sungai Penuh.
Ia mencontohkan, OPD seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Satuan Polisi Pamong Praja yang saat ini masih terpisah. Apabila penggabungan dilakukan setelah Januari, maka tunjangan jabatan bagi pejabat di masing-masing OPD tersebut tetap harus dibayarkan.
“Misalnya Damkar dan Satpol PP. Kalau lewat Januari, tunjangan jabatan pejabatnya tetap mesti dibayar oleh Pemkot,” tambahnya.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Kota Sungai Penuh juga telah menyampaikan bahwa pelantikan maupun pengukuhan pejabat di lingkungan Pemkot akan dilakukan dalam waktu dekat.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi terkait tanggal pasti pelantikan. Namun, kuatnya dorongan regulasi dan pertimbangan anggaran membuat pelantikan pejabat besar-besaran diprediksi akan digelar sebelum Januari 2026 berakhir. (fyo)
Penulis : Dedi Dora
Editor : Fanda Yosephta









