Fahrudin Anggota DPRD Sungaipenuh Resmi Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH — Satreskrim Polres Kerinci resmi menetapkan Fahrudin, S.Pd, Anggota DPRD Kota Sungai Penuh periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan bollard (pembatas jalan) di depan Gedung Nasional Sungai Penuh.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat, 24 Oktober 2025, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.

Baca Juga :  16 Kafilah Sungai Penuh Melaju ke Final MTQ Provinsi Jambi

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa 14 orang saksi, menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Andi Najemi, S.H., M.H., serta menyita 10 bollard dan satu unit mesin gerinda sebagai barang bukti.

AKP Very Prasetyawan menjelaskan bahwa hasil penyidikan telah memenuhi dua alat bukti yang sah, sehingga Fahrudin resmi ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pengrusakan.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hamzah Buka Rakor Evaluasi KLA 2026, Tekankan Sinergi OPD

“Proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Very.

Pihak Polres Kerinci menegaskan akan memanggil dan memeriksa tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini menandai komitmen Polres Kerinci dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik yang diduga melakukan pelanggaran.(ded)

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Safari Ramadhan di Sungai Ampuh, Wako Alfin Ajak Warga Perkuat Kebersamaan
Sidak Mendadak, Wawako Azhar Pantau Layanan Kesehatan dan Administrasi di Pondok Tinggi
Wako Alfin Terima Kunjungan TVRI Jambi, Perkuat Sinergi Media dan Pemerintah
Sidak Ramadan, Wako Alfin Tinjau Disiplin Pegawai dan Pelayanan OPD
Safari Ramadan di Kumun Mudik, Wako Alfin Serahkan Bantuan CSR
Safari Ramadan di Kumun Mudik, Wako Alfin Salurkan CSR Rp10 Juta untuk Masjid Nurul Falah
Warga Sungai Penuh Diminta Bayar Rp 30 Ribu, Harga Elpiji 3 Kg Tak Sesuai Papan Rp. 20 Ribu
Kadis Perhubungan Kota Sungai Penuh Mundur, Fokus Hadapi Persoalan Hukum?
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:56 WIB

Safari Ramadhan di Sungai Ampuh, Wako Alfin Ajak Warga Perkuat Kebersamaan

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:54 WIB

Sidak Mendadak, Wawako Azhar Pantau Layanan Kesehatan dan Administrasi di Pondok Tinggi

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:00 WIB

Wako Alfin Terima Kunjungan TVRI Jambi, Perkuat Sinergi Media dan Pemerintah

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:00 WIB

Sidak Ramadan, Wako Alfin Tinjau Disiplin Pegawai dan Pelayanan OPD

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:00 WIB

Safari Ramadan di Kumun Mudik, Wako Alfin Serahkan Bantuan CSR

Berita Terbaru