Jakarta-Langkah besar tengah disiapkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Lembaga pengelola investasi milik negara itu akan merombak struktur perusahaan asuransi pelat merah secara menyeluruh. Dari total 15 perusahaan asuransi BUMN yang saat ini beroperasi, jumlahnya akan dipangkas menjadi hanya tiga entitas utama.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari agenda restrukturisasi BUMN yang lebih luas. Fokusnya adalah meningkatkan efisiensi, memperkuat struktur permodalan, serta membangun daya saing industri keuangan nasional agar lebih solid menghadapi tantangan global. Konsolidasi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk merapikan portofolio bisnis negara di sektor perasuransian.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa tiga entitas hasil konsolidasi akan dikelompokkan berdasarkan lini usaha utama, yakni asuransi jiwa, asuransi umum, dan asuransi kredit. Dengan model ini, masing-masing entitas diharapkan memiliki fokus bisnis yang lebih tajam dan strategi pertumbuhan yang terarah.
Menurut Dony, penyederhanaan struktur perusahaan akan mengurangi tumpang tindih bisnis serta memperkuat kapasitas modal. Skema ini juga diharapkan mampu mendorong efisiensi operasional, memperbaiki tata kelola perusahaan, dan meningkatkan kepercayaan pasar terhadap industri asuransi milik negara.
Rencana tersebut mendapat perhatian dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Direktur Eksekutif AAJI, Emira Oepangat, menilai konsolidasi berpotensi menciptakan lanskap persaingan yang lebih dinamis. Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan asuransi, baik milik negara, swasta nasional, maupun joint venture, tetap memiliki karakteristik serta keunggulan masing-masing.
Emira menambahkan, kompetisi industri ke depan tidak hanya ditentukan oleh skala perusahaan, tetapi juga kualitas layanan, kekuatan tata kelola, disiplin manajemen risiko, serta kemampuan membangun kepercayaan jangka panjang dengan nasabah. Dengan struktur yang lebih ramping dan modal yang lebih kuat, persaingan dinilai akan semakin sehat.
Langkah Danantara ini juga selaras dengan kebijakan regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 23 Tahun 2023 telah menetapkan ketentuan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi. Tahap pertama berlaku paling lambat 31 Desember 2026, sementara tahap kedua yang berbasis pengelompokan perusahaan perasuransian harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2028.
Dengan adanya aturan tersebut, perusahaan asuransi dituntut memperkuat permodalan, baik melalui penambahan modal organik maupun opsi konsolidasi. Pemerintah berharap restrukturisasi ini tidak hanya memperkokoh fondasi industri, tetapi juga memperluas akses perlindungan asuransi bagi masyarakat. Jika berjalan sesuai rencana, konsolidasi asuransi BUMN ini dapat menjadi momentum pembentukan industri yang lebih kompetitif, transparan, dan berkelanjutan. (fyo/*)









