Dana Transfer 2026: Sungai Penuh Terima Rp 422,55 M, Ini Rincian DAU dan DBH

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90?

SUNGAIPENUH – Pemerintah pusat resmi menetapkan alokasi Dana Transfer Umum (DTU) tahun 2026 untuk Kota Sungai Penuh sebesar Rp 422,55 miliar.

Anggaran ini terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 404 miliar dan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 18,55 miliar.

Total tersebut merupakan bagian dari distribusi dana transfer untuk kabupaten/kota se-Provinsi Jambi yang mencapai Rp 8 triliun.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Kantongi Rp64 Miliar dari Pemutihan PKB

DAU Sungai Penuh 2026: Dorong Pemerataan Fiskal Daerah

DAU merupakan dana yang dialokasikan pemerintah pusat untuk memastikan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah. Besarannya dihitung berdasarkan:

  • Kebutuhan fiskal daerah
  • Kapasitas fiskal daerah

Dengan DAU 2026 sebesar Rp 404 miliar, Kota Sungai Penuh diharapkan mampu memperkuat pembiayaan layanan dasar serta menjalankan kewenangan desentralisasi secara optimal.

Baca Juga :  Wako Alfin Tekankan Peran UMKM dalam Penguatan Ekonomi Daerah

DBH Sungai Penuh 2026: Rp 18,55 Miliar dari Penerimaan Negara

DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan negara yang dibagi kepada daerah melalui persentase tertentu. Komponennya meliputi:

  • DBH Pajak (PPh, PBB)
  • DBH Sumber Daya Alam (migas, tambang, kehutanan)

Berita Terkait

PT Bank Maybank Indonesia Tbk Raup Laba Bersih Rp1,70 Triliun Sepanjang 2025
Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 27 Februari 2026 Naik, 1 Gram Tembus Rp3,283 Juta
Anak Usaha BRI Sumbang Rp10 Triliun Laba
THR Lebaran 2026 untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Cair Kapan? Ini Kata BKN
Resmi Masuk Indonesia, Ini Harga Galaxy S26, S26 Plus, dan S26 Ultra
LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara
SPT Tahunan Kini via Coretax DJP, Ini Langkah Lapor Pajak Pribadi Mulai 2026
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:00 WIB

PT Bank Maybank Indonesia Tbk Raup Laba Bersih Rp1,70 Triliun Sepanjang 2025

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:00 WIB

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:53 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 27 Februari 2026 Naik, 1 Gram Tembus Rp3,283 Juta

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:04 WIB

Anak Usaha BRI Sumbang Rp10 Triliun Laba

Jumat, 27 Februari 2026 - 06:00 WIB

THR Lebaran 2026 untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Cair Kapan? Ini Kata BKN

Berita Terbaru