SUNGAIPENUH – Pemerintah pusat resmi menetapkan alokasi Dana Transfer Umum (DTU) tahun 2026 untuk Kota Sungai Penuh sebesar Rp 422,55 miliar.
Anggaran ini terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 404 miliar dan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 18,55 miliar.
Total tersebut merupakan bagian dari distribusi dana transfer untuk kabupaten/kota se-Provinsi Jambi yang mencapai Rp 8 triliun.
DAU Sungai Penuh 2026: Dorong Pemerataan Fiskal Daerah
DAU merupakan dana yang dialokasikan pemerintah pusat untuk memastikan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah. Besarannya dihitung berdasarkan:
- Kebutuhan fiskal daerah
- Kapasitas fiskal daerah
Dengan DAU 2026 sebesar Rp 404 miliar, Kota Sungai Penuh diharapkan mampu memperkuat pembiayaan layanan dasar serta menjalankan kewenangan desentralisasi secara optimal.
DBH Sungai Penuh 2026: Rp 18,55 Miliar dari Penerimaan Negara
DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan negara yang dibagi kepada daerah melalui persentase tertentu. Komponennya meliputi:
- DBH Pajak (PPh, PBB)
- DBH Sumber Daya Alam (migas, tambang, kehutanan)









