JAKARTA – Bank Indonesia resmi merilis daftar uang rupiah yang telah dicabut dan tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Masyarakat diminta segera menukarkan uang tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Dalam keterangan resminya, Bank Indonesia menjelaskan bahwa penukaran uang yang telah dicabut masih dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan ditetapkan.
“Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan,” demikian keterangan resmi Bank Indonesia.
Penukaran Bisa Dilakukan di Bank dan Kantor BI
Penukaran uang lama dapat dilakukan di seluruh kantor bank umum maupun kantor Bank Indonesia yang tersebar di wilayah Indonesia. Setelah melewati batas waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Selain secara langsung, Bank Indonesia juga menyediakan layanan pemesanan penukaran secara online melalui situs resmi pintar.bi.go.id untuk memudahkan masyarakat.
Daftar Uang Kertas yang Dicabut
Sejumlah uang kertas lama yang telah dicabut antara lain:
Rp100 tahun emisi 1984
Rp10.000 tahun emisi 1985
Rp5.000 tahun emisi 1986
Rp1.000 tahun emisi 1987
Rp500 tahun emisi 1988
Seluruh pecahan tersebut memiliki batas akhir penukaran hingga 24 September 2028.
Selain itu, terdapat juga uang pecahan kecil seri Dwikora tahun emisi 1964, seperti Rp0,05 hingga Rp0,50, dengan batas penukaran hingga 14 November 2029.
Uang Logam dan Uang Khusus Juga Ditarik
Tak hanya uang kertas, sejumlah uang logam dan Uang Rupiah Khusus (URK) juga termasuk dalam daftar yang dicabut.
Beberapa di antaranya adalah:
Uang logam Rp2 tahun emisi 1970
Uang logam Rp10 tahun emisi 1971, 1974, dan 1979
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970)
URK Seri Cagar Alam (1974 dan 1987)
URK Seri Save The Children (1990)
URK Seri Perjuangan Angkatan ‘45 RI (1990)
Batas penukaran untuk kategori ini umumnya hingga 29 Agustus 2031, sementara beberapa lainnya memiliki batas hingga tahun 2032, 2033, bahkan 2035.
Cara Tukar Uang Secara Online
Untuk mempermudah layanan, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran melalui situs resmi Bank Indonesia dengan langkah berikut:
Akses laman pintar.bi.go.id
Pilih menu penukaran uang yang dicabut atau ditarik
Tentukan lokasi dan jadwal penukaran
Lakukan pemesanan dan datang sesuai jadwal
Meski sudah memesan secara online, penukaran tetap harus dilakukan secara langsung di lokasi yang dipilih.
Imbauan untuk Segera Menukar
Bank Indonesia mengimbau masyarakat agar tidak menunda penukaran uang lama. Pasalnya, setelah melewati batas waktu yang telah ditetapkan, uang tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas uang rupiah yang beredar serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran nasional.









