Daftar Pinjol Resmi OJK April 2026: 95 Platform Legal, Cek Sebelum Pinjam

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Informasi terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa hingga April 2026 terdapat 95 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang resmi dan legal di Indonesia.

Jumlah ini tidak mengalami perubahan sejak pembaruan terakhir pada 2 Maret 2026.

Pentingnya Memilih Pinjol Resmi

Di era digital, pinjaman online semakin mudah diakses hanya melalui ponsel. Namun, di balik kemudahan tersebut, masih banyak pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin.

Risiko pinjol ilegal:

Bunga tidak wajar

Penagihan tidak manusiawi

Penyalahgunaan data pribadi

Tidak diawasi regulator

Karena itu, masyarakat wajib memastikan pinjol yang digunakan terdaftar di OJK.

 Fakta Terbaru Pinjol April 2026

  • Total pinjol legal: 95 perusahaan
  • Semua sudah berizin dan diawasi OJK
  •  Tidak ada penambahan jumlah
  • Ada perubahan nama pada beberapa platform
Baca Juga :  Indonesia Buka Peluang Investasi Jepang di Sektor Mineral Kritis dan Energi

Perubahan Nama Pinjol:

TrustIQ ➝ Danaku

360Kredi ➝ KrediOne

IKI Modal ➝ Pijar

DanaRupiah ➝ DanaKredi

Contoh Pinjol Resmi OJK

Berikut beberapa platform yang sudah legal:

  1. Danamas
  2. Amartha
  3. Dompet Kilat
  4. Boost
  5. Tokomodal
  6. Modalku
  7. KTA Kilat
  8. Kredit Pintar
  9. Maucash
  10. Akseleran
  11. Ammana (syariah)
  12. KoinP2P
  13. Indodana
  14. JULO
  15. RupiahCepat
  16. Dana Syariah
  17. Easycash
  18. AdaKami
  19. Finplus
  20. Danacita
  21. Kredivo (Kredit digital populer) dan puluhan lainnya hingga total 95 perusahaan

 Cara Cek Pinjol Resmi

Untuk memastikan legalitas pinjol, kamu bisa cek langsung melalui:

Baca Juga :  Cara Top Up OVO, DANA, GoPay, dan ShopeePay Lengkap dan Praktis

 Website resmi OJK

Call center: 157

 WhatsApp resmi: 081-157-157-157

Tips Aman Menggunakan Pinjol

Agar tidak terjebak pinjol ilegal, perhatikan hal berikut:

Pastikan terdaftar di OJK

Cek review dan reputasi

Hindari pinjaman dengan akses data berlebihan

Perhatikan bunga dan tenor

Jangan tergiur pencairan instan tanpa syarat jelas

 Kesimpulan

Daftar pinjol resmi OJK April 2026 tetap berjumlah 95 perusahaan legal. Meski tidak ada penambahan, masyarakat tetap harus waspada terhadap pinjol ilegal yang masih marak.

Gunakan layanan pinjaman online secara bijak, aman, dan sesuai kebutuhan agar tidak menimbulkan masalah finansial di kemudian hari. (Tim)

Berita Terkait

Menkeu Ungkap Nasib Gaji ke-13 ASN 2026, Kapan Cair?
Update IHSG Hari Ini 8 April 2026: Tekanan Global Bikin Loyo, Cek Rekomendasi Saham
Daftar Asuransi Mobil Syariah Terbaik di Indonesia, Ini Pilihannya
Wajib Tahu! 5 Asuransi Mobil Baru Terbaik di Indonesia 2026
IHSG Hari Ini Selasa 7 April 2026 Tembus 7.000! Pasar Saham Dibuka Menguat, Investor Mulai Borong Sektor Ini
BBM B50 Resmi Berlaku Juli Tahun Ini
Rupiah Hari Ini 7 April 2026 Melemah ke Rp17.078 per Dolar AS, Tertekan Isu Fiskal dan Geopolitik Global
Premi Ringan! Ini 5 Asuransi TLO Terbaik untuk Mobil Anda
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 10:00 WIB

Menkeu Ungkap Nasib Gaji ke-13 ASN 2026, Kapan Cair?

Rabu, 8 April 2026 - 09:53 WIB

Update IHSG Hari Ini 8 April 2026: Tekanan Global Bikin Loyo, Cek Rekomendasi Saham

Rabu, 8 April 2026 - 09:00 WIB

Daftar Pinjol Resmi OJK April 2026: 95 Platform Legal, Cek Sebelum Pinjam

Selasa, 7 April 2026 - 16:00 WIB

Wajib Tahu! 5 Asuransi Mobil Baru Terbaik di Indonesia 2026

Selasa, 7 April 2026 - 10:35 WIB

IHSG Hari Ini Selasa 7 April 2026 Tembus 7.000! Pasar Saham Dibuka Menguat, Investor Mulai Borong Sektor Ini

Berita Terbaru

Ekonomi

Menkeu Ungkap Nasib Gaji ke-13 ASN 2026, Kapan Cair?

Rabu, 8 Apr 2026 - 10:00 WIB