Jakarta – BPKB merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Jika dokumen ini hilang, pemilik kendaraan perlu segera mengurus penerbitan BPKB duplikat melalui prosedur resmi agar status kendaraan tetap aman secara hukum.
Proses pengurusan BPKB hilang sebenarnya tidak terlalu rumit, namun pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah dokumen serta mengikuti beberapa tahapan administrasi. Mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi hingga melakukan cek fisik kendaraan di Samsat.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke kantor Polsek atau Polres terdekat untuk membuat laporan kehilangan. Dari laporan tersebut, petugas akan menerbitkan Laporan Polisi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bukti resmi bahwa BPKB memang hilang.
Setelah itu, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Dokumen yang biasanya diminta antara lain fotokopi KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK, serta surat pernyataan kehilangan BPKB yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan surat keterangan dari pihak Reskrim yang menyatakan bahwa BPKB tersebut tidak sedang terkait perkara hukum. Jika kendaraan pernah dijadikan jaminan kredit di bank atau leasing, pemilik juga harus menyertakan surat keterangan bahwa kendaraan tidak lagi menjadi agunan.
Tahapan berikutnya adalah memasang pengumuman kehilangan BPKB di media massa atau koran. Umumnya iklan kehilangan ini dipasang sebanyak tiga kali secara berturut-turut sebagai bentuk pemberitahuan kepada publik.
Selanjutnya, kendaraan harus dibawa ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
Jika semua dokumen sudah lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan penerbitan BPKB duplikat di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar. Pemilik kendaraan juga biasanya diminta hadir langsung untuk proses verifikasi data, termasuk foto dan pemindaian KTP.
Adapun biaya resmi penerbitan BPKB baru telah diatur oleh pemerintah. Untuk kendaraan roda dua atau tiga dikenakan biaya sekitar Rp225.000, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya sekitar Rp375.000.
Setelah semua proses selesai, pemohon tinggal menunggu proses penerbitan BPKB duplikat yang biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga dokumen baru dapat diterbitkan. (fyo)









