JAKARTA — Deposito masih menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk menyimpan dana sekaligus memperoleh pendapatan bunga secara relatif stabil. Namun, calon nasabah perlu memahami bahwa bunga deposito yang diterima bukan selalu merupakan jumlah bersih karena terdapat potongan pajak penghasilan.
Bagi masyarakat yang memiliki dana ratusan juta rupiah, mengetahui cara menghitung bunga deposito menjadi penting sebelum memilih bank dan tenor.
Secara umum, bunga deposito dihitung berdasarkan nominal dana, suku bunga tahunan, serta jumlah hari penempatan. Setelah bunga kotor diperoleh, pajak kemudian dipotong sehingga nasabah menerima bunga bersih.
Rumus menghitung bunga deposito
Rumus sederhana untuk menghitung bunga deposito adalah:
Bunga kotor = nominal deposito × suku bunga tahunan × jumlah hari/365
Sementara itu, untuk menghitung pajaknya:
Pajak = bunga kotor × 20%
Sedangkan bunga yang masuk ke rekening nasabah:
Bunga bersih = bunga kotor − pajak
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa bunga deposito dan tabungan termasuk objek PPh yang bersifat final. Untuk wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, tarifnya sebesar 20% dari jumlah bruto. Ketentuan pengecualian berlaku untuk deposito/tabungan dengan jumlah tidak lebih dari Rp7,5 juta sesuai ketentuan perpajakan.
Contoh deposito Rp500 juta dengan bunga 5%
Sebagai contoh, seseorang menempatkan dana Rp500 juta dalam deposito dengan asumsi bunga 5% per tahun dan periode 30 hari.
Perhitungannya:
Rp500.000.000 × 5% × 30/365 = sekitar Rp2.054.795
Artinya, bunga kotor selama 30 hari sekitar Rp2,05 juta.
Kemudian pajak 20%:
Rp2.054.795 × 20% = sekitar Rp410.959
Bunga bersih yang diterima:
Rp2.054.795 − Rp410.959 = sekitar Rp1.643.836
Jadi, dengan asumsi bunga 5% per tahun, deposito Rp500 juta menghasilkan sekitar Rp1,64 juta bersih untuk periode 30 hari.
Berapa bunga deposito Rp500 juta per bulan?
Berikut simulasi dengan asumsi 30 hari dan pajak 20%.
| Bunga per Tahun | Bunga Kotor | Pajak 20% | Bunga Bersih |
|---|---|---|---|
| 3% | ±Rp1,233 juta | ±Rp247 ribu | ±Rp986 ribu |
| 4% | ±Rp1,644 juta | ±Rp329 ribu | ±Rp1,315 juta |
| 5% | ±Rp2,055 juta | ±Rp411 ribu | ±Rp1,644 juta |
| 6% | ±Rp2,466 juta | ±Rp493 ribu | ±Rp1,973 juta |
Angka tersebut merupakan simulasi, bukan jaminan bunga yang akan diberikan bank. Suku bunga deposito dapat berbeda berdasarkan bank, nominal, tenor, jenis deposito, dan ketentuan yang berlaku.
Contoh suku bunga deposito Bank Mandiri
Sebagai contoh resmi, halaman deposito rupiah Bank Mandiri mencantumkan simulasi deposito Rp10 juta untuk tenor 1 bulan dengan bunga 2,25% per tahun. Bank menggunakan asumsi 30 hari dan PPh 20% dalam simulasi tersebut. Bank juga menjelaskan bahwa bunga dihitung berdasarkan jumlah hari sebenarnya dengan satu tahun dihitung 365 hari.
Dengan metode yang sama, apabila nominalnya dinaikkan menjadi Rp500 juta dan asumsi bunganya tetap 2,25%, maka estimasi bunga bersih selama 30 hari sekitar Rp739.726.
Perlu diperhatikan bahwa suku bunga deposito dapat berubah, sehingga calon nasabah sebaiknya memeriksa rate terbaru langsung di bank sebelum melakukan penempatan dana.
Deposito Rp1 miliar dapat bunga berapa?
Dengan asumsi bunga 5% per tahun, deposito Rp1 miliar selama 30 hari menghasilkan:
- Bunga kotor: sekitar Rp4,11 juta
- Pajak 20%: sekitar Rp822 ribu
- Bunga bersih: sekitar Rp3,29 juta
Jika dana tersebut ditempatkan selama satu tahun dengan asumsi bunga tetap 5% dan tidak memperhitungkan efek perpanjangan atau perubahan suku bunga, bunga bersih secara sederhana sekitar Rp40 juta.
Namun, perhitungan aktual dapat mengikuti jumlah hari dan mekanisme pembayaran bunga yang ditetapkan masing-masing bank.
Apa yang harus diperhatikan sebelum memilih deposito?
Selain mengejar bunga deposito tertinggi, calon nasabah perlu memperhatikan beberapa hal.
Pertama, pajak. Bunga yang terlihat dalam penawaran bank umumnya merupakan bunga sebelum pajak sehingga hasil bersih lebih rendah.
Kedua, tenor deposito. Deposito dapat tersedia dalam beberapa pilihan jangka waktu. Pencairan sebelum jatuh tempo juga dapat memiliki konsekuensi sesuai ketentuan produk bank.
Ketiga, tingkat bunga penjaminan LPS. Simpanan dapat tidak termasuk dalam penjaminan apabila memenuhi kondisi tertentu, termasuk apabila bunga yang diterima melebihi tingkat bunga penjaminan LPS atau total saldo simpanan pada satu bank melebihi batas nilai yang dijamin. Bank Mandiri, misalnya, secara eksplisit mencantumkan kedua kondisi tersebut dalam informasi produknya.
Keempat, nominal dana. Untuk dana besar, nasabah sebaiknya tidak hanya membandingkan bunga, tetapi juga memperhatikan batas penjaminan dan ketentuan masing-masing bank.
Kesimpulan
Menghitung bunga deposito sebenarnya mudah. Nasabah cukup mengalikan nominal deposito dengan suku bunga tahunan dan jumlah hari penempatan, kemudian mengurangi PPh final sesuai ketentuan.
Sebagai gambaran, deposito Rp500 juta dengan bunga 5% per tahun menghasilkan sekitar Rp2,05 juta bunga kotor atau Rp1,64 juta setelah pajak untuk 30 hari.
Namun, angka tersebut merupakan simulasi. Suku bunga, tenor, metode pembayaran bunga, dan ketentuan bank dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga rate terbaru perlu diperiksa sebelum membuka deposito.
FAQ Bunga Deposito
1. Berapa bunga deposito Rp500 juta per bulan?
Tergantung suku bunga bank. Dengan asumsi bunga 5% per tahun, hasil bersihnya sekitar Rp1,64 juta untuk 30 hari setelah pajak 20%.
2. Apakah bunga deposito dikenakan pajak?
Ya. Bunga deposito pada umumnya dikenakan PPh final 20% dari jumlah bruto untuk wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, dengan pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Bagaimana cara menghitung bunga deposito?
Gunakan rumus: nominal × bunga tahunan × jumlah hari/365.
4. Apakah bunga deposito yang ditampilkan bank sudah dipotong pajak?
Tidak selalu. Perhatikan apakah rate yang ditampilkan merupakan bunga sebelum atau sesudah pajak. Dalam simulasi resminya, Bank Mandiri membedakan bunga sebelum dan setelah PPh 20%.
5. Lebih baik deposito 1 bulan atau 12 bulan?
Tergantung kebutuhan likuiditas dan suku bunga yang ditawarkan. Tenor lebih panjang dapat memberikan kepastian penempatan lebih lama, tetapi dana menjadi kurang fleksibel.
6. Apakah deposito Rp500 juta aman?
Deposito di bank peserta program penjaminan dapat memperoleh perlindungan LPS sesuai persyaratan dan batas yang berlaku. Nasabah tetap perlu memastikan suku bunga yang diterima dan total saldo pada bank memenuhi ketentuan penjaminan.
7. Apakah bunga deposito bisa berubah?
Ya. Suku bunga deposito dapat berubah sesuai ketentuan bank. Karena itu, rate harus diperiksa kembali ketika hendak melakukan penempatan dana. (“)
Editor : Fanda Yosephta









