JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyeret seorang pejabat yang belum genap dua pekan menjabat posisi barunya.
Pejabat berinisial RZL diketahui baru dilantik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026. Namun, perkara hukum yang menjeratnya berkaitan dengan jabatan sebelumnya sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap OTT yang dilakukan pada Rabu (4/2) itu menjaring 17 orang. Setelah pemeriksaan awal, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi di lingkungan Bea dan Cukai,” ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
Tiga Pejabat DJBC dan Tiga Pihak Swasta Jadi Tersangka
KPK menetapkan tiga pejabat internal DJBC sebagai tersangka, termasuk RZL. Sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga berkaitan dengan aktivitas importasi.
Para tersangka dari kalangan swasta terdiri dari pemilik perusahaan, pengurus dokumen impor, serta manajer operasional.
Uang Tunai dan Logam Mulia Disita
Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik KPK mengamankan uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia dengan berat lebih dari lima kilogram, serta satu unit jam tangan mewah.
Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp40,5 miliar dan diduga kuat berkaitan dengan praktik suap serta gratifikasi yang tengah diusut.
Penanganan Perkara Akan Dikembangkan
KPK menegaskan bahwa perkara ini masih akan dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Status RZL dalam perkara ini ditegaskan berkaitan dengan kewenangannya saat masih menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, bukan posisi barunya sebagai Kepala Kanwil.








