Baru Menjabat Kepala Kanwil, Pejabat DJBC Kena OTT KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyeret seorang pejabat yang belum genap dua pekan menjabat posisi barunya.

Pejabat berinisial RZL diketahui baru dilantik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026. Namun, perkara hukum yang menjeratnya berkaitan dengan jabatan sebelumnya sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap OTT yang dilakukan pada Rabu (4/2) itu menjaring 17 orang. Setelah pemeriksaan awal, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Core Tax Berlaku, Ini yang Harus Disiapkan Wajib Pajak Jelang SPT 2025

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi di lingkungan Bea dan Cukai,” ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).

Tiga Pejabat DJBC dan Tiga Pihak Swasta Jadi Tersangka

KPK menetapkan tiga pejabat internal DJBC sebagai tersangka, termasuk RZL. Sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga berkaitan dengan aktivitas importasi.

Para tersangka dari kalangan swasta terdiri dari pemilik perusahaan, pengurus dokumen impor, serta manajer operasional.

Uang Tunai dan Logam Mulia Disita

Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik KPK mengamankan uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia dengan berat lebih dari lima kilogram, serta satu unit jam tangan mewah.

Baca Juga :  Profil Zulkifli Zaini, Nahkoda Baru Dewan Komisaris Bank Mandiri

Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp40,5 miliar dan diduga kuat berkaitan dengan praktik suap serta gratifikasi yang tengah diusut.

Penanganan Perkara Akan Dikembangkan

KPK menegaskan bahwa perkara ini masih akan dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Status RZL dalam perkara ini ditegaskan berkaitan dengan kewenangannya saat masih menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, bukan posisi barunya sebagai Kepala Kanwil.

Berita Terkait

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu
LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara
Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarna Bhumi Jambi Rp250 Miliar
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Februari 2026, Penempatan di Seluruh Indonesia
MenPAN-RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Fokus Fresh Graduate Untuk Mengisi  160 Ribu ASN Yang Pensiun 
Tiba di Tanjung Priok, Harga Pikap Impor India untuk Koperasi Merah Putih Diperkirakan Rp 200 Jutaan
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia, Tutup Usia 76 Tahun
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:00 WIB

Revisi UU ASN 2026 Hapus PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat Jadi Penuh Waktu

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:09 WIB

LPDP Terapkan Sanksi, Empat Alumni Kembalikan Dana ke Kas Negara

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:09 WIB

Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari

Kamis, 26 Februari 2026 - 06:00 WIB

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarna Bhumi Jambi Rp250 Miliar

Kamis, 26 Februari 2026 - 04:59 WIB

BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Februari 2026, Penempatan di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru