Baru Menjabat Kepala Kanwil, Pejabat DJBC Kena OTT KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyeret seorang pejabat yang belum genap dua pekan menjabat posisi barunya.

Pejabat berinisial RZL diketahui baru dilantik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026. Namun, perkara hukum yang menjeratnya berkaitan dengan jabatan sebelumnya sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap OTT yang dilakukan pada Rabu (4/2) itu menjaring 17 orang. Setelah pemeriksaan awal, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Tarakan, Warga Berhamburan Keluar Gedung

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi di lingkungan Bea dan Cukai,” ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).

Tiga Pejabat DJBC dan Tiga Pihak Swasta Jadi Tersangka

KPK menetapkan tiga pejabat internal DJBC sebagai tersangka, termasuk RZL. Sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga berkaitan dengan aktivitas importasi.

Para tersangka dari kalangan swasta terdiri dari pemilik perusahaan, pengurus dokumen impor, serta manajer operasional.

Uang Tunai dan Logam Mulia Disita

Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik KPK mengamankan uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia dengan berat lebih dari lima kilogram, serta satu unit jam tangan mewah.

Baca Juga :  OTT di Dua Kota, KPK Bawa Pejabat Pajak ke Jakarta

Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp40,5 miliar dan diduga kuat berkaitan dengan praktik suap serta gratifikasi yang tengah diusut.

Penanganan Perkara Akan Dikembangkan

KPK menegaskan bahwa perkara ini masih akan dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Status RZL dalam perkara ini ditegaskan berkaitan dengan kewenangannya saat masih menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, bukan posisi barunya sebagai Kepala Kanwil.

Berita Terkait

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut
Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026
Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan
Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya
Top Personal Injury Lawyers in the USA (2026): Fees, Firms, and How to Choose the Right Attorney
Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK
Tegas! Prabowo Minta Praktik Tambang Ilegal Dihentikan Total
Daftar Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Lagi, BI Minta Segera Ditukar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 01:02 WIB

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut

Senin, 13 April 2026 - 07:15 WIB

Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026

Senin, 13 April 2026 - 04:00 WIB

Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan

Senin, 13 April 2026 - 02:00 WIB

Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya

Minggu, 12 April 2026 - 19:02 WIB

Top Personal Injury Lawyers in the USA (2026): Fees, Firms, and How to Choose the Right Attorney

Berita Terbaru