JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan aturan baru bagi jemaah umrah tahun 2026. Kebijakan ini menegaskan larangan keras terhadap praktik overstay atau tinggal melebihi masa berlaku visa, dengan ancaman sanksi tegas bagi pelanggar.
Melalui Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, pemerintah setempat memperkenalkan prosedur kepulangan jemaah yang lebih terstruktur. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus jemaah sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi di tengah tingginya jumlah umat Muslim yang melaksanakan ibadah umrah setiap tahun.
Dalam keterangan resminya, otoritas Arab Saudi mengimbau seluruh jemaah agar mematuhi jadwal kepulangan yang telah ditentukan. Jemaah diminta untuk berkoordinasi aktif dengan pihak penyelenggara perjalanan umrah guna memastikan proses keberangkatan berjalan lancar, termasuk menyelesaikan administrasi penginapan serta menyiapkan transportasi menuju bandara tepat waktu.
Selain itu, jemaah juga diingatkan untuk tiba di bandara setidaknya empat jam sebelum jadwal penerbangan guna menghindari kendala teknis maupun administratif.
Batas Waktu Kepulangan Ditetapkan
Pemerintah Arab Saudi menetapkan batas akhir kepulangan bagi pemegang visa umrah, yakni pada 1 Dzulqa’dah 1447 Hijriah atau bertepatan dengan 18 April 2026. Setelah tanggal tersebut, seluruh jemaah diwajibkan telah meninggalkan wilayah Arab Saudi tanpa pengecualian.
Aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengatur arus jemaah secara lebih disiplin, terutama menjelang musim haji yang biasanya mengalami lonjakan signifikan.
Ancaman Sanksi Berat bagi Pelanggar
Otoritas setempat menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan overstay akan dikenai sanksi berat. Sanksi tersebut meliputi denda dalam jumlah besar, hukuman penjara, hingga deportasi ke negara asal.
Tak hanya menyasar jemaah, pemerintah juga memberikan peringatan keras kepada warga dan penduduk lokal. Melalui Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, ditegaskan bahwa siapa pun yang membantu jemaah overstay—baik dengan menyediakan tempat tinggal, pekerjaan, maupun transportasi—akan turut dikenai sanksi hukum.
Penyelenggara Umrah Wajib Aktif Melapor
Selain jemaah dan masyarakat umum, penyedia layanan perjalanan umrah juga memiliki tanggung jawab dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan ini. Mereka diwajibkan untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran overstay kepada otoritas terkait.
Apabila terbukti lalai, penyelenggara umrah dapat dikenai sanksi administratif berupa denda finansial hingga pembatasan operasional.
Upaya Tingkatkan Tata Kelola Umrah
Kebijakan baru ini merupakan bagian dari strategi pemerintah Arab Saudi dalam meningkatkan tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah secara menyeluruh. Selain menjaga ketertiban, langkah ini juga bertujuan memperketat pengawasan terhadap penggunaan visa agar tidak disalahgunakan.
Dengan adanya aturan ini, jemaah diharapkan dapat lebih disiplin dalam mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga pelaksanaan ibadah umrah dapat berjalan lancar, aman, dan sesuai regulasi.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari menjaga kenyamanan bersama selama berada di Tanah Suci.









