Wajib Tahu! Biaya Layanan Shopee 2026 Naik hingga 9,5%, Gratis Ongkir Berubah dan Bebani Seller

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Kebijakan baru dari Shopee kembali menjadi sorotan setelah platform e-commerce tersebut mengumumkan perubahan biaya layanan untuk program Gratis Ongkir Ekstra yang mulai berlaku pada 2 Mei 2026. Perubahan ini dinilai akan berdampak signifikan bagi para penjual, terutama yang selama ini mengandalkan subsidi ongkos kirim untuk meningkatkan volume penjualan.

Dalam aturan terbaru, Shopee tidak lagi menggunakan sistem tarif tunggal seperti sebelumnya. Kini, produk dibagi menjadi dua kategori utama, yakni ukuran biasa dan ukuran khusus. Pembagian ini menjadi dasar utama dalam menentukan besaran biaya layanan yang harus ditanggung oleh seller ke depannya.

Produk ukuran biasa mencakup barang dengan berat di bawah 5 kilogram serta dimensi maksimal 60 cm di setiap sisi, dengan volume tidak lebih dari 20.000 cm³. Sementara itu, produk ukuran khusus adalah barang yang melebihi batas tersebut, baik dari sisi berat maupun dimensi, sehingga membutuhkan penanganan logistik yang lebih kompleks dan biaya lebih tinggi.

Perubahan paling mencolok terlihat pada kenaikan tarif layanan. Untuk produk ukuran biasa, biaya naik dari 6% menjadi 8% dengan batas maksimum tetap Rp40.000 per produk. Sedangkan untuk produk ukuran khusus, tarif meningkat menjadi 9,5% dengan batas maksimal Rp60.000 per produk, yang tentunya akan semakin menekan margin keuntungan seller.

Baca Juga :  Lumia Max 2025 Jadi Senjata Baru Nokia, Spesifikasi Premium Harga Masuk Akal

Meski demikian, Shopee tetap memberikan insentif bagi penjual yang aktif menggunakan fitur iklan. Seller yang memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki rasio iklan minimal 3% dari total penjualan dalam 30 hari terakhir, berpeluang mendapatkan potongan biaya layanan. Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk mendorong monetisasi melalui fitur iklan di dalam platform.

Selain perubahan biaya layanan, Shopee juga akan menerapkan aturan baru terkait retur barang yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 pukul 10.00 WIB. Dalam kebijakan ini, penjual diwajibkan ikut menanggung sebagian biaya ongkos kirim untuk proses pengembalian barang yang diajukan oleh pembeli.

Skema baru tersebut mengatur bahwa seller dapat dikenakan biaya maksimal Rp5.000 per arah dalam satu transaksi retur. Artinya, total biaya yang ditanggung penjual bisa mencapai Rp10.000 untuk satu kasus pengembalian barang, termasuk jika pembeli membatalkan pesanan karena berubah pikiran.

Baca Juga :  Pinjaman Online Legal Tenor Hingga 24 Bulan Jadi Solusi Finansial 2026, Ini Keuntungan dan Cara Memilih yang Aman

Namun demikian, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu. Jika kesalahan pengiriman sepenuhnya berasal dari pihak logistik atau ekspedisi, maka biaya pengiriman akan ditanggung oleh platform atau penyedia jasa kirim. Kebijakan ini diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan bisnis penjual di tengah persaingan e-commerce yang semakin ketat.

FAQ (Boost Ranking & CTR)

1. Kapan kebijakan baru Shopee mulai berlaku?

Perubahan biaya layanan berlaku mulai 2 Mei 2026, sedangkan aturan retur berlaku 1 Juni 2026.

2. Berapa kenaikan biaya layanan Shopee terbaru?

Biaya naik menjadi 8% untuk produk biasa dan 9,5% untuk produk ukuran khusus.

3. Apa perbedaan produk ukuran biasa dan khusus?

Ukuran biasa di bawah 5 kg dan dimensi maksimal 60 cm, sementara ukuran khusus melebihi batas tersebut.

4. Apakah seller bisa mendapatkan diskon biaya layanan?

Bisa, jika memenuhi syarat seperti rasio iklan minimal 3% dari penjualan.

5. Apakah biaya retur ditanggung sepenuhnya oleh seller?

Tidak, hanya sebagian biaya maksimal Rp5.000 per arah, kecuali jika kesalahan dari logistik. (Tim)

Berita Terkait

Harga Kripto Hari Ini 30 Agustus 2026: Bitcoin Turun, Uniswap Melonjak 3,72%
Harga BBM Jambi, Sumbar dan Riau Hari Ini 30 Agustus 2026: Pertamax Turun, Cek Pertalite hingga Dexlite
Harga Buyback Emas Pegadaian Hari Ini Sabtu 29 Agustus 2026: Antam, UBS dan Galeri 24
Harga BBM Pertamina Jambi, Sumbar, dan Riau Hari Ini 29 Agustus 2026: Pertamax hingga Pertamina Dex
Kurs SGD ke Rupiah Hari Ini 28 Agustus 2026: Dolar Singapura Rp13.932,5, Turun 0,21%
Best Payroll Software for Small Business: Pricing Compared
Kurs Ringgit ke Rupiah Hari Ini 28 Agustus 2026 Naik 2,62%, MYR/IDR Tembus Rp4.400
Bill Gates Peringatkan Gelombang PHK Akibat AI: 7 Pekerjaan yang Terancam dan Skill yang Wajib Dikuasai
Berita ini 198 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Harga Kripto Hari Ini 30 Agustus 2026: Bitcoin Turun, Uniswap Melonjak 3,72%

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Harga BBM Jambi, Sumbar dan Riau Hari Ini 30 Agustus 2026: Pertamax Turun, Cek Pertalite hingga Dexlite

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Harga Buyback Emas Pegadaian Hari Ini Sabtu 29 Agustus 2026: Antam, UBS dan Galeri 24

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Harga BBM Pertamina Jambi, Sumbar, dan Riau Hari Ini 29 Agustus 2026: Pertamax hingga Pertamina Dex

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:00 WIB

Kurs SGD ke Rupiah Hari Ini 28 Agustus 2026: Dolar Singapura Rp13.932,5, Turun 0,21%

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Ini Aturan Baru Komdigi

Minggu, 30 Agu 2026 - 22:00 WIB